Perdana Menteri Malaysia
Pelantikan
Menurut Konstitusi Federal, Yang di-Pertuan Agong perlu mengangkat dan melantik seorang anggota Dewan Rakyat yang memiliki kepercayaan mayoritas dari para anggota parlemen untuk menjabat sebagai perdana menteri yang memimpin kabinet. Setiap yang menjabat adalah warga negara Malaysia, tetapi tidak dapat memperoleh kewarganegaraan mereka dengan cara naturalisasi. Yang di-Pertuan Agong juga berhak melantik menteri dan wakil menteri yang menjadi anggota Dewan Rakyat maupun Dewan Negara selaku senator yang telah ditunjuk oleh perdana menteri.
Seorang perdana menteri bersama dengan anggota kabinetnya wajib melakukan sumpah jabatan dan sumpah kesetiaan, serta sumpah kerahasiaan di hadapan Yang di-Pertuan Agong sebelum menjalankan tugas jabatan. Anggota kabinet bertanggung jawab kepada Parlemen Malaysia dan tidak boleh memiliki kantor laba, serta terlibat dalam perdagangan, bisnis, atau profesi apa pun yang akan menyebabkan konflik kepentingan. Departemen Perdana Menteri (disebut juga "Kantor Perdana Menteri") adalah badan dan kementerian, di mana perdana menteri menjalankan fungsi dan kekuasaannya.
Bagi setiap menteri dan wakil menteri tetap memegang jabatan sesuai kehendak Yang di-Pertuan Agong, kecuali yang bersangkutan telah diberhentikan atau mengundurkan diri dari kabinet. Apabila pemerintah tidak dapat mengesahkan anggaran di Dewan Rakyat atau ketika Dewan Rakyat mengeluarkan mosi tidak percaya kepada pemerintah, khususnya perdana menteri, maka perlu dilakukan peletakkan jabatan oleh perdana menteri dan membubarkan pemerintahan, termasuk kabinetnya. Penggantinya akan dijabat oleh seseorang dengan dukungan dan kepercayaan terbesar di parlemen, biasanya seorang pemimpin partai yang memerintah.
Sumpah jabatan perdana menteri dilakukan sebanyak dua kali sebagaimana sumpah tersebut adalah sebagai berikut:
Bismillahirrahmanirrahim. Wallahi, wabillahi, watallahi. Saya atas nama (nama), setelah dilantik memegang jabatan sebagai perdana menteri dengan sesungguh-sungguhnya bersumpah bahwa saya akan dengan jujur menunaikan kewajiban-kewajiban atas jabatan ini dengan segala daya upaya saya bahwa saya akan menunjukkan ketaatan dan kesetiaan yang sebenarnya kepada Malaysia, serta akan memelihara, melindungi, dan mempertahankan undang-undang.
Bismillahirrahmanirrahim. Wallahi, wabillahi, watallahi. Saya atas nama (nama) dengan sesungguh-sungguhnya bersumpah bahwa saya tidak akan memberitahukan atau menyampaikan kepada semua orang, baik secara langsung maupun tidak langsung atas apapun hal yang menjadi pertimbangan saya atau yang telah saya ketahui sebagai seorang perdana menteri, kecuali sebagaimana yang kiranya mungkin dikehendaki untuk menunaikan sewajar-wajarnya kewajiban-kewajiban saya sebagai yang demikian atau sebagaimana yang mungkin diperkenankan dengan khas oleh Yang di-Pertuan Agong (Raja Malaysia).
Kedudukan dan kekuasaan
Seorang perdana menteri harus patuh terhadap konstitusi. Apabila telah diberhentikan sebagai pemimpin partai atau pemerintahannya yang kehilangan suara dan dukungan di Dewan Rakyat, maka perdana menteri perlu mengajukan pemilihan umum kepada Raja atau mengundurkan diri dari jabatan. Kurangnya dukungan terkait perencanaan anggaran maupun gagal dalam mengesahkan suatu undang-undang tentunya perdana menteri bersama anggota kabinet dengan bijaksana meletakkan jabatan dan menyatakan pembubaran parlemen.
Pada umumnya, partai dari perdana menteri memiliki dukungan mayoritas di Dewan Rakyat dan perlunya solidaritas sesama rekan partai politik pro-pemerintah dalam mempertahankan kestabilan politik di parlemen, sehingga dapat memudahkan pengesahan undang-undang yang telah dirancang oleh pemerintah melalui rapat paripurna di Dewan Rakyat.
Menurut asas konstitusi, Perdana Menteri Malaysia memiliki peran dalam mengajukan suatu usulan atau laporan kepada Yang di-Pertuan Agong terkait:
- Penunjukan menteri-menteri persekutuan atau federal (anggota kabinet);
- Penunjukan wakil menteri persekutuan dan sekretaris parlemen (tidak wajib);
- Pengangkatan 44 dari 70 Senator di Dewan Negara;
- Penyelenggaraan dan penundaan sidang di Dewan Rakyat;
- Penunjukan hakim pengadilan tinggi, mahkamah konstitusi, dan pengadilan persekutuan atau federal;
- Penunjukan jaksa agung dan hakim agung; dan
- Penunjukan ketua dan anggota Komisi Layanan Hukum dan Peradilan, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Kepolisian, Komisi Layanan Pendidikan, Dewan Keuangan Nasional, dan Dewan Angkatan Bersenjata;
Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Perserikatan Malaysia, otoritas eksekutif berada di tangan Yang di-Pertuan Agong. Namun, pada Pasal 40 (1) menyatakan bahwa seorang Yang di-Pertuan Agong sangat terikat oleh laporan pertanggungjawaban dari kabinet. Dengan demikian, seorang perdana menteri bersama kabinetnya menjalankan tugas pemerintahan dengan bertanggung jawab kepada Raja.
Pejabat sementara
Berdasarkan Pasal 55 ayat 3 Konstitusi Malaysia dijelaskan bahwa anggota Dewan Rakyat menyelesaikan masa jabatannya selama lima tahun sejak periode pertama sesuai hasil pemilihan umum sebelumnya (terkecuali lebih awal dibubarkan oleh Yang di-Pertuan Agong dengan kebijaksanaannya sendiri atas permohonan dari perdana menteri). Dalam Pasal 55 ayat 4 Konstitusi Malaysia mengizinkan penundaan 60 hari pemilihan umum yang akan diadakan sejak tanggal pembubaran Dewan Rakyat dan parlemen harus mengadakan persidangan selambat-lambatnya 120 hari sejak tanggal pembubaran. Secara konvensional, antara parlemen sebelumnya yang telah dibubarkan dengan parlemen selanjutnya berdasarkan pemilihan umum, maka perdana menteri dan anggota kabinet tetap menjabat selama pemerintahan sementara atau transisi pemerintahan.
Namun, apabila perdana menteri petahana sedang melakukan urusan pribadi di luar negeri, maka seorang Wakil Perdana Menteri ditunjuk untuk menduduki posisi perdana menteri dan bertugas selama masa yang ditentukan.
Berikut ini adalah daftar Penjabat dan Pelaksana Tugas, serta Perdana Menteri ad-interim Malaysia.
Pejabat | Masa jabatan | Partai | Perdana menteri definitif | |||
---|---|---|---|---|---|---|
Abdul Razak Hussein | 19 Agustus 1959 | 19 November 1959 | 92 hari | Perikatan | Tunku Abdul Rahman | |
Ismail Abdul Rahman | 22 September 1970 | 0 hari | Perikatan | Transisi | ||
V. T. Sambanthan | 3 Agustus 1973 | 13 Agustus 1973 | 10 hari | Barisan Nasional | Abdul Razak Hussein | |
Ling Liong Sik | 4 Februari 1988 | 16 Februari 1988 | 12 hari | Barisan Nasional | Mahathir Mohamad | |
Anwar Ibrahim | 19 Mei 1997 | 19 Juli 1997 | 61 hari | Barisan Nasional | ||
Mahathir Mohamad (ad-interim) |
24 Februari 2020 | 1 Maret 2020 | 6 hari | Partai Pribumi Bersatu Malaysia | Transisi | |
Muhyiddin Yassin (Penjabat) |
16 Agustus 2021 | 21 Agustus 2021 | 5 hari | Perikatan Nasional |
Lihat pula
Catatan
Referensi
Pranala luar
- (Melayu) Departemen Perdana Menteri
- (Inggris) Perdana Menteri Malaysia Diarsipkan 2010-04-16 di Wayback Machine.