Kisas

Revisi sejak 26 Agustus 2022 03.39 oleh Zulf (bicara | kontrib)

Halaman pengalihan

Mengalihkan ke:

Hukuman

Hukuman kisas ditentukan oleh jenis tindak pidananya. Pada pembunuhan disengaja, hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah hukuman mati atau pembayaran diyat. Pada pembunuhan yang menyerupai disengaja, hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah diyat. Pada pembunuhan yang tidak disengaja, hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah pembalasan dengan kondisi yang setimpal. Sementara untuk penganiayaan yang menimbulkan luka karena kesalahan maka hukumannya adalah diyat.[1]

Kedudukan dalam tindak pidana

Tindak pidana yang berkaitan dengan kisas termasuk dalam tindak pidanan hudud. Penggolongan ini ditetapkan karena dalil-dalil kisas disebutkan dalam syariat Islam. Walau demikian, hak untuk kisas tetap menjadi hak individual. Dalil-dalilnya berasal dari firman Allah dan hadis dari nabi. Keberadaan kisas tidak dapat ditiadakan oleh perseorangan, masyarakat maupun negara. Karena kekuasaan atas hukuman tindak pidananya menjadi hak Allah.[2]

Penegakan

Penegakan kisas menjadi tanggung jawab bagi para hakim dan penguasa. Tujuan penegakan ini untuk melindungi nyawa-nyawa manusia yang tidak berdosa. Kisas juga ditegakkan untuk mencegah terjadinya fitnah yang dapat berkembang hingga merajalela.[3]

Manfaat

Setiap jenis hukuman yang diberikan akibat suatu tindak kejahatan pada dasarnya adalah kisas. Ketetapannya berdasarkan pada pembalasan yang seimbang dari suatu tindak kejahatan melalui pemberian hukuman. Adanya keseimbangan antara perbuatan dan hukuman menyebabkan individu bertindak lebih hati-hati. Keberhati-hatian dalam tindakan ini berdampak pada adanya jaminan kelangsungan hidup manusia.[4]

Praktik

Kisas dipraktikkan di negara-negara yang menganut syariat Islam seperti Arab Saudi, Iran dan Pakistan. Beberapa negara lain menganggap kisas tidaklah relevan untuk diterapkan pada saat ini sebagaimana konsep hukuman mati yang bertentangan dengan hak asasi manusia. Namun, dalam Surah Al-Baqarah ayat 179 dijelaskan bahwa dalam kisas terdapat jaminan hidup bagi umat manusia karena dengan adanya kisas orang akan enggan untuk membunuh.[butuh rujukan]

Rujukan

Catatan kaki

  1. ^ Wahyuni 2018, hlm. 121.
  2. ^ Hamzah, Hamzah (2022). Nilai-Nilai Viktimologi dalam hukum Pidana Islam: Telaah Tindak Pidana Kisas (PDF). Jakarta: Sejahtera Kita. hlm. 105. ISBN 978-623-98691-4-4. 
  3. ^ Buhairi 2012, hlm. 57.
  4. ^ Sudaryono dan Surbakti, N. (2017). Hukum Pidana Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP (PDF). Surakarta: Muhammadiyah University Press. hlm. 44. ISBN 978-602-361-083-9. 

Daftar pustaka

Pranala luar