Kisas
Halaman pengalihan
Mengalihkan ke:
Kedudukan dalam tindak pidana
Tindak pidana yang berkaitan dengan kisas termasuk dalam tindak pidanan hudud. Penggolongan ini ditetapkan karena dalil-dalil kisas disebutkan dalam syariat Islam. Walau demikian, hak untuk kisas tetap menjadi hak individual. Dalil-dalilnya berasal dari firman Allah dan hadis dari nabi. Keberadaan kisas tidak dapat ditiadakan oleh perseorangan, masyarakat maupun negara. Karena kekuasaan atas hukuman tindak pidananya menjadi hak Allah.[1]
Penegakan
Penegakan kisas menjadi tanggung jawab bagi para hakim dan penguasa. Tujuan penegakan ini untuk melindungi nyawa-nyawa manusia yang tidak berdosa. Kisas juga ditegakkan untuk mencegah terjadinya fitnah yang dapat berkembang hingga merajalela.[2]
Manfaat
Setiap jenis hukuman yang diberikan akibat suatu tindak kejahatan pada dasarnya adalah kisas. Ketetapannya berdasarkan pada pembalasan yang seimbang dari suatu tindak kejahatan melalui pemberian hukuman. Adanya keseimbangan antara perbuatan dan hukuman menyebabkan individu bertindak lebih hati-hati. Keberhati-hatian dalam tindakan ini berdampak pada adanya jaminan kelangsungan hidup manusia.[3]
Praktik
Kisas dipraktikkan di negara-negara yang menganut syariat Islam seperti Arab Saudi, Iran dan Pakistan. Beberapa negara lain menganggap kisas tidaklah relevan untuk diterapkan pada saat ini sebagaimana konsep hukuman mati yang bertentangan dengan hak asasi manusia. Namun, dalam Surah Al-Baqarah ayat 179 dijelaskan bahwa dalam kisas terdapat jaminan hidup bagi umat manusia karena dengan adanya kisas orang akan enggan untuk membunuh.[butuh rujukan]
Rujukan
Catatan kaki
- ^ Hamzah, Hamzah (2022). Nilai-Nilai Viktimologi dalam hukum Pidana Islam: Telaah Tindak Pidana Kisas (PDF). Jakarta: Sejahtera Kita. hlm. 105. ISBN 978-623-98691-4-4.
- ^ Buhairi 2012, hlm. 57.
- ^ Sudaryono dan Surbakti, N. (2017). Hukum Pidana Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP (PDF). Surakarta: Muhammadiyah University Press. hlm. 44. ISBN 978-602-361-083-9.
Daftar pustaka
- Buhairi, Muhammad Abdul Athi (2012). Taman, M., dan Yasir, M., ed. Tafsir Ayat-Ayat Yā Ayyuhal-ladzīna Āmanū. Diterjemahkan oleh Kasdi, A., dan Farida, U. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar. ISBN 978-979-592-593-4.
- Wahyuni, Fitri (2018). Azmi, M. Rizqi, ed. Hukum Pidana Islam: Aktualisasi Nilai-Nilai Hukum Pidana Islam Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia (PDF). Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama. ISBN 978-602-50419-6-9.
Pranala luar
- Qishosh di Almanhaj.or.id Diarsipkan 2014-10-24 di Wayback Machine.