Versi kover

versi rekaman baru oleh artis lain dari lagu yang sebelumnya sudah dirilis secara komersial

Di dalam industri musik, versi kover (Inggris: cover version), remake, lagu cover, revival, atau cukup disebut cover merupakan sebuah rekaman atau penampilan baru dari lagu yang sebelumya pernah dirilis secara komersial. Rekaman baru yang dimaksud dilakukan oleh musisi yang berbeda dengan versi awalnya.[1]

Untuk meng-cover sebuah lagu dengan tujuan komersial, biasanya harus memiliki lisensi mekanik dan hak mengumumkan dari penulis lagu atau melalui penerbit musik yang mengelola lagu tersebut.[2]

Sejarah

Istilah cover version awalnya digunakan di industri musik ketika berbagai Label rekaman membuat rival version (versi saingan) untuk meng-cover (menutupi) kepopuleran dan penjualan lagu versi asli yang sudah dirilis sebelumnya.[3][4] Fenomena tersebut terjadi pertama kali di Amerika oleh musisi kulit putih pada lagu-lagu musisi kulit hitam. Salah satunya dalam lagu Sh-Boom karya Crew Cuts (musisi kulit hitam) yang awalnya bergenre blues kemudian dibawakan menjadi ber-genre pop oleh musisi kulit puith. Lagu Sh-Boom versi orisinal dipublikasikan pada 19 Juni 1954 dan versi cover-nya muncul pada 3 Juli 1954. Pada 10 Juli 1954 lagu Sh-Boom masuk dalam daftar lagu-lagu populer. Pada masa itu sudah menjadi hal yang lumrah ketika lagu-lagu musisi kulit hitam di-cover oleh musisi kulit putih. Tren cover version saat itu bukan saja disebabkan oleh permasalahan rasisme, melainkan juga karena persaingan bisnis di antara label rekaman keduanya.[5][6]

Sementara itu, sejarah versi kover di Indonesia mulai dikenal di Jakarta dari berbagai pementasan seni (pensi) di sekolah sekitar akhir tahun 1990-an. Dalam kurun waktu tersebut mulai bermunculan grup musik lokal yang membawakan versi kover dari lagu-lagu mancanegara, contohnya: Band Tor yang mengover lagu-lagu Jimi Hendrix, Rastafari mengover lagu-lagu Bob Marley kemudian T-Five mengover lagu-lagu Korn dan Limp Bizkit; saat itu versi kover dibawakan bukan hanya dari segi komposisi musiknya saja melainkan juga pada aksi panggungnya.[7] Hingga kini versi kover semakin berkembang dan marak diunggah melalui situs YouTube.[6]


Referensi

  1. ^ "Perlindungan Hak Terkait Sehubungan Dengan Cover Version Lagu Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta". Fakultas Hukum Universitas Udayana. 2019-01-17. hlm. 5. doi:10.24843/KM.2018.v07.i01.p07. Diakses tanggal 23 Juni 2021. 
  2. ^ "Apakah Menyanyikan Ulang Melanggar Hak Cipta". hukumonline.com. Diakses tanggal 24 Maret 2021. 
  3. ^ "The Real Reason They're Called Cover Songs". 973thedawg. Diakses tanggal 23 Juni 2021. 
  4. ^ "Tentang Merilis Lagu Cover Version". Netrilis. Diakses tanggal 23 Juni 2021. 
  5. ^ Koskoff, Ellen (2005). Music Cultures in the United States: An Introduction. London and New York: Routledge. ISBN 0415965896. 
  6. ^ a b "Perubahan Identitas Musik Pop Pada Versi Cover di Indonesia". INVENSI (Jurnal Penciptaan dan Pengkajian Seni). 2018-12-02. hlm. 2. Diakses tanggal 23 Juni 2021. 
  7. ^ Wallach, Jeremy (2008). Modern Noise, Fluid Genres: Popular Music in Indonesia (1997-2001). The University of Wisconsin Press. ISBN 9780299229030.