Malem Sambat Kaban

politisi Indonesia
Revisi sejak 21 September 2022 11.22 oleh AABot (bicara | kontrib) (-flag)

Dr. H. Malem Sambat Kaban, S.E., M.Si. atau disingkat M.S. Kaban (lahir 5 Agustus 1958) merupakan mantan Menteri Kehutanan (Menhut) di Kabinet Indonesia Bersatu. Pada 1 Mei 2005, ia diangkat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB). Pada bulan Juli 2021, ia diangkat menjadi Wakil Majelis Syuro Partai Ummat.

Malem Sambat Kaban
Malam Sambat Kaban, 1999
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat
Mulai menjabat
29 April 2021
Ketua Umum Partai Bulan Bintang ke-2
Masa jabatan
1 Mei 2005 – 26 April 2015
Menteri Kehutanan Indonesia ke-9
Masa jabatan
21 Oktober 2004 – 20 Oktober 2009
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Masa jabatan
1 Oktober 1999 – 1 Oktober 2004
Daerah pemilihanBukittinggi
Informasi pribadi
Lahir5 Agustus 1958 (umur 66)
Indonesia Binjai, Sumatra Utara, Indonesia
KebangsaanIndonesia
Partai politikPartai Bulan Bintang (1998–2019)
Partai Ummat (2021–sekarang)
Suami/istriNurmala Dewi
Anak7
AlmamaterUniversitas Jayabaya
Institut Pertanian Bogor
PekerjaanPolitikus
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Kehidupan awal dan pendidikan

Malem Sambat Kaban adalah putra dari A.M. Kaban, seorang pedagang, dan S. Tarigan, seorang ibu rumah tangga. Ia anak keenam dari sebelas bersaudara keluarga suku Karo. Ayahnya menganut kepercayaan Pemena. Nama Malem Sambat Kaban dalam bahasa Karo berarti orang yang baik dan suka menolong.[1]

Kaban menghabiskan masa kecilnya di Deli Serdang. Ia lalu menamatkan pendidikan di SMA Negeri 7 Medan. Ia merantau ke Jakarta dan menjadi mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Jayabaya untuk merasakan aktivisme. Ia berikrar memeluk Islam ketika itu. Ia sempat masuk resimen mahasiswa dan menjadi Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta. Ia meraih gelar sarjana ekonomi dari kampus itu. Ia lalu meraih gelar magister sains dalam bidang ilmu perencanaan pembangunan wilayah dan pedesaan dari Institut Pertanian Bogor.[1][2]

Karier awal

Setelah menjadi sarjana, ia masuk Jakarta Public Relation yang bergerak dalam pengembangan sumber daya manusia. Ia pernah meneliti potensi ekonomi wilayah Taman Nasional Gunung Leuser pada 1992 dan mengetuai tim Penelitian Potensi Ekonomi Lemah di tahun 1993. Selanjutnya ia menjadi peneliti muda pada studi pengkajian Strategi Pengusahaan Anak Perusahaan Joint Venture Pertamina pada 1994.[1][3]

Karier politik

 
M.S. Kaban sebagai Menteri Kehutanan, 2004

Pada Pemilu 1997, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ismail Hasan Metareum mengajak Kaban bergabung menjadi calon anggota legislatif dari PPP dan dijanjikan kursi dari Jawa Barat. Namun, Kaban menolaknya karena masih dalam suasana Orde Baru.[1]

Sebelum reformasi, ia ikut dalam diskusi-diskusi politik untuk mendirikan partai politik. Diskusi ini mengusulkan Amien Rais sebagai ketua dan Yusril Ihza Mahendra sebagai sekretaris jenderal. Namun, belum tercapai kesepakatan tentang nama dan asas partai. Akhirnya pada 1998, Amien dan kawan-kawan membentuk Partai Amanat Nasional, sedangkan Yusril, Kaban, dan kawan-kawan ikut dalam pembentukan Partai Bulan Bintang (PBB) yang berasaskan Islam dan memperjuangkan Piagam Jakarta. Ia dipilih sebagai Sekretaris Jenderal mendampingi Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra. Awalnya ia sempat menolak, tetapi ia berubah pikiran setelah menerima nasihat dari Anwar Haryono.[1]

Kaban dipilih Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Menteri Kehutanan Republik Indonesia dan dilantik pada 21 Oktober 2004.[1]

Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor mengaku bahwa Kaban sudah tidak aktif di PBB sejak 2019.[4] Pada 29 April 2019 ia bergabung menjadi Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat mendampingi ketua Amien Rais.[5] Selain Kaban, anak ke empat yang bernama Ahmad Rizqi Robbani Kaban juga menjadi pengurus Dewan Pengurus Pusat Partai Ummat sebagai Ketua Bidang Pemuda Komunitas dan Olahraga.

Kasus

Pada saat menjabat sebagai Menteri Kehutanan, Kaban terbukti menerima suap dari Anggoro, yang merupakan pemilik PT Masaro Radiokom. Namun, ia tidak dijadikan tersangka sehingga Anggoro mengajukan peninjauan kembali kasus tersebut, tetapi ditolak. Kasus tersebut terkait pengajuan anggaran program Kemenhut yang didalamnya terdapat anggaran untuk proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) tersebut.[6] [7] [8] Kasus ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 148 PK/Pid.Sus/2017 Tanggal 25 Oktober 2017, diketuai oleh hakim Artidjo Alkostar.[9]

Karier akademik

Rujukan

Pranala luar

Jabatan partai politik
Didahului oleh:
Yusril Ihza Mahendra
Ketua Umum Partai Bulan Bintang
2005–2015
Diteruskan oleh:
Yusril Ihza Mahendra
Jabatan politik
Didahului oleh:
Mohamad Prakosa
Menteri Kehutanan Indonesia
2004–2009
Diteruskan oleh:
Zulkifli Hasan