Surojo Bimantoro
Jenderal Polisi (Purn). Drs. Surojo Bimantoro (EYD: Suroyo Bimantoro) (lahir 1 November 1946) adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menjabat sejak 23 September 2000 hingga 29 November 2001. Ia dipilih oleh Presiden Abdurrahman Wahid, akan tetapi ditentang oleh kalangan internal Polri. Polemik ini dipicu karena diadakannya kembali jabatan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Wakapolri oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Kemudian gerakan ini terakomodir oleh para perwira menengah Polri yaitu antara lain Kolonel (Pol) Alfons Lemau yang ingin perubahan dalam tubuh Polri dengan cara jabatan Wakapolri ditiadakan.
Suroyo Bimantoro | |
---|---|
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ke-16 | |
Masa jabatan 23 September 2000 – 29 November 2001 | |
Presiden | Abdurrahman Wahid Megawati Soekarnoputri |
Informasi pribadi | |
Lahir | 1 November 1946 Gombong, Kebumen, Jawa Tengah, Indonesia |
Karier militer | |
Pihak | Indonesia |
Dinas/cabang | Kepolisian Republik Indonesia |
Pangkat | Jenderal Polisi |
Sunting kotak info • L • B |
Pada tanggal 20 Juli 2001, Presiden Abdurrahman Wahid memberhentikan Bimantoro sebagai Kapolri karena telah diangkat sebagai Duta Besar RI untuk Malaysia dan melantik Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Chairuddin Ismail sebagai pejabat sementara (pjs.) Kapolri. Namun pada 3 Agustus 2001, Presiden Megawati Soekarnoputri mengembalikan jabatan Kapolri kepada Bimantoro[1] melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 97 tahun 2001. Di sana juga dituliskan bahwa Keppres ini berlaku surut sejak 1 Juni 2001, dengan efektif menganggap pengangkatan Chairuddin sebagai Wakapolri dan Pjs. Kapolri tidak sah.
Referensi
- ^ "Presiden Megawati Menetapkan Kembali Bimantoro sebagai Kapolri". liputan6.com. 4 Agustus 2001. Diakses tanggal 12 Februari 2019.
Jabatan kepolisian | ||
---|---|---|
Didahului oleh: Roesdihardjo |
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia 2000–2001 |
Diteruskan oleh: Chairuddin Ismail (pjs. de facto) Da'i Bachtiar |