Abdullah Puteh

politisi Indonesia
Revisi sejak 26 September 2022 03.30 oleh AABot (bicara | kontrib) (~ref)

Abdullah Puteh (lahir 4 Juli 1948) adalah mantan gubernur Aceh dan ketua umum Komite Nasional Pemuda Indonesia periode 1984-1987. Sekarang menjadi salah seorang anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia asal Aceh.[1] Pada tanggal 7 Desember 2004, Ia dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta karena dituduh melakukan korupsi dalam pembelian 2 buah helikopter PLC Rostov jenis MI-2 senilai Rp 12,5 miliar.

Dr. Ir. H.
Abdullah Puteh
M.Si
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
dari Aceh
Mulai menjabat
1 Oktober 2019
Perolehan suara133.367 (2019)
Gubernur Nanggroë Aceh Darussalam ke-15
Masa jabatan
25 November 2000 – 19 Juli 2004
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Masa jabatan
1 Oktober 1982 – 1 Oktober 1992
Daerah pemilihanDaerah Istimewa Aceh
Informasi pribadi
Lahir4 Juli 1948 (umur 76)
Aceh Timur, Aceh
Partai politikPartai Golongan Karya (hingga 2017)
Suami/istriMarlinda Purnomo
ProfesiPolitisi
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Riwayat hidup

Ia pernah menjadi Ketua umum KNPI dan Anggota HMI. Kemudian, Ia menjadi Anggota DPR RI pada periode 1982-1987 dan 1987-1992 serta menjadi Anggota MPR RI mewakili Aceh untuk periode 1997-1999.[2]

Kasus korupsi

Pada 11 April 2005, Puteh divonis hukuman penjara 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat vonis hakim dibacakan, Puteh berada di rumah sakit karena baru selesai dioperasi prostatnya. Segera setelah putusan tersebut dikeluarkan, Departemen Dalam Negeri memberhentikan Puteh sebagai Gubernur. Sebelumnya Puteh hanya dinonaktifkan.

Pada tanggal 18 November 2009, Puteh secara resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Referensi

  1. ^ "Abdullah Puteh Tetap Bisa Dilantik Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah". Serambi Indonesia. Diakses tanggal 2019-10-26. 
  2. ^ Rakyat, Indonesia Dewan Perwakilan (1997). Nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terpilih dan yang diangkat masa bakti tahun 1997-2002. Direktorat Publikasi, Ditjen Pembinaan Pers & Grafika, Departemen Penerangan RI. 

Lihat pula

Pranala luar

Jabatan politik
Didahului oleh:
Syamsudin Mahmud
Gubernur Nanggroë Aceh Darussalam
2000–2004
Diteruskan oleh:
Azwar Abubakar
sebagai Pelaksana tugas