Bendera Indonesia

artikel daftar Wikimedia
Revisi sejak 26 September 2022 11.27 oleh AABot (bicara | kontrib) (~ref)

Bendera Negara Indonesia yang secara singkat disebut bendera negara adalah Sang Merah Putih.[1] Sang Saka Merah Putih, Merah Putih, atau kadang disebut Sang Dwiwarna (dua warna). Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bendera kebanggaan Indonesia ini[1] merangkum nilai-nilai kepahlawanan, patriotisme, dan nasionalisme.[2]


Republik Indonesia
Nama Sang Merah Putih[1]
Pemakaian Bendera dan bendera kapal nasional Simbol vexillologis kecil atau piktogram berwarna hitam putih yang menunjukkan perbedaan penggunaan bendera
Perbandingan 2:3
Dipakai 17 Agustus 1945
Rancangan Dwiwarna mendatar merah dan putih menurut urutan tersebut
Perancang Tidak diketahui
(terilhami bendera Majapahit)

Sejarah

 
Momentum pengibaran bendera asli setelah deklarasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Warna merah-putih bendera negara diambil dari warna panji atau pataka Kerajaan Majapahit yang berpusat di Jawa Timur pada abad ke-13.[3] Akan tetapi ada pendapat bahwa pemuliaan terhadap warna merah dan putih dapat ditelusuri akar asal-mulanya dari mitologi bangsa Austronesia mengenai Bunda Bumi dan Bapak Langit; keduanya dilambangkan dengan warna merah (tanah) dan putih (langit). Karena hal inilah maka warna merah dan putih kerap muncul dalam lambang-lambang negara berbangsa Austronesia seperti Tahiti, Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, sampai Madagaskar. Merah dan putih kemudian digunakan untuk melambangkan dualisme alam yang saling berpasangan.[4] Catatan paling awal yang menyebut penggunaan bendera merah putih dapat ditemukan dalam Pararaton; menurut sumber ini disebutkan balatentara Jayakatwang dari Gelang-gelang mengibarkan panji berwarna merah dan putih saat menyerang Singhasari. Hal ini berarti sebelum masa Majapahit pun warna merah dan putih telah digunakan sebagai panji kerajaan, mungkin sejak masa Kerajaan Kediri. Pembuatan panji merah putih pun sudah dimungkinkan dalam teknik pewarnaan tekstil di Indonesia purba. Warna putih adalah warna alami kapuk atau kapas katun yang ditenun menjadi selembar kain, sementara zat pewarna merah alami diperoleh dari daun pohon jati, bunga belimbing wuluh (Averrhoa bilimbi), atau dari kulit buah manggis.

Sebenarnya tidak hanya kerajaan Majapahit saja yang memakai bendera merah putih sebagai lambang kebesaran. Sebelum Majapahit, kerajaan Kediri telah memakai panji-panji merah putih. Selain itu, bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun memakai warna merah putih sebagai warna benderanya, bergambar pedang kembar warna putih dengan dasar merah menyala dan putih. Warna merah dan putih ini adalah bendera perang Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII.[5][6]

Menurut seorang Guru Besar sejarah dari Universitas Padjajaran Bandung, Mansyur Suryanegara semua pejuang Muslim di Nusantara menggunakan panji-panji merah dan putih dalam melakukan perlawanan, karena berdasarkan hadits Nabi Muhammad.[7][8] Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang-pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakang diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang serta beberapa ayat suci Al Quran.[9] Selain itu, ada pula yang mengatakan bahwa warna merah dan putih berasal dari bendera rasulullah yang berwarna merah dan putih.[10] Namun, hal ini terbantahkan oleh al-Mubarakfuri, penulis Sirah Nabawiyyah, yang menyatakan bahwa bendera rasulullah berwarna putih.[11]

Di zaman kerajaan Bugis Bone, Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka, bendera Merah Putih, adalah simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone. Bendera Bone itu dikenal dengan nama Woromporang.[12] Panji kerajaan Badung yang berpusat di Puri Pamecutan juga mengandung warna merah dan putih, panji mereka berwarna merah, putih, dan hitam[13] yang mungkin juga berasal dari warna Majapahit.

Pada waktu perang Jawa (1825–1830 M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda. Kemudian, warna-warna yang dihidupkan kembali oleh para mahasiswa dan kemudian nasionalis di awal abad 20 sebagai ekspresi nasionalisme terhadap Belanda. Bendera merah putih digunakan untuk pertama kalinya di Jawa pada tahun 1928. Di bawah pemerintahan kolonialisme, bendera itu dilarang digunakan. Bendera ini resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, ketika kemerdekaan diumumkan dan resmi digunakan sejak saat itu pula.[14]

Rancangan

Ukuran Sang Merah Putih[16]
Ketentuan

Ukuran

Ukuran

(cm)

Letak Penggunaan
a 200 × 300 Lapangan istana kepresidenan
b 120 × 180 Lapangan umum
c 100 × 150 Ruangan
d 36 × 54 Mobil presiden dan wakil presiden
e 30 × 45 Mobil pejabat negara
f 20 × 30 Kendaraan umum
g 100 × 150 Kapal
h 100 × 150 Kereta api
i 30 × 45 Pesawat udara
j 10 × 15 Meja

Bendera Indonesia memiliki makna filosofis. Merah berarti keberanian, sedangkan putih berarti kesucian.[1] Selain itu, warna merah pun dikatakan melambangkan tubuh manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Kedua warna tersebut dianggap saling melengkapi dan menyempurnakan Indonesia.[17][6] Menurut Soekarno, kedua warna tersebut berasal dari penciptaan manusia, yaitu merah yang merupakan darah wanita dan putih yang merupakan warna sperma.[18] Di samping itu, menurutnya pun tanah Nusantara berwarna merah, sementara getah tumbuhan berwarna putih dan orang Jawa sudah menyajikan bubur merah putih selama ratusan tahun.[19]

Pola Warna Merah Putih
CMYK 0, 100, 100, 0 0, 0, 0, 0
Pantone 2347 C Putih
RGB Heksadesimal #FF0000 #FFFFFF
Desimal 255, 0, 0 255, 255, 255

Ditinjau dari segi sejarah, sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih mengandung makna yang suci. Warna merah mirip dengan warna gula jawa (gula aren) dan warna putih mirip dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan Indonesia, terutama di pulau Jawa. Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih (umbul-umbul abang putih). Sejak dulu warna merah dan putih ini oleh orang Jawa digunakan untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan di dalam rahim berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian. Orang Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang ayah, yang ditanam di gua garba.

Peraturan tentang Bendera Merah Putih

 
Bendera Indonesia yang terdapat pada mobil kepresidenan dengan ukuran 36 cm x 54 cm

Bendera negara diatur menurut UUD '45 pasal 35,[20] UU No 24/2009,[21] dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.[22]

 
Pembentangan bendera saat Upacara Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka

Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.[21] Dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan pada malam hari.[21]

Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.[21] Kini, pemerintah sering menghimbau kepada masyarakat di Indonesia untuk mengibarkan dan memasang bendera negara selama satu bulan penuh pada bulan Agustus untuk memperingati hari kemerdekaan negara.[23]

Bendera Negara juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain, yaitu:[21]

  1. Tanggal 2 Mei, Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas);
  2. Tanggal 20 Mei, Hari Kebangkitan Nasional (hari berdirinya Boedi Oetomo);
  3. Tanggal 1 Oktober, Hari Kesaktian Pancasila;
  4. Tanggal 28 Oktober, Hari Sumpah Pemuda;
  5. Tanggal 10 November, Hari Pahlawan;
  6. Peristiwa lain (yang dimaksud dengan “peristiwa lain” adalah peristiwa besar atau kejadian luar biasa yang dialami oleh bangsa Indonesia, misalnya pada kunjungan Presiden atau Wakil Presiden ke daerah dan pada perayaan dirgahayu daerah).
 
Bendera Merah Putih selalu dikibarkan dihalaman depan kantor pemerintahan, termasuk kantor TNI/Polri

Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:[21]

  1. Istana presiden dan wakil presiden;
  2. Gedung atau kantor lembaga negara;
  3. Gedung atau kantor lembaga pemerintah;
  4. Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
  5. Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
  6. Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
  7. Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  8. Gedung atau halaman satuan pendidikan;
  9. Gedung atau kantor swasta;
  10. Rumah jabatan presiden dan wakil presiden;
  11. Rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
  12. Rumah jabatan menteri;
  13. Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
  14. Rumah jabatan gubernur, bupati, wali kota, dan camat;
  15. Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
  16. Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  17. Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
  18. Taman Makam Pahlawan Nasional.

Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah presiden atau wakil presiden, mantan presiden atau mantan wakil presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.[21]

Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.[21]

 
  Bendera yang luntur dan kusam dilarang untuk digunakan

Setiap orang dilarang:[21]

  1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
  2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
  3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
  5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Bendera setengah tiang

 
Bendera negara Indonesia dikibarakan setengah tiang di Istana Negara pada saat hari berkabung

Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.[24] Bendera Negara yang akan dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang terlebih dahulu, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang. Jika Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang hendak diturunkan, maka dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.[25]

Durasi pengibaran bendera setengah tiang dijelaskan sebagai berikut:

  • Bendera negara dikibarkan setengah tiang selama tiga hari setelah wafatnya Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Ini wajib dilakukan oleh seluruh instansi baik pemerintah atau swasta, serta warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, kantor dan/atau satuan pendidikan.
  • Bendera negara dikibarkan setengah tiang selama dua hari setelah wafatnya pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri. Pengibaran Bendera Negara setengah tiang hanya terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan
  • Bendera negara dikibarkan setengah tiang selama satu hari setelah wafatnya anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah. Pengibaran Bendera Negara setengah tiang hanya terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.[26]

Bendera negara juga dapat dikibarkan setengah tiang pada:

  • Tanggal 26 Desember — memperingati Gempa bumi dan tsunami Samudra Hindia 2004
  • Tanggal 30 September — memperingati tragedi pengkhianatan G30S/PKI.[27]
  • Tanggal 12 Oktober — memperingati peristiwa Bom Bali I
  • Berkala — pada hari setiap terjadinya bencana nasional maupun aksi terorisme yang menewaskan banyak nyawa.
  • Hari berkabung lainya yang ditentukan pemerintah.

Jika Bendera Negara dikibarkan setengah tiang sebagai tanda berkabung bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara untuk memperingati hari-hari besar nasional (seperti memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia), maka dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.[28]

Lagu yang diperuntukkan untuk bendera Indonesia

Berkibarlah Benderaku

Berkibarlah Benderaku adalah lagu yang diperuntukkan untuk bendera Indonesia. Lagu ini digolongkan sebagai salah satu lagu wajib.[29]

Sejarah

Lagu ini merupakan lagu karangan Ibu Soed.[30] Penciptaan lagu oleh Ibu Soed ini diilhami kegigihan Joesoef Ronodipoero, seorang pimpinan kantor Radio Republik Indonesia (RRI) menjelang Agresi Militer Belanda I pada tahun 1947.[31] Meskipun dalam ancaman senjata api pasukan Belanda, Joesoef menolak untuk menurunkan Bendera Merah Putih yang berkibar di kantor RRI, sambil berteriak, “Kalau memang bendera harus turun, maka dia akan turun bersama bangkai saya!”[31]

Kemiripan dengan bendera negara lain

Menurut kesetaraan kedudukannya sebagai bendera nasional, bendera ini mirip dengan Bendera Monako yang mempunyai warna sama, tetapi rasio yang berbeda. Selain itu, bendera ini juga mirip dengan Bendera Polandia, tetapi warnanya terbalik.

Bendera lainnya

Selain bendera negara, terdapat beberapa bendera lain yang digunakan untuk kepentingan resmi lainnya. Berikut ini adalah bendera-bendera tersebut.

Bendera Uraian
  Panji Presiden Indonesia merupakan bendera ekawarna kuning dengan lambang Presiden Indonesia di tengah-tengah panji. Lambang presiden yang digunakan bukan merupakan lambang presiden secara keseluruhan, melainkan lambang di dalam lingkaran terdalam lambang presiden. Panji ini digunakan di tempat presiden berada secara resmi.[32] Selama ini, hanya Presiden Soekarno dan Megawati yang pernah menggunakan panji ini.
  Lencana perang Indonesia yang disebut sebagai "Ular-Ular Perang" merupakan bendera dengan tiga belas jalur mendatar berwarna merah dan putih selang-seling. Lencana ini digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut. Lencana perang dikibarkan di Kapal Republik Indonesia (KRI) yang sedang merapat, bersandar, atau berada di dok pada hari-hari atau waktu-waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh Surat Keputusan Kasal.[33] Lencana ini sama persis dengan bendera Majapahit.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b c d "Lambang dan Bentuk Negara". Indonesia.go.id. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 6 Maret 2018. 
  2. ^ Primasiwi, Andika (11 November 2017). "Merah Putih Bermakna Lebih Substansial dari Sekedar Warna Bendera Negara". SuaraMerdeka. Diakses tanggal 7 Maret 2018. [pranala nonaktif permanen]
  3. ^ Britannica Facts about Majapahit empire: association with Indonesian flag
  4. ^ Austronesianist
  5. ^ Ke Bakkara: Ziarah Sisingamangaraja.Kompas, Minggu, 14 Agustus 2005.http://www.kompas.com/kompas-cetak/0508/14/perjalanan/1940067.htm
  6. ^ a b Media, Kompas Cyber. "Bendera Merah Putih: Arti, Sejarah dan Maknanya". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2021-02-28. 
  7. ^ Imam Muslim berkata: Zuhair bin Harb bercerita kepadaku, demikian juga Ishaq bin Ibrahim, Muhammad bin Mutsanna dan Ibnu Basyyar. Ishaq bercerita kepada kami. Orang-orang lain berkata: Mu’adz bin Hisyam bercerita kepada kami, ayah saya bercerita kepadaku, dari Qatadah dari Abu Qalabah, dari Abu Asma’ Ar-Rahabiy, dari Tsauban, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah memperlihatkan kepadaku bumi, timur dan baratnya, dan Allah melimpahkan dua perbendaharaan kepadaku, yaitu merah dan putih. (Kitab Al-Fitan Jilid X, halaman 340 dari Hamisy Qastalani)
  8. ^ Benarkah Merah Putih Adalah Bendera Muhammad SAW? di Republika.co.id
  9. ^ http://suryantara.wordpress.com/2007/10/30/sejarah-bendera-merah-putih/
  10. ^ Ibid. hlm. 512. 
  11. ^ al-Mubarakfury, Syaikh Shaaffiyur Rahman (2008). Sirah Nabawiyyah (terjemahan Kathur Suhardi). Jakarta: Pustaka Al-Kautsar. hlm. 219, 221, dan 228. 
  12. ^ Makna Saudagar bagi Saudagar yang tak Hadir:: Azhariah Rachman:: Panyingkul,Senin, 13-11-2006, http://www.panyingkul.com/view.php?id=249&jenis=kabarkita
  13. ^ ian macdonald. "Flags in Bali". Diakses tanggal 20 September 2012. 
  14. ^ "Indonesia". Bendera Dunia. 06-09-2006. https://www.fotw.info/flags/id.html. Diakses pada 26 Desember 2007.
  15. ^ Worldstatesmen: Bendera Indonesia
  16. ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat. 2009. hlm. 4. 
  17. ^ Riyanto, Dwi Fajar (24 Desember 2013). "BENDERA MERAH PUTIH LAMBANG KEBESARAN NEGARA". Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan. Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh, Direktorat Jenderal Kebudayaan Republik Indonesia. Diakses tanggal 7 Maret 2018. [pranala nonaktif permanen]
  18. ^ Adams, Cynthia (1965). Sukarno: An Autobiography as Told to Cindy Adams. New York: The Bobbs-Merrill Company Inc. 
  19. ^ Fadillah, Ramadhian (17 Agustus 2016). "Kenapa bendera Indonesia Merah-Putih? Ini jawaban Soekarno". merdeka.com. Diakses tanggal 7 Maret 2018. 
  20. ^ Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
  21. ^ a b c d e f g h i "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2011-10-05. Diakses tanggal 2012-08-16. 
  22. ^ "Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia" (PDF). Diakses tanggal 2012-08-16. [pranala nonaktif permanen]
  23. ^ "Peringatan HUT ke-76 RI, Pemerintah Imbau Pasang Bendera Merah Putih 1-31 Agustus". Diakses tanggal 2021-08-02. 
  24. ^ UU 24 tahun 2009 Pasal 12
  25. ^ UU 24 tahun 2009 Pasal 14
  26. ^ UU 24 tahun 2009 Pasal 12
  27. ^ https://nasional.tempo.co/read/1021132/setneg-klarifikasi-info-soal-pengibaran-bendera-setengah-tiang
  28. ^ No. 11 Pasal 12 Bab 1 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
  29. ^ "Lirik Lagu Indonesia & Lirik Lagu Barat". KapanLagi.com. Diakses tanggal 2017-08-12. 
  30. ^ "Berkibarlah Benderaku – Lagu Wajib Nasional - Lirik Lagu". diliriklagu.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-08-12. [pranala nonaktif permanen]
  31. ^ a b "Lagu Wajib Nasional Berkibarlah Benderaku". padamu.net. Diakses tanggal 2017-08-12. 
  32. ^ "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1958". hukumonline.com. 30 Mei 1958. Diakses tanggal 6 Maret 2018. 
  33. ^ "Waktu dan Tempat Pengibaran Lencana Perang di Jajaran TNI AL". Komando RI Kawasan Barat. Dispenarmabar. Diakses tanggal 6 Maret 2018. [pranala nonaktif permanen]

Pranala luar