Akmal Malik

politisi Indonesia
Revisi sejak 29 September 2022 03.09 oleh 140.213.197.244 (bicara)

Dr. Drs. Akmal Malik, M.Si. (lahir 16 Maret 1970) merupakan birokrat Indonesia yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Sejak 12 Mei 2022 ia juga ditugaskan sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat. Ia merupakan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (DPN IKAPTK) periode 2020–2025.[2]

Akmal Malik
Penjabat Gubernur Sulawesi Barat
Mulai menjabat
12 Mei 2022
Sebelum
Pengganti
Petahana
Sebelum
Direktur Jenderal Otonomi Daerah
Mulai menjabat
9 September 2019
Pelaksana Tugas sejak 4 Maret 2019[1]
Sebelum
Pengganti
Petahana
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir16 Maret 1970 (umur 54)
Indonesia Pulau Punjung, Dharmasraya, Sumatra Barat
KebangsaanIndonesia
Alma materSekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri
Institut Ilmu Pemerintahan
Universitas Indonesia
Universitas Brawijaya
PekerjaanPegawai Negeri Sipil
ProfesiBirokrat
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Pendidikan

Akmal Malik meraih gelar Diploma III dari Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) Jatinangor pada 1993. Ia meraih gelar Doktorandus S-1 Manajemen Pembangunan dari Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) Jakarta pada 1996. Ia meraih gelar Magister Sains S-2 Perencanaan dan Kebijakan Publik dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada 2002.[3][4] Ia meraih gelar S-3 Doktor Administrasi Publik Universitas Brawijaya pada 2021.[5][6][7]

Karier

 
Akmal Malik sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah

Akmal Malik saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah pada Kementerian Dalam Negeri terhitung mulai tanggal 9 September 2019 sampai saat ini. Sejak 12 Mei 2022 ia juga ditunjuk sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Barat. Akmal juga pernahat menjabat sebagai Plt. Direktur Jenderal Otonomi Daerah sejak 1 Maret 2019. Sebelumnya, menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah (2018-2019). Akmal bergabung dengan Kementerian Dalam Negeri khususnya Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pada tahun 2014 di Subbag Kepegawaian pada Bagian Perundang-Undangan dan Kepegawaian Setditjen Otonomi Daerah.[8]

Referensi