Keselamatan penerbangan
keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam fasilitas penerbangan
Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.[1] Pada penerbangan baik militer maupun sipil, keselamatan penerbangan diselenggarakan oleh pemerintah.
Risiko keselamatan penerbangan
Serpihan benda asing
Serpihan benda asing (inggris: Foreign Object Debris atau FOD) termasuk benda pada tertinggal pada struktur pesawat selama perawatan atau perbaikan, benda pada runway dan benda yang muncul dalam penerbangan (mis. debu). Benda tersebut dapat merusak mesin dan bagian lain dari pesawat. Kecelakaan Penerbangan Air France 4590 disebabkan karena terkena bagian yang jatuh dari pesawat lain.