Wilayah administrasi khusus

Revisi sejak 12 Oktober 2022 04.22 oleh Ariyanto (bicara | kontrib) (Suntingan Zalina Yulianthy (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 175.158.49.138)

Wilayah administrasi khusus adalah sebutan untuk jenis entitas teritorial administratif di Tiongkok Daratan, Korea Utara, Indonesia dan Timor Timur.

Tiongkok

Menurut Undang-Undang Hong Kong dan Sistem Yudisial Makau, untuk menjadi warga Hong Kong atau Makau tidak harus menjadi warga negara Tiongkok. Seseorang berkebangsaan apa pun hanya perlu memasuki Hong Kong atau Makau dengan dokumen perjalanan yang sah, dan tinggal di Hong Kong atau Makau selama tujuh tahun berturut-turut atau lebih, dan menjadikan Hong Kong atau Makau sebagai tempat tinggal tetapnya untuk menjadi penduduk tetap Hong Kong atau Makau.[1]

Korea Utara

Indonesia

Timor Timur

Referensi