Ijarah
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Oktober 2022. |
Ijarah adalah suatu akad yang digunakan untuk memanfaatkan sesuatu dalam jangka waktu tertentu setelah membayar biaya tertentu. Hukum ijarah adalah boleh dilakukan. Dalil yang memperbolehkannya ada di dalam Al-Qur'an pada Surah Al-Kahfi ayat 77 dan Surah Al-Qasas ayat 26–27.[1] Persyaratan untuk melakukan ijarah ialah mengetahui manfaatnya, manfaat yang dihasilkan bersifat dibolehkan, dan upah sewa diketahui.[2]
Referensi
Catatan kaki
- ^ Al-Jaza'iri 2020, hlm. 678.
- ^ Al-Jaza'iri 2020, hlm. 679.
Daftar pustaka
- Al-Jaza'iri, Abu Bakar Jabi (2020). Minhajul Muslim: Konsep Hidup Ideal dalam Islam [Minhajul Muslim]. Diterjemahkan oleh Aini, Musthofa; Fachrudin, Amir Hamzah; Mutaqin, Kholif. Jakarta: Darul Haq. ISBN 978-979-3407-85-2.