Jasa Tirta I

perusahaan asal Indonesia
Revisi sejak 2 November 2022 00.10 oleh Ardfeb (bicara | kontrib) (Sejarah: penambahan referensi)

Perusahaan Umum Jasa Tirta I adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya air.

Perusahaan Umum Jasa Tirta I
Badan usaha milik negara
IndustriSumber daya air
Didirikan12 Februari 1990; 34 tahun lalu (1990-02-12)
Kantor pusatMalang, Indonesia
Wilayah operasi
Lihat wilayah kerja
Tokoh kunci
Raymond Valiant Ruritan[1]
(Direktur Utama)
Pitojo Tri Juwono[1]
(Ketua Dewan Pengawas)
ProdukAir minum dalam kemasan
Jasa
  • Penyediaan air baku
  • Pengembangan SPAM
  • Pembangkitan listrik
  • Pariwisata
  • Konstruksi
PendapatanRp 544,732 milyar (2018)[2]
Rp 155,446 milyar (2018)[2]
PemilikPemerintah Indonesia
Karyawan
409 (2018)[2]
Anak usahaPT Jasa Tirta Energi
Situs webwww.jasatirta1.co.id

Sejarah

Ide pendirian perusahaan ini sebenarnya telah dikemukakan pada awal dekade 1970-an oleh Menteri Pekerjaan Umum saat itu, Ir. Sutami, saat berkunjung ke lokasi pembangunan Bendungan Selorejo. Ir. Sutami secara umum berpendapat bahwa pengelolaan sumber daya air di Sungai Brantas tidak dapat dipisahkan dengan partisipasi finansial dari para penerima manfaatnya.[3] Setelah melakukan studi banding ke sejumlah organisasi pengelola air dan/atau prasarana sumber daya air di Amerika, Australia, Inggris, Jepang, dan Perancis pada dekade 1980-an, pemerintah Indonesia pun memutuskan untuk mengkaji kelayakan pendirian organisasi serupa di Indonesia.[4] Pengkajian kelayakan pendirian organisasi tersebut lalu diserahkan ke PT Indoconsult yang dipimpin oleh Sumitro Djojohadikusumo. Setelah mengadakan diskusi dengan para pakar sumber daya air pada saat itu, baik mengenai cakupan tugas dan sasaran yang ingin dicapai, PT lndoconsult kemudian menyerahkan hasil kajiannya ke Menteri Pekerjaan Umum saat itu, Suyono Sosrodarsono.[4]

Pada tanggal 4 November 1986, dalam sebuah rapat yang dipimpin oleh Menteri Pekerjaan Umum, akhirnya disepakati pembentukan suatu perusahaan umum untuk mengelola sumber daya air di Sungai Brantas dengan nama "Jasa Tirta Brantas". Setelah dibahas dengan sejumlah kementerian lain, disepakati penerbitan Peraturan Pemerintah sebagai akta pendiriannya. Pada tanggal 12 Februari 1990, akhirnya diterbitkan PP Nomor 5 Tahun 1990 tentang pendirian Perum Jasa Tirta sebagai sebuah badan usaha milik negara yang berkedudukan di Kota Malang.[5] Sebagai tindak lanjut atas penerbitan PP tersebut, kemudian diterbitkan Peraturan Menteri PU Nomor: 56/PRT/1991 tentang Kebijaksanaan Umum Pengelolaan Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta sebagai arahan operasional bagi perusahaan ini.[4]

Perusahaan ini awalnya diberi tugas untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Pemerintah dalam mengelola air dan sumber-sumber air serta prasarana pengairan di Wilayah Sungai (WS) Brantas yang meliputi 40 (empat puluh) sungai. Pada tahun 1999, nama perusahaan ini diubah menjadi "Perum Jasa Tirta I" (PJT I).[6] Pada tahun 2000, pemerintah memperluas wilayah kerja perusahaan ini, sehingga juga meliputi 25 sungai di WS Bengawan Solo.[7] Untuk mengakomodasi kegiatan pengusahaan yang semakin berkembang, kemudian dilakukan penyempurnaan dengan mengubah PP No 93 Tahun 1999 melalui PP No 46 Tahun 2010.

Selanjutnya melalui Keppres No. 2 Tahun 2014, Perum Jasa Tirta I ditugasi pemerintah untuk juga mengelola tiga WS, yakni WS Jratunseluna, WS Serayu Bogowonto, dan WS Toba Asahan. Pada tanggal 31 Desember 2018, Divisi Energi dan Divisi Jasa Umum dari perusahaan ini resmi dipisah menjadi anak usaha dengan nama PT Jasa Tirta Energi. Perusahan tersebut menyediakan jasa pengerukan, pancang cabut pilar baja lembaran, penyewaan alat berat, penyewaan pilar baja lembaran, pengelolaan infrastruktur sumber daya air, dan pembangkitan listrik.[8]

Wilayah kerja

Tugas pokok

Tugas pokok PJT I sesuai PP 46 tahun 2010, meliputi: (1) Tugas dan tanggung jawab dalam rangka melaksanakan Pengusahaan Sumber Daya Air pada wilayah kerja meliputi:

   a. Pelayanan Sumber Daya Air dalam rangka pemanfaatan Sumber Daya Air permukaan oleh pengguna;
   b. Memberikan jaminan pelayanan Sumber Daya Air kepada pengguna melalui pelaksanaan operasi dan pemeliharaan serta pembangunan prasarana Sumber Daya Air yang memberikan manfaat langsung; dan
   c. Memberikan pertimbangan teknis dan saran kepada pengelola Sumber Daya Air yang diberikan wewenang untuk penyiapan rekomendasi teknis untuk Pengusahaan Sumber Daya Air.

(2) Tugas dan tanggung jawab dalam rangka melaksanakan sebagian tugas dan tanggung jawab di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi:

   a. Pelaksanaan operasi atas prasarana Sumber Daya Air yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan;
   b. Pelaksanaan pemeliharaan preventif yang meliputi pemeliharaan rutin, berkala, dan perbaikan kecil prasarana Sumber Daya Air yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan;
   c. Pelaksanaan pemeliharaan preventif yang meliputi pemeliharaan rutin, berkala, dan perbaikan kecil Sumber Air yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan;
   d. Membantu Pemerintah menjaga dan mengamankan Sumber Air dan prasarana Sumber Daya Air untuk mempertahankan kelestariannya sesuai dengan kemampuan Perusahaan;
   e. Pemeliharaan darurat Sumber Air dan prasarana Sumber Daya Air yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan sesuai dengan kemampuan Perusahaan;
   f. Membantu Pemerintah dalam pelaksanaan konservasi Sumber Daya Air dan pengendalian daya rusak air sesuai dengan kemampuan Perusahaan;
   g. Penggelontoran dalam rangka pemeliharaan Sungai;
   h. Pemantauan evaluasi kuantitas air dan evaluasi kualitas air pada Sumber Air yang menjadi tanggung jawab Perusahaan;
   i. Penyebarluasan hasil pemantauan evaluasi kepada pengguna Sumber Daya Air, masyarakat, dan pemilik kepentingan;
   j. Memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat; dan
   k. Memberikan pertimbangan teknis dan saran kepada pengelola Sumber Daya Air yang diberikan wewenang untuk penyiapan rekomendasi teknis  untuk penggunaan Sumber Daya Air.

Referensi

  1. ^ a b "Manajemen". jasatirta1.co.id. Perum Jasa Tirta I. Diakses tanggal 15 Maret 2022. 
  2. ^ a b c "Laporan Tahunan 2019". jasatirta1.co.id. Perum Jasa Tirta I. Diakses tanggal 5 September 2021. 
  3. ^ Development of the Brantas River Basin (part 10) (PDF) (dalam bahasa Inggris). Tokyo: JICA. 1998. hlm. 240 – 244. 
  4. ^ a b c "Riwayat Singkat". jasatirta1.co.id. Perum Jasa Tirta I. Diakses tanggal 28 Oktober 2022. 
  5. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 1990" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2 November 2022. 
  6. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 93 tahun 1999" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 2 November 2022. 
  7. ^ "Keputusan Presiden nomor 129 tahun 2000" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 2 November 2022. 
  8. ^ "Sekilas Perusahaan". konstruksijte.co.id. Jasa Tirta Energi. Diakses tanggal 5 September 2021. 

Pranala luar