Balai Pelestarian Kebudayaan
Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) adalah unit pelaksana teknis (UPT) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia yang berada di daerah dengan tugas melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan. Pembentukannya didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI no. 33 tahun 2022. Balai ini berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Kebudayaan. Sebelumnya, balai ini dinamakan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) serta Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB). BPCB sendiri sebelumnya bernama Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala (SPSP) dan sempat berubah nama menjadi Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 33 tahun 2022 pasal 4,[1] fungsi BPK adalah
a. pelaksanaan pelindungan cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan;
b. fasillitasi pemanfaatan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan;
c. pelaksanaan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan;
d. pelaksanaan pendataan dan pendokumentasian cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan;
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Lembaga lain di bawah Kemendikbudristek yang dulu juga menangani tinggalan arkeologi dan paleontologi, yaitu Pusat Penelitian Arkeologi Nasional (Puslit Arkenas) serta sejumlah Balai Arkeologi (Balar) yang berada di bawah koordinasi Puslit Arkenas telah digabungkan ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Daftar Balai Pelestarian Kebudayaan
Per 2022, terdapat BPK di berbagai daerah sebagai berikut.
- Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah I;
- Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah II;
- Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III;
- Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IV;
- Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V;
- Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VI;
- Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII;
- Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VIII Wilayah kerja: Provinsi Banten dan DKI Jakarta. Alamat: Jl. Letnan Jidun, Kepandean, Lontarbaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42115 Telp. (0254) 203428;
- Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX;
- Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X. Wilayah kerja: Provinsi Jawa Tengah. Alamat: Jl. Manisrenggo KM.1, Bugisan, Kec. Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57454. Telp. (0274) 496015.
- Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI. Wilayah kerja: Provinsi Jawa Timur. Alamat: Jl. Majapahit No. 141-143, Trowulan, Mojokerto. Telp. (0321) 495515.
- Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII;
- Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIII;
- Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIV;
- Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XV. Wilayah kerja: Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat. Alamat: Jl. Raya Tampaksiring, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar, Bali 80581. Telp. (0361) 942347; Faks: (0361) 942354.
- Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI;
- Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII
- Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVIII;
- Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX;
- Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX;
- Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXI;
- Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXII; dan
- Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXIII.
Referensi
- ^ "Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 33 tahun 2022". Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 2022. Diakses tanggal 3 November 2022.
Pranala luar
- (Indonesia) Situs resmi Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Diarsipkan 2007-08-29 di Wayback Machine.
- (Indonesia) Situs resmi Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X
- (Indonesia) Situs resmi Balai Pelestarian Cagar Budaya DI Yogyakarta
- (Indonesia) Situs resmi Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI
- (Indonesia) Situs resmi Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali
- (Indonesia) Situs resmi Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan[pranala nonaktif permanen]
- (Indonesia) Situs resmi Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten[pranala nonaktif permanen]
- (Indonesia) Situs resmi Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat
- (Indonesia) Situs resmi Balai Pelestarian Cagar Budaya Maluku Utara