Badan Keamanan Laut
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (disingkat Bakamla RI atau Bakamla) adalah badan paramiliter negara yang bertugas melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi maritim Indonesia. Bakamla merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.[1][2] Sebelumnya Bakamla adalah lembaga nonstruktural yang bernama Badan Koordinasi Keamanan Laut Republik Indonesia (disingkat Bakorkamla RI atau Bakorkamla).[3]
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Bakamla-RI | |
---|---|
Lambang Bakamla Bendera Bakamla | |
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 |
Nomenklatur sebelumnya | Badan Koordinasi Keamanan Laut |
Bidang tugas | Melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia |
Slogan | "Raksamihiva Camudresu Nusantarasya" Kami Penjaga Laut Nusantara |
Di bawah koordinasi | |
Joko Widodo | |
Kepala | |
Laksamana Madya TNI (Bakamla) DR. Aan Kurnia, S.Sos., M.M. | |
Sekretaris Utama | |
Laksamana Pertama TNI (Bakamla) Tatit Eko Witjaksono, S.E., M.Tr(Han) | |
Deputi | |
Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi | Laksamana Muda TNI (Bakamla) Paulus Rahmad Wahyudi, S.E., M.Tr.(Han) |
Deputi Bidang Operasi dan Latihan | Laksamana Muda TNI (Bakamla) I Gusti Kompiang Aribawa |
Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama | Laksamana Muda TNI (Bakamla) Drs. I Putu Arya Angga Suardika |
Kantor pusat | |
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Gedung Perintis Kemerdekaan, Jl. Proklamasi, No.56, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat 10320 | |
Situs web | |
bakamla | |
Sejarah
Badan Koordinasi Keamanan Laut pada awalnya telah dibentuk tahun 1972 melalui Keputusan Bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, dan Jaksa Agung, Nomor: KEP/B/45/XII/1972; SK/901/M/1972; KEP.779/MK/III/12/1972; J.S.8/72/1;KEP-085/J.A/12/1972 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Keamanan di Laut dan Komando Pelaksana Operasi Bersama Keamanan di Laut.
Adanya perubahan tata pemerintahan dan perkembangan lingkungan strategis dewasa ini, Badan Koordinasi Keamanan Laut memerlukan pengaturan kembali dalam rangka meningkatkan koordinasi antar berbagai instansi pemerintah di bidang keamanan laut. Pemikiran tentang perlunya pengaturan kembali Badan Koordinasi Keamanan Laut sebagai penganti Badan yang telah dibentuk sebelumnya (1972), pada tahun 2003 melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Nomor Kep.05/Menko/Polkam/2/2003 maka dibentuk kelompok Kerja Perencanaan Pembangunan Keamanan dan Penegakan Hukum di Laut.
Melalui serangkaian seminar dan rapat koordinasi lintas sektoral, maka pada tanggal 29 Desember 2005, maka ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang menjadi dasar hukum dari Badan Koordinasi Keamanan Laut.
Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Bakorkamla resmi berganti nama menjadi Badan Keamanan Laut (Bakamla). Kedudukan Bakamla kemudian diperkuat lagi dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut.
Tugas, Fungsi dan Wewenang
Badan Keamanan Laut mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Dalam melaksanakan tugas, Badan Keamanan Laut menyelenggarakan fungsi:
- menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
- menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
- melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
- menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait;
- memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait;
- memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan
- melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Badan Keamanan Laut berwenang:
- melakukan pengejaran seketika;
- memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; dan
- mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Arti Lambang
- Garuda, Lambang negara, Pancasila sebagai dasar negara.
- Bintang, Merupakan cerminan semangat pengabdian dan kehormatan bangsa dan negara.
- Strip Merah, Melambangkan komunitas Coast Guard dunia.
- Bola Dunia, Melambangkan pelaksanaan tugas-tugas baik nasional maupun internasional.
- Jangkar, Melambangkan lingkup kerja di laut.
- Trisula, Senjata Dewa Neptunus, melambangkan kekuatan dan kemampuan untuk mewujudkan keselamatan, keamanan, dan tegaknya hukum di wilayah perairan Indonesia.
- Tambang, Melambangkan persatuan dan kekuatan.
Susunan Organisasi
Struktur organisasi Badan Keamanan Laut Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
- Kepala Bakamla
- Unit Penindakan Hukum
- Inspektorat
- Kelompok Kerja
- Sekretariat Utama
- Biro Perencanaan dan Organisasi
- Biro Umum
- Biro Sarpras
- Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi
- Direktorat Kebijakan Keamanan Laut
- Direktorat Strategi Keamanan Laut
- Direktorat Penelitian dan Pengembangan Keamanan Laut
- Deputi Bidang Operasi dan Latihan
- Direktorat Operasi Laut
- Direktorat Operasi Udara Laut
- Direktorat Latihan
- Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama
- Direktorat Data dan Informasi
- Direktorat Hukum
- Direktorat Kerjasama
- Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim Barat
- Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim Tengah
- Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim Timur
Area Operasional
Wilayah operasional Bakamla adalah Zona Maritim Indonesia yang dibagi menjadi tiga zona maritim:
- Zona Maritim Barat ( Zona Maritim Barat ) - Berkantor pusat di Batam , Kepulauan Riau . Zona maritim ini membawahi wilayah Indonesia bagian barat seperti pulau Jawa , Sumatera dan Kalimantan .
- Zona Maritim Tengah ( Zona Maritim Tengah ) - Berpusat di Manado , Sulawesi Utara . Zona maritim ini membawahi wilayah Indonesia bagian tengah seperti Sulawesi dan Kepulauan Sunda Kecil .
- Zona Maritim Timur ( Zona Maritim Timur ) - Berkantor pusat di Ambon, Maluku . Zona maritim ini membawahi wilayah Indonesia bagian timur seperti Maluku dan Papua .
Kepala
No. | Kepala Bakorkamla | Tahun |
---|---|---|
Laksamana Madya TNI Djoko Sumaryono |
||
Laksamana Madya TNI Budhi Hardjo |
||
Laksamana Madya TNI Yosaphat Didik Heru Purnomo |
||
Laksamana Madya TNI Bambang Suwarto |
||
Laksamana Madya TNI Dr. Desi Albert Mamahit, M.Sc. |
||
No. | Kepala Bakamla | Tahun |
Laksamana Madya TNI Dr. Desi Albert Mamahit, M.Sc. |
||
Laksamana Madya TNI Arie Soedewo, S.E., M.H. |
||
Laksamana Madya TNI Achmad Taufiqoerrochman, S.E. |
||
Laksamana Madya TNI DR. Aan Kurnia S.Sos., M.M. |
Referensi
- ^ "Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-16. Diakses tanggal 2014-12-16.
- ^ "Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-12-16. Diakses tanggal 2014-12-16.
- ^ "Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-06-02. Diakses tanggal 2014-05-17.