Sarana Multi Infrastruktur
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang pembiayaan infrastruktur. Hingga akhir tahun 2020, perusahaan ini telah menyalurkan pembiayaan untuk 289 proyek infrastruktur dengan total nilai proyek sebesar Rp 699,18 triliun.[3][4]
Badan usaha milik negara | |
Industri | Jasa keuangan |
Didirikan | 26 Februari 2009 |
Kantor pusat | Jakarta, Indonesia |
Wilayah operasi | Indonesia |
Tokoh kunci | Edwin Syahruzad[1] (Direktur Utama) Mahendra Siregar[2] (Komisaris Utama) |
Jasa | Pembiayaan, investasi, konsultansi, dan fasilitasi pengembangan proyek infrastruktur |
Pendapatan | Rp 5,639 triliun (2020)[3] |
Rp 1,524 triliun (2020)[3] | |
Total aset | Rp 100,740 triliun (2020)[3] |
Total ekuitas | Rp 37,523 triliun (2020)[3] |
Pemilik | Pemerintah Indonesia |
Karyawan | 328 (2020)[3] |
Situs web | www |
Sejarah
Perusahaan ini didirikan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 26 Februari 2009 untuk berperan sebagai katalis pembangunan infrastruktur di Indonesia.[5] Proyek infrastruktur pertama yang dibiayai oleh perusahaan ini adalah sebuah proyek irigasi senilai Rp 284 miliar. Pada tahun 2010, bersama ADB, IFC, dan DEG, perusahaan ini membentuk PT Indonesia Infrastructure Finance, yang kemudian mendapat tambahan modal dari pemerintah sebesar Rp 1 triliun. Pada tahun 2011, perusahaan ini ditugaskan oleh Menteri Keuangan untuk menjadi fasilitator penyiapan dua proyek percontohan KPBU, yakni proyek pembangunan Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta dan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan. Pada tahun 2012, perusahaan ini berekspansi ke bisnis konsultansi. Bersama 21 lembaga keuangan, perusahaan ini juga membiayai proyek pembangunan Jalan Tol Cikampek-Palimanan. Pada tahun 2013, perusahaan ini meresmikan Indeks Infrastruktur SMinfra18 melalui kerja sama denganBursa Efek Indonesia. Pada tahun 2015, perusahaan ini mendapat izin dari OJK untuk memperluas sektor yang dapat dibiayai, yakni infrastruktur sosial (rumah sakit, pasar, terminal, dsb), infrastruktur pariwisata, dan bakal pelanting. Perusahaan ini juga mendapat pengalihan aset dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebesar Rp 18,3 triliun. Pada tahun 2015 juga, perusahaan ini menjalin kerja sama fasilitas kredit dan fasilitas kuasi ekuitas dengan Bank Pembangunan Prancis (AFD) untuk pengembangan di sektor energi terbarukan dan perubahan iklim. Perusahaan ini juga membiayai Jalan Tol Medan–Binjai dengan tenor selama 25 tahun dan masa tenggang selama 15 tahun.
Pada tahun 2016, perusahaan ini menjadi perusahaan pertama di Asia Tenggara yang mendapat akreditasi dari Green Climate Fund (GCF). Perusahaan ini juga aktif dalam pengembangan proyek KPBU Jaringan Serat Optik Palapa Ring Barat. Perusahaan ini kemudian meluncurkan produk Cash Deficiency Support (CDS), yang pertama kali diimplementasikan pada pembiayaan proyek pembangunan Jalan Tol Palembang-Indralaya dengan tenor 25 tahun. Pada tahun 2016 juga, perusahaan ini meneken proyek KPBU pertama dengan dukungan Viability Gap Fund (VGF) dari pemerintah, yakni proyek pembangunan SPAM Umbulan. Pada tahun 2017, perusahaan ini membentuk Unit Usaha Syariah (UUS) untuk mengakomodasi kebutuhan pembiayaan dengan skema syariah. Perusahaan ini kemudian berpartisipasi dalam pembiayaan sindikasi syariah terbesar di sektor ketenagalistrikan. Perusahaan ini kemudian meneken proyek KPBU pertama dengan skema Availability Payment (AP), yakni proyek pembangunan Palapa Ring Paket Timur. Bersama Kementerian Keuangan, perusahaan ini lalu menjadi tuan rumah The 3rd IDB Member Countries Sovereign Investments Forum. Perusahaan ini kemudian memainkan peran penting dalam memenuhi pendanaan untuk proyek pembangunan LRT Jabodebek. Perusahaan ini juga berperan penting dalam menarik partisipasi swasta untuk membiayai proyek pembangunan Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar melalui fasilitas Cash Deficiency Support (CDS) sebesar Rp 7,5 triliun. Perusahaan ini kemudian membiayai pembangunan PLTB di Merauke. Perusahaan ini lalu berpartisipasi dalam skema Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah (PINA) pada Waskita Toll Road.
Pada tahun 2018, perusahaan ini meluncurkan produk Step Up Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), sebuah skema pembiayaan berbasis bagi hasil yang disesuaikan dengan kapasitas arus kas dari nasabah. Perusahaan ini juga bekerja sama dengan Maybank Indonesia untuk mendapat fasilitas lindung nilai syariah pertama di Indonesia guna memitigasi risiko fluktuasi pasar terhadap kegiatan usaha syariah. Perusahaan ini juga meluncurkan fasilitas take-out financing, di mana perusahaan ini berkomitmen mengambil alih sisa nilai pembiayaan dari proyek yang sebelumnya didanai oleh kreditur lain. Pada tahun 2019, perusahaan ini mendapat izin dari OJK untuk menambah obyek pembiayaan infrastruktur, yang meliputi infrastruktur sumber daya air dan irigasi, infrastruktur sistem pengelolaan persampahan, infrastruktur informatika, infrastruktur energi terbarukan, infrastruktur konservasi energi, infrastruktur sarana dan prasarana olahraga dan kesenian, serta infrastruktur perumahan rakyat. Perusahaan ini juga resmi menjadi anggota International Development Finance Club (IDFC). Pada kuartal keempat tahun 2020, cakupan pembiayaan perusahaan ini diperluas ke luar infrastruktur sesuai penugasan dari pemerintah. Perusahaan ini kemudian ditugaskan sebagai pelaksana investasi pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk menyelamatkan BUMN. Perusahaan ini juga ditugaskan sebagai penyalur dana PEN kepada pemerintah daerah yang terdampak pandemi Covid-19. Perusahaan ini lalu mendapat dana sebesar US$700 juta dari sejumlah perbankan lepas pantai.[4][3]
Referensi
- ^ "Dewan Direksi". PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Diakses tanggal 27 Desember 2021.
- ^ "Dewan Komisaris". PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Diakses tanggal 27 Desember 2021.
- ^ a b c d e f g "Laporan Tahunan 2020". PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Diakses tanggal 27 Desember 2021.
- ^ a b "Sejarah Perusahaan". PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Diakses tanggal 27 Desember 2021.
- ^ "Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2007" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 27 Desember 2021.