Negara-Negara Gencatan Senjata

wilayah naungan inggris selama 1820-1971, pendahulu negara Uni Emirat Arab

Pesisir Gencatan Senjata (bahasa Arab: الساحل المهادن As-Sāḥil al-Muhādin or أو المتصالح al-Mutaṣāliḥ; juga dikenal sebagai Negara-Negara Gencatan Senjata, Oman Gencatan Senjata, Negara-Negara Gencatan Senjata Pesisir Oman, and Kesyekhan Gencatan Senjata) adalah sekelompok konfederasi suku di tenggara Teluk Persia, dahulu dikenal sebagai Pesisir Bajak Laut, yang menjadi penanda tangan beberapa perjanjian (yang menyebabkan gencatan senjata) dengan Pemerintah Britania. Perjanjian-perjanjian ini mendirikan sebuah protektorat takresmi oleh Britania Raya dan beberapa kesyekhan atau keamiran; menjadi protektorat Britania sejak 1820 hingga 1 Desember 1971, ketika ketujuh kesyekhan gencatan senjata meraih kemerdekaannya. Keenam darinya (Dubai, Abu Dhabi, Sharjah, Ajman, Umm al-Qaiwain, dan Fujairah) membentuk Uni Emirat Arab keesokan harinya; yang ketujuh, Ras al-Khaimah, bergabung dengan Konfederasi pada 10 Februari 1972.

Negara-Negara Gencatan Senjata Pesisir Oman

1820–1971
Bendera Negara-Negara Gencatan Senjata
Bendera Dewan Negara-Negara Gencatan Senjata
StatusKeresidenan Teluk Persia India Britania (hingga 1947)
Protektorat Britania
Ibu kotaSharjah
Bahasa yang umum digunakanArab dan Ingggris
DemonimOrang Pesisir Gencatan Senjata[1]
Orang Gencatan Senjata
PemerintahanPersatuan konfederasi suku
Era SejarahImperialisme Baru/PD I
8 Januari 1820
• Gencatan Senjata Kelautan Abadi
1853
• Dewan Negara-Negara Gencatan Senjata
1952
• Akhir protektorat
1 Desember 1971
• Uni Emirat Arab
2 Desember 1971
Luas
 - Total
83,600 km2
Mata uangRupee Teluk
Didahului oleh
Digantikan oleh
Abu Dhabi
Ajman
Dubai
Ras al-Khaimah
Sharjah
Umm al-Qaiwain
Fujairah
Uni Emirat Arab
Sekarang bagian dari Uni Emirat Arab
Sunting kotak info
Sunting kotak info • Lihat • Bicara
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Ikhtisar

Negara ini terdiri dari beberapa kesyekhan berikut ini.

Kesyekhan-kesyekhan ini bersekutu tetap dengan Britania Raya melalui serangkaian perjanjian, dimulai dengan Perjanjian Maritim Umum 1820 dan termasuk dalam Gencatan Senjata Maritim Abadi tahun 1853 hingga pada tahun 1892 mereka mengadakan Perjanjian Kekhususan dengan Britania—sebagai lanjutan dari perjanjian di Bahrain pada 1880—yang menempatkan mereka di bawah perlindungan Britania. Hal ini adalah kedudukan yang tidak jelas yang sedikit kurang dari protektorat resmi, tetapi mengharuskan Britania untuk mempertahankan mereka dari serangan luar dengan imbalan hak khusus Britania di negara-negara.[2]

Dua kesyekhan pada beberapa waktu tampak seolah-olah mereka mungkin diberikan status gencatan senjata, menegaskan kemerdekaan mereka dari teteangganya, Sharjah, yakni Al Hamriyah dan Al Heera, tetapi tidak ada yang menandatangani perjanjiannya dengan Britania. Kalba yang diberikan kedudukan gencatan senjata pada tahun 1936 karena dipilih sebagai tempat jalur pendaratan cadangan untuk penerbangan Imperial Airways ke Sharjah dimasukkan kembali ke Sharjah pada tahun 1951 atas kematian penguasanya.[3]

Kesyekhan terakhir yang mendapat pengakuan adalah Fujairah yang menjadi negara gencatan senjata pada tahun 1952 setelah Pemerintah Inggris mendapat tekanan dari PCL (Petroleum Concessions Limited) untuk memberikannya kedudukan agar perusahaan dapat memiliki kebebasan untuk mengeksplorasi minyak di sepanjang pantai timur.[3]

Pada tahun 1952, Dewan Negara-Negara Gencatan Senjata dibentuk untuk mendorong kerja sama antara ketujuh penguasa. Rupee India tetap menjadi mata uang de facto dari Negara-Negara Gencatan Senjata serta negara-negara Teluk Persia lainnya seperti Qatar, Bahrain, dan Oman sampai negara-negara ini memperkenalkan mata uang mereka sendiri pada tahun 1969 setelah devaluasi besar-besaran rupee.

  1. ^ Winder, Bayly (1965). Saudi Arabia in the Nineteenth Century. hlm. 33. 
  2. ^ Balfour-Paul, G., The End of Empire in the Middle East: Britain's Relinquishment of Power in her Last Three Arab Dependencies, Cambridge University Press, 1984, ISBN 978-0521466363
  3. ^ a b Bey, Frauke (1996). From Trucial States to United Arab Emirates. UK: Longman. hlm. 296–7. ISBN 978-0582277281.