Pangkalan TNI Angkatan Udara
Pangkalan Angkatan Udara (disingkat Lanud) adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah suatu negara yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh angkatan bersenjatanya khususnya oleh Angkatan Udara. Pangkalan udara Dibangun untuk menunjang pertahanan Negara. Istilah Bandar udara dan pangkalan udara sebenarnya merujuk pada area atau fasilitas yang sama. Perbedaannya terletak pada fungsinya apakah untuk kepentingan penerbangan sipil atau penerbangan Militer. Bandar Udara adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan sipil (civil aviation), sedangkan pangkalan udara adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan militer (pertahanan negara).[butuh rujukan]
Pangkalan Angkatan Udara. | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Cabang | TNI Angkatan Udara |
Tipe unit | Pangkalan Udara Militer |
Peran | Pangkalan Angkatan Udara |
Bagian dari | Komando Operasi Udara Nasional |
Lanud | Seluruh Wilayah |
Julukan | Lanud |
Pelindung | Tentara Nasional Indonesia |
Moto | Prayatna Kerta Gegana |
Baret | B I R U |
Daftar satuan
Pada dasarnya bandara yang dikelola TNI disebut sebagai Pangkalan TNI Angkatan Udara. Bandar Udara sendiri menurut UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, Bab I, Pasal 1, Ayat 33, ialah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.[1]
Secara umum, Pangkalan udara sepenuhnya memiliki fungsi sebagai berikut:
- Melaksanakan pendidikan Elektronika dasar Listrik, avionik elektronika, komunikasi navigasi, Radar, Avionik, Separadas (Sekolah Para Dasar), dan kecabangan Perwira.
- Melaksanakan kegiatan Intelijen pengamanan, operasi udara, keamanan dan pertahanan Pangkalan serta pembinaan sumber daya.
- Melaksanakan pembinaan kemampuan pelaksanaan tugas-tugas operasi udara dan pembinaan potensi kedirgantaraan.
- Dengan kesimpulan ialah bahwa pangkalan udara diperuntukkan khusus bagi kegiatan kemiliteran dan pertahanan serta keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pangkalan Udara di dalam jajaran Koopsudnas dibagi menjadi 3 Sektor Komando Daerah Operasi dan 1 Lanud Pendidikan Yaitu Koopsud I, Koopsud II, Koopsud III dan 3 Pangkalan Udara Pendidikan di bawah kendali Kodiklatau.
Referensi
- ^ "Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan" (PDF). Departemen Perhubungan Republik Indonesia. 12 Januari 2009. Diakses tanggal 11 Juli 2020.
- ^ "Koopsud 1". TNI AU. Diakses tanggal 22 Januari 2022.
- ^ "Koopsud 2". TNI AU. Diakses tanggal 22 Januari 2022.
- ^ "Koopsud 3". TNI AU. Diakses tanggal 22 Januari 2022.
- ^ "Kodiklatau". TNI AU. Diakses tanggal 22 April 2020.
- ^ Rahmat, Ridzwan (10 July 2019). "Indonesia inaugurates new airbase on Batam Island". Jane's Defence Weekly. Singapore. Diakses tanggal 22 April 2020.