Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional

Revisi sejak 7 Desember 2022 06.23 oleh Kumara Jati (bicara | kontrib) (Saya mengkoreksi nama pejabat dan struktur organisasi terbaru DJPPI berdasarkan Permedag yang terakhir berlaku)

Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia.[1]

Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015
Nomenklatur sebelumnyaDirektorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional
Nomenklatur penggantiDirektorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional
Susunan organisasi
Direktur JenderalDJATMIKO BRIS WITJAKSONO, S.E., MSIE.
Sekretaris Direktorat JenderalARI SATRIA, S.E., MA.
Unit Eselon II
Direktorat Perundingan Organisasi Perdagangan DuniaNUR RAKHMAN SETYOKO, S.E., MIDEC.
Direktorat Perundingan ASEANDINA KURNIASARI, S.H., LLM
Direktorat Perundingan Antar Kawasan dan Organisasi InternasionalREZA PAHLEVI CHAIRUL, S.Si, M.AS.
Direktorat Perundingan BilateralIr. JOHNI MARTHA, ACCS, MBA
Direktorat Perundingan Perdagangan JasaBASARIA TIARA DESIKA L. GAOL, S.E., M.M.
Kantor pusat
Kementerian Perdagangan Gedung Utama Lantai 8
Jalan M. I. Ridwan Rais No. 5
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
ditjenppi.kemendag.go.id

Tugas dan fungsi

Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum bilateral, regional dan multilateral serta organisasi internasional lainnya;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum bilateral, regional dan multilateral serta organisasi internasional lainnya;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum bilateral, regional dan multilateral serta organisasi internasional lainnya;
  4. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[2]

Susunan Organisasi

Pranala luar

Referensi