Kementerian Perdagangan Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia
Revisi sejak 7 Desember 2022 08.25 oleh Kumara Jati (bicara | kontrib) (Saya mengedit nama pejabat eselon 1 sesuai dengan perubahan yang terjadi)

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (disingkat Kemendag) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perdagangan. Kementerian Perdagangan dipimpin oleh seorang Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang menjabat sejak tanggal 15 Juni 2022 menggantikan mendag Muhammad Lutfi.

Kementerian Perdagangan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Bidang tugasPerdagangan
SloganMinistry of Trade
Susunan organisasi
MenteriZulkifli Hasan
Wakil MenteriJerry Sambuaga
Sekretaris JenderalDrs. Suhanto, M.M.[1]
Inspektur JenderalDidid Noordiatmoko
Direktur Jenderal
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri- [1]
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan InternasionalDjatmiko Bris Witjaksono[1]
Alamat
Kantor pusatJalan M. I. Ridwan Rais No. 5
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webwww.kemendag.go.id

Tugas dan fungsi

Kementerian Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perdagangan menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan, peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan, peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, promosi, pengembangan dan peningkatan produk, pasar ekspor serta pelaku ekspor, serta pengembangan, pembinaan dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditas, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan, peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan, peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, promosi, pengembangan dan peningkatan produk, pasar ekspor serta pelaku ekspor, serta pengembangan, pembinaan dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditas, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas
  3. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan, peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan, promosi, pengembangan dan peningkatan produk, pasar ekspor serta pelaku ekspor, serta pengembangan, pembinaan dan pengawasan di bidang sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas
  4. Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan
  5. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan
  6. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Perdagangan
  7. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan
  8. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Struktur organisasi

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
  3. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
  4. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
  5. Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional
  6. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional
  7. Inspektorat Jenderal
  8. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan
  9. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
  10. Staf Ahli Bidang Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus
  11. Staf Ahli Bidang Diplomasi Perdagangan
  12. Staf Ahli Pemberdayaan Usaha Dagang Mikro Kecil dan Menengah dan Promosi Ekspor
  13. Staf Ahli Bidang Manajemen

Perwakilan Perdagangan Indonesia di Luar Negeri

Indonesia saat ini telah memiliki Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri [2][3] sebanyak 24 Atase Perdagangan, 1 Duta Besar WTO,[4] 19 Indonesian Trade Promotion Center (ITPC), dan 1 Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI).

Referensi

Lihat pula

Pranala luar