Probosutedjo

Revisi sejak 11 Desember 2022 06.18 oleh Anthony.stevenson (bicara | kontrib) (Data keluarga dari Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 424/Pdt.P/2018/PA.JS)

Probosutedjo (1 Mei 1930 – 26 Maret 2018) adalah seorang pengusaha Indonesia yang sukses. Ia adalah Direktur Utama PT. Menara Hutan Buana, mempunyai Yayasan Menara Bhakti, Pemilik Universitas Mercu Buana, Universitas Mercu Buana Yogyakarta dan salah satu pendiri Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia. Ia juga adalah adik seibu mantan Presiden Indonesia, Soeharto.

Probosutedjo
Lahir(1930-05-01)1 Mei 1930
Kemusuk, Argomulyo, Sedayu, Bantul, Yogyakarta, Hindia Belanda
Meninggal26 Maret 2018(2018-03-26) (umur 87)
Jakarta

Ayahnya Atmopawiro Bin Prawirordiyo telah wafat lebih dahulu dari Almarhum pada tanggal 07 Januari 1949, sedangkan ibu kandung dari Almarhum yang bernama Sukirah Binti Admosudiro wafat pada tanggal 09 Maret 1946.

Beliau meninggalkan seorang istri bernama Ratmani Probosutedjo yang ia nikahi di Pematang Siantar|6|6|1961}. Dengan istrinya, ia mempunyai 6 orang anak, dua orang laki-laki dan empat orang perempuan bernama:

  • Diniarti Pertiwi Probosutedjo, anak perempuan yang lahir di Pematang Siantar pada tanggal 14 April 1962;
  • Septanto Probosutedjo, anak laki-laki yang lahir di Pematang Siantar pada tanggal 11 September 1963;
  • Rita Ria Kurnianta, anak perempuan yang lahir di Medan pada tanggal 10 Agustus 1967;
  • Rindangsari Kurniawati, anak perempuan yang lahir di Jakarta pada tanggal 01 Oktober 1968;
  • Nurani Pujiastuti, anak perempuan yang lahir di Jakarta pada tanggal 21 November 1976; dan
  • Priasto, anak laki-laki yang lahir di Jakarta pada tanggal 10 September 1983.

Kasus

Pada April 2003, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Probosutedjo atas kasus dana reboisasi hutan tanaman industri (HTI) senilai Rp.100,931 miliar. Probosutedjo langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, yang kemudian mengurangi masa hukumanya menjadi dua tahun.

Probosutedjo lalu mengajukan kasasi pada Juni 2004 dan hingga kini putusan kasasi tersebut belum keluar. Majelis Hakim yang menangani kasasi Probosutedjo adalah Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, Parman Suparman dan Usman Karim. Karena sudah setahun belum mengeluarkan putusan, maka Majelis Hakim ini pun kemudian digantikan Iskandar Kamil, Atja Sondjaya, Harifin A. Tumpa, Djoko Sarwoko dan Rehngena Purba sejak 31 Oktober 2005.

Pada 11 Oktober 2005, ia mengaku telah memberikan uang sebesar Rp.6 miliar kepada pengacaranya, Harini Wiyoso untuk menyuap Bagir Manan dan para anggota jaksa lainnya. Pada 28 November 2005, Majelis Hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung memutuskan untuk menghukum Probosutedjo empat tahun penjara serta denda sebesar Rp.30 juta subsider 3 bulan penjara. Ia juga harus membayar kembali Rp.100,931 miliar sebagai pengganti uang yang dikorupsi tersebut.

Setelah menjalani 2/3 masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin di Bandung, ia dibebaskan pada tanggal 12 Maret 2008.

Pranala luar