Komite Nasional Keselamatan Transportasi

Revisi sejak 21 Desember 2022 05.59 oleh 36.92.81.177 (bicara)

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (disingkat KNKT) adalah sebuah lembaga pemerintahan nonstruktural Indonesia yang melaksanakan tugas dan fungsi investigasi kecelakaan transportasi. KNKT dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999. Komite ini bertanggung jawab untuk melakukan investigasi atas kecelakaan transportasi dengan kriteria tertentu yang melibatkan transportasi jalan, rel, penerbangan, dan pelayaran. KNKT juga memberikan usulan-usulan perbaikan kepada para pihak terkait, baik di Indonesia maupun internasional agar kecelakaan dengan penyebab yang sama tidak lagi terjadi pada masa depan.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi
KNKT
Kantor KNKT terletak di lantai 3 Gedung Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta.
Gambaran umum
SingkatanKNKT
Didirikan1999; 25 tahun lalu (1999)
Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999
Struktur
KetuaSoerjanto Tjahjono
Haryo SatmikoWakil Ketua
Kantor pusat
Gedung Perhubungan Lantai 3, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Situs web
knkt.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

KNKT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Komite ini beranggotakan lima orang yang ditunjuk oleh Presiden untuk masa jabatan lima tahun. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012,[1] kelima orang tersebut disebut sebagai "anggota" yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan empat Ketua Subkomite yang menangani empat jenis transportasi tersebut.

Dasar Hukum

KNKT bekerja sesuai yang diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai berikut.

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian;
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan; dan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi.

KNKT juga bekerja mengikuti aturan internasional yang mewajibkan investigasi, misalnya konvensi yang diterbitkan oleh ICAO (Annex 13), IMO (MARPOL, SOLAS, ILLC), ILO (MLC), dan PBB (UNCLOS), termasuk berbagai aturan turunan dari konvensi tersebut.

Kecelakaan yang diselidiki


Daftar lengkap laporan investigasi dapat dilihat pada laman resmi KNKT. Silakan klik tautan pada teks di bawah ini untuk mengakses laporan investigasi masing-masing Subkomite.

Ketua

Referensi

  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2012-01-31. Diakses tanggal 2012-06-13. 

Pranala luar