Komite Ekonomi dan Industri Nasional
Komite Ekonomi Industri Nasional (disingkat KEIN) adalah Lembaga Nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Keberadaan KEIN berakhir bersamaan dengan berakhirnya periode Kabinet Kerja Tahun 2014-2019. KEIN bertugas:
- melakukan pengkajian terhadap permasalahan ekonomi dan industri nasional, regional, dan global;
- menyampaikan saran tindak strategis dalam menentukan kebijakan ekonomi dan industri nasional kepada Presiden; dan
- melaksanakan tugas lain dalam lingkup ekonomi dan industri yang diberikan Presiden.[1]
Komite Ekonomi Industri Nasional KEIN | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | KEIN |
Didirikan | 19 Januari 2016 |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016 |
Dibubarkan | 20 November 2020 |
Dasar hukum pembubaran | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 |
Sifat | berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
Struktur | |
Ketua | Soetrisno Bachir |
Wakil Ketua | Arif Budimanta |
Sekretaris | Putri Kuswisnuwardhani |
Situs web | |
http://kein.go.id/index.html | |
Susunan keanggotaan
suntingKomite Ekonomi dan Industri Nasional dengan susunan keanggotaan terdiri dari:[1]
- Ketua: Soetrisno Bachir
- Wakil Ketua: Arif Budimanta
- Sekretaris: Putri Kuswisnuwardhani
- Anggota:
- Hariyadi Sukamdani
- Hendri Saparini
- Eddy Kusnadi Sariaatmadja
- Andri B. S. Sudibyo
- Zulnahar Usman
- Sudhamek
- Muhammad Najikh
- Johnny Darmawan
- Benny Soetrisno
- Irfan Wahid
- Sugiarto Alim
- Dony Oskaria
- Mohamad Fadhil Hasan
- Muhammad Syafi'i Antonio
- Aries Muftie
- Sonny Budi Harsono
- Benny Pasaribu
Pembubaran
suntingMelalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi Dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi Dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, KEIN telah dibubarkan.
Perpres ini ditandatangani pada tanggal 26 November 2020.