Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia
Revisi sejak 6 Maret 2023 10.11 oleh OttoLannister550 (bicara | kontrib) (Perpres No. 8 thn 2015 telah dicabut dan digantikan dengan Perpres No. 37 thn 2020)

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (disingkat Kemenko Perekonomian) sebelumnya bernama Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi dan sinkronisasi penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang perekonomian. Kemenko Perekonomian dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) yang sejak tanggal 23 Oktober 2019 dijabat oleh Airlangga Hartarto.

Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020
Bidang tugasMenyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian
Susunan organisasi
MenteriAirlangga Hartarto


Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikan
Kementerian Keuangan
Kementerian Ketenagakerjaan
Kementerian Perindustrian
Kementerian Perdagangan
Kementerian Pertanian
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Alamat
Kantor pusatGedung Ali Wardhana Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat 10710[1]
Situs webekon.go.id
Kantor pusat
PetaKoordinat: 6°10′12.724″S 106°50′15.706″E / 6.17020111°S 106.83769611°E / -6.17020111; 106.83769611
Gedung Ali Wardhana Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat 10710[1]
Situs web
ekon.go.id
Facebook: PerekonomianRI X: perekonomianri Instagram: perekonomianri Youtube: UCJb11VbwcTpdS6RpJYIVbJw Modifica els identificadors a Wikidata

Tugas dan fungsi

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perekonomian;
  2. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perekonomian;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.[2]

Koordinasi

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:

  1. Kementerian Keuangan
  2. Kementerian Ketenagakerjaan
  3. Kementerian Perindustrian
  4. Kementerian Perdagangan
  5. Kementerian Pertanian
  6. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  7. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  8. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Struktur Organisasi

  • Sekretariat Kementerian Koordinator;
  • Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan;
  • Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian;
  • Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup;
  • Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  • Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri;
  • Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
  • Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional;
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan;
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Kemaritiman;
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  • Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah; dan
  • Staf Ahli Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional.[2]

Referensi

  1. ^ "Kontak Kami - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia". ekon.go.id. Diakses tanggal 2018-06-24. 
  2. ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-04-02. Diakses tanggal 2015-03-31. 

Lihat pula

Pranala luar