Wikipedia:Pengurus/Sistem pemilihan pengurus

Sistem pemilihan pengurus

  • Pemilihan pengurus akan dilaksanakan paling tidak 1 (satu) kali pada setiap tahunnya. Pilihan waktu ditentukan setiap tahunnya.
  • Selama 7 hari (satu pekan) akan dibuka pendaftaran pada sebuah halaman, baik untuk pengguna yang mengusulkan dirinya sendiri, maupun seorang pengguna yang mengusulkan pengguna lainnya. Untuk pengguna yang mengusulkan pengguna lainnya, diharapkan melakukan komunikasi dengan pengguna yang diajukan mengenai kesediaan pengguna yang diusulkan untuk menjadi pengurus.
  • Pengguna yang sedang dalam masa skors yang diberlakukan oleh pengurus dilarang mencalonkan dirinya sendiri dan/atau dicalonkan.
  • Setelah proses pendaftaran berakhir, pengurus melakukan pemeriksaan apakah para calon memenuhi syarat-syarat kepengurusan sebagaimana yang sudah diatur dalam kebijakan mengenai kepengurusan, dan para bakal calon pengurus yang memenuhi syarat akan dibukakan halaman-halaman pemungutan suara. Bagi yang merasa diri memenuhi syarat namun tidak dibukakan (artinya menurut pengurus tidak memenuhi syarat) dapat mengajukan banding atas dirinya sendiri kepada pengurus.
  • Setelah halaman-halaman pemungutan suara dibuka, maka maksimal 2 hari setelah dibuka, para calon diwajibkan memberikan konfirmasi kesediaan dengan memberikan tanda tangan (berupa 4 tanda gelombang/tilde (~)) pada bagian yang disediakan pada halaman tersebut. Calon pengurus yang setelah 48 jam setelah halamannya dibuka tidak memberikan tanda tangan persetujuan, dianggap batal, dan halamannya segera ditutup.
  • Sesi tanya jawab berlangsung selama 2 minggu (14 hari) bagi setiap calon pengurus. Tidak ada percepatan waktu agar sesi pemungutan suara dapat dimulai serempak. Pertanyaan yang diajukan setelah sesi tanya jawab berakhir dapat disampaikan kepada calon pengurus melalui halaman pembicaraan pemungutan suara atau melalui komunikasi pribadi.
  • Pemungutan suara akan dimulai pada waktu yang bersamaan, dan akan ditutup bersamaan. Calon yang sudah memperoleh 60 suara masuk dapat ditutup lebih awal dari yang lain.
  • Penutupan dilakukan oleh pengurus, dan pengangkatan oleh birokrat akan dilakukan segera setelah mencapai konsensus.
  • Terpilihnya calon pengurus menjadi pengurus adalah minimal 25 suara dengan 70% persetujuan dari pengguna yang memberikan suara.
  • Mekanisme pemungutan suara untuk para calon pengurus yang lalu tetap berlaku (terkait hak suara, syarat pengangkatan, dan sesi pemungutan suara), dan suara dari pengguna yang belum layak akan dicabut.
  • Evaluasi kebijakan dapat dilakukan setelah masa pemungutan suara selesai, dan dilakukan di Warung Kopi atau halaman pembicaraan kebijakan ini.

Panitia pemilihan pengurus

Sejak 2022, pemilihan pengurus akan membentuk Panitia Pemilihan Pengurus, yang bertugas untuk menyelenggarakan pemilihan pengurus. Panitia bertugas:

  • membuat dan memelihara infrastruktur pemilihan, termasuk halaman, tabel, dsb
  • menetapkan garis waktu pemilihan
  • memverifikasi kandidat
  • mengawasi pengguna yang dicurigai menyalahgunakan akun dalam STJ atau saat memberi suara
  • menghitung jumlah suara yang masuk
  • mengumumkan calon pengurus terpilih.

Panitia Pemilihan Pengurus terdiri atas sekurang-kurangnya:

  • 1 (satu) orang pemeriksa yang sedang menjabat;
  • 2 (dua) orang pengurus yang sedang menjabat;
  • 2 (dua) orang pengguna non-pengurus yang tidak pernah diblokir dengan alasan vandalisme dan berpengalaman serta memahami prosedur pelaksanaan pemilihan pengurus.

Anggota Panitia Pemilihan Pengurus dilarang mencalonkan diri pada pemilihan pengurus di mana mereka bertugas.

Pengangkatan anggota Panitia Pemilihan Pengurus dilakukan secara sukarela. Apabila lebih banyak pengguna yang bersedia untuk menempati suatu kursi dibanding jumlah kursi itu sendiri, pengguna yang menyatakan kesediaannya terlebih dahulu diutamakan.

Lihat pula

  • Proposal dan pemungutan suara untuk kebijakan ini.