Wikipedia:Kebijakan mengenai kepengurusan

Halaman ini merupakan kebijakan resmi di Wikipedia bahasa
Indonesia
.
Galat: tidak ada pintasan yang ditentukan |msg= parameter tidak ditentukan.
Isinya telah diterima luas oleh para pengguna dan dianggap sebagai standar yang normalnya harus diikuti oleh semua pengguna. Perubahan yang dibuat harus mendapatkan konsensus terlebih dahulu.
Kepengurusan (daftar otomatis)
Birokrat
Pemeriksa
Pengawas
Pengurus antarmuka
Penatalayan
Pemilihan pengurus
KebijakanSistem pemilihan
Pemungutan suara (arsip)
Permohonan status (arsip)
Permohonan pencabutan status (arsip)
Tanggung jawab
Pengurus bukanlah
Pedoman peralatan pengurus
Nasihat bagi pengurus baru
Permintaan perhatian pengurus

Halaman ini berisi kebijakan mengenai kepengurusan di Wikipedia bahasa Indonesia baik prosedur pengangkatan atau pencabutan seorang pengurus.

Definisi dan ketentuan umum

  • Pengguna terdaftar adalah pengguna yang telah terdaftar di Wikipedia bahasa Indonesia dan memenuhi syarat berikut:
    • telah bergabung minimal selama seminggu (selanjutnya diistilahkan sebagai "umur") dan
    • telah memiliki minimal 30 jumlah suntingan (selanjutnya diistilahkan "editcount") serta
    • bukan merupakan pengguna siluman.
  • Pengguna baru adalah bukan pengguna terdaftar.
  • Suara pengguna anon, pengguna baru serta pengguna siluman tidak dihitung.
  • Suara yang setuju adalah jumlah suara mendukung (setuju) dikurangi dengan jumlah suara menentang (tidak setuju).
  • Jumlah suara adalah jumlah keseluruhan suara valid yang masuk (mendukung + menentang + abstain).
  • Waktu yang dipakai adalah waktu berdasarkan UTC.

Pengangkatan pengurus, birokrat, pemeriksa, pengawas, dan lain-lain.

Pengurus

Syarat-syarat pencalonan pengurus

Syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang pengguna sebelum mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai calon:

Statistik
  1. Lama bergabung: Minimal telah terdaftar dan menyunting di Wikipedia selama 3 bulan
  2. Jumlah suntingan: Minimal telah menyunting 500 suntingan selama 3 bulan terakhir
  3. Jumlah ruang nama: Minimal telah menyunting 5 ruang nama selama 3 bulan terakhir
  4. Surel: Alamat surat elektronik Anda harus diset dan valid serta telah dikonfirmasi. Selain itu calon haruslah memperbolehkan pengguna lain mengirimkan surel dengan mengaktifkan fitur tersebut di preferensi pengguna.
  5. Halaman pengguna: harus memiliki halaman pengguna minimal sebesar 100 bita (dapat diperiksa di "riwayat halaman")
    Halaman pengguna boleh diletakkan di Meta, dan otomatis tertampil di WBI (apabila halaman pengguna di WBI masih kosong).
  6. Blokir: tidak pernah diblokir selama 6 bulan terakhir atas alasan vandalisme
Suntingan
  1. Memiliki riwayat menangani suntingan-suntingan vandalisme (mengembalikan suntingan vandal, dll.)
  2. Memiliki keterampilan menulis dalam bahasa Indonesia yang benar secara baik, dapat melalui kontribusinya di Wikipedia maupun situs-situs lain (harap lampirkan)
  3. Calon haruslah seorang pengguna terdaftar yang mengetahui cara menggunakan Wikipedia seperti kata kunci-kata kunci yang berlaku di Wikipedia, templat, kategori, interwiki (WikiData) dan sebagainya.
  4. Aktif dalam diskusi/halaman pembicaraan/warung kopi/permohonan pendapat/pemungutan suara dan sebagainya.
  5. Turut serta mengerjakan tugas-tugas seorang pengurus misalnya, merapikan artikel, menambahkan interwiki (melalui WikiData), kategori, templat, dan sebagainya.
  6. Apabila calon dicalonkan pengguna lain, pengusul harus merupakan pengguna terdaftar dan sang calon haruslah menyatakan bersedia dicalonkan terlebih dahulu sebelum dicalonkan.

Pengangkatan pengurus

  • Pengangkatan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara yang berlangsung selama 2 minggu. Pemungutan suara untuk pengangkatan pengurus dilaksanakan paling tidak 1 (satu) kali pada setiap tahunnya pada pilihan waktu yang ditentukan pada tahun tersebut. Lihat kebijakan sistem pemilihan pengurus.
  • Calon dapat diangkat apabila "suara yang setuju" mencapai minimal 10 dan disetujui oleh minimal 70% dari "jumlah suara".
  • Pemungutan suara dinyatakan selesai apabila "jumlah suara" mencapai minimal 24 atau sudah berlangsung selama 2 minggu.
  • "Suara abstain" dihitung untuk memenuhi kuorum minimal "jumlah suara", tetapi tidak ikut dihitung dalam pengambilan keputusan.

Birokrat, pemeriksa, pengawas, dan lain-lain.

Yang termasuk dalam bagian ini adalah birokrat, pemeriksa, pengawas, dan kemungkinan privilese-privilese lainnya di atas pengurus yang akan dibuat di masa mendatang.

Syarat-syarat pencalonan birokrat, pemeriksa, pengawas

Syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang pengguna sebelum mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai calon:

Pengangkatan birokrat, pemeriksa, pengawas

  • Pengangkatan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara yang berlangsung selama 2 minggu.
  • Calon dapat diangkat apabila "suara yang setuju" mencapai minimal 15 (birokrat) / 25 (non birokrat) dan disetujui oleh minimal 70% dari "jumlah suara".
  • Pemungutan suara dinyatakan selesai apabila "jumlah suara" mencapai minimal 36 (birokrat) / 60 (non-birokrat) atau sudah berlangsung selama 2 minggu.
  • "Suara abstain" dihitung untuk memenuhi kuorum minimal "jumlah suara", tetapi tidak ikut dihitung dalam pengambilan keputusan.

Pencabutan status pengurus

  • Apabila seorang pengurus diputuskan untuk dicabut status kepengurusannya, status yang dicabut adalah seluruh status pengurusnya tanpa terkecuali.
  • Seorang pengurus (tanpa melihat tingkatan) dapat dicabut dengan alasan-alasan berikut:

Lewat pemungutan suara

Ketidakaktifan
  • Dalam 1 tahun terakhir, jumlah suntingan yang bersangkutan di bawah 30 dan aksi log pengurusnya kurang dari 10.
  • Apabila yang bersangkutan sedang cuti, harus dengan alasan yang jelas serta diberitahukan terlebih dahulu dengan lama cuti maksimum 6 bulan dalam setahun.
  • Usul pencabutan diajukan oleh pengguna terdaftar.
  • Pengurus yang bersangkutan diberikan waktu selama 10 hari untuk mengajukan pembelaan atau kembali aktif. Apabila setelah periode tersebut usai pengurus yang bersangkutan masih belum memenuhi syarat minimal 30 suntingan dan 10 aksi log pengurus, proses pencabutan status yang bersangkutan kemudian dilanjutkan ke proses pemungutan suara terbuka.
Penyalahgunaan wewenang
  • Terbukti menyalahgunakan wewenang pengurus seperti: perang suntingan, penghapusan/pemblokiran/perlindungan secara sembarangan.
  • Seorang pengguna terdaftar kemudian dapat mengajukan permohonan agar status kepengurusan yang bersangkutan dicabut.
  • Pengurus yang bersangkutan diberikan waktu selama 10 hari untuk mengajukan pembelaan. Setelah periode tersebut selesai, proses pencabutan status yang bersangkutan kemudian dilanjutkan ke proses pemungutan suara terbuka.
Proses
  • Pencabutan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara yang berlangsung selama 2 minggu.
  • Pencabutan status dapat segera diproses apabila disetujui oleh minimal 70% dari "jumlah suara" serta "suara yang setuju" mencapai minimal:
    • Apabila berstatus pengurus saja: 10.
    • Apabila berstatus birokrat: 15.
    • Apabila berstatus pemeriksa, pengawas, dan lain-lain: 25.
  • Pemungutan suara dinyatakan selesai apabila proses sudah berlangsung selama 2 minggu dan "jumlah suara" mencapai minimal:
    • Apabila berstatus pengurus saja: 24.
    • Apabila berstatus birokrat: 36.
    • Apabila berstatus pemeriksa, pengawas, dan lain-lain: 60.
  • "Suara abstain" dihitung untuk memenuhi kuorum minimal "jumlah suara", tetapi tidak ikut dihitung dalam pengambilan keputusan.
  • Pemungutan suara hanya akan dianggap sah apabila sudah ada periode pembelaan selama 10 hari seperti yang telah disebutkan di atas.

Atas kehendak sendiri

Jika yang bersangkutan ingin keluar dari kepengurusan atas keinginan sendiri, maka yang bersangkutan diberi waktu 1 bulan sejak pendapatnya diberikan, apabila dalam 1 bulan yang bersangkutan masih tetap pada pendiriannya untuk keluar dari kepengurusan atau tidak ada tanggapan lagi dari yang bersangkutan, maka pencabutan status kepengurusannya segera diproses.

Pengangkatan kembali

Apabila seorang pengurus menyerahkan hak kepengurusannya dengan sukarela atau dicabut kepengurusannya akibat ketidakaktifan, birokrat dapat mengembalikan hak pengurusnya tanpa harus melalui pemungutan suara terlebih dahulu asalkan permohonan tersebut diajukan maksimal 3 tahun semenjak hak tersebut dicabut. Pengguna yang bersangkutan harus memenuhi syarat berupa minimal 60 suntingan dalam 1 tahun terakhir.

Pengangkatan kembali yang bersangkutan yang statusnya dicabut karena alasan penyalahgunaan wewenang harus melalui proses pemungutan suara seperti layaknya seorang pengguna baru untuk menjadi pengurus.

  • "Status kehormatan" adalah penghargaan tertinggi dari komunitas Wikipedia bahasa Indonesia kepada seorang pengguna yang dianggap memiliki kontribusi berharga terhadap Wikipedia bahasa Indonesia.
  • Calon berasal dari pengguna terdaftar baik pengurus ataupun nonpengurus yang telah bergabung dengan Wikipedia bahasa Indonesia selama minimal 6 bulan.
  • Calon diusulkan oleh pengguna terdaftar.

Penetapan

  • Penetapan melalui mekanisme pemungutan suara yang berlangsung minimal selama 1 minggu.
  • Calon dapat diangkat apabila "suara yang setuju" mencapai minimal 15 dan disetujui oleh minimal 70% dari "jumlah suara".
  • Pemungutan suara dinyatakan selesai apabila "jumlah suara" mencapai minimal 36 atau sudah berlangsung selama 2 minggu.
  • "Suara abstain" dihitung untuk memenuhi kuorum minimal "jumlah suara", tetapi tidak ikut dihitung dalam pengambilan keputusan.

Lihat pula