Martogi panjaitan

Bergabung 26 Maret 2023
Revisi sejak 26 Maret 2023 13.38 oleh Martogi panjaitan (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Di Indonesia, setiap sumber hukum terdapat dalam Pancasila. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan belum memiliki landasan yang cukup kuat untuk diundangkan jika tidak disusun sesuai dengan Pancasila di Indonesia. Akibatnya, peraturan perundang-undangan yang ada belum dikembangkan sesuai dengan konsep. Pembuatan undang-undang atau peraturan mutlak membutuhkan pengembangan strategi yang berguna untuk menentukan arah penyusunan peraturan.')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Di Indonesia, setiap sumber hukum terdapat dalam Pancasila. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan belum memiliki landasan yang cukup kuat untuk diundangkan jika tidak disusun sesuai dengan Pancasila di Indonesia. Akibatnya, peraturan perundang-undangan yang ada belum dikembangkan sesuai dengan konsep. Pembuatan undang-undang atau peraturan mutlak membutuhkan pengembangan strategi yang berguna untuk menentukan arah penyusunan peraturan.