Di Indonesia, setiap sumber hukum terdapat dalam Pancasila. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan belum memiliki landasan yang cukup kuat untuk diundangkan jika tidak disusun sesuai dengan Pancasila di Indonesia. Akibatnya, peraturan perundang-undangan yang ada belum dikembangkan sesuai dengan konsep. Pembuatan undang-undang atau peraturan mutlak membutuhkan pengembangan strategi yang berguna untuk menentukan arah penyusunan peraturan.