๐พ๐ผ๐๐ผ ๐๐๐๐ฝ๐๐๐๐๐ผ๐ ๐๐ผ๐๐พ๐ผ๐๐๐๐ผ
Setelah minggu kemarin saya sampaikan tentang teori Bumi Segandu / Diri Pancasila sebagai Laboratorium Kesehatan Fisik & Mental, sekarang saya sampaikan cara menerapkan atau membumikan 5 (lima) tatanan nilai Pancasila di semua produk hukum yang akan dibuat khususnya produk hukum negeri ini. Sehingga 5 (lima) tatanan tersebut mampu melengkapi 3 (tiga) tatanan nilai yang selama ini digunakan sebagai pertimbangan dalam penyusunan produk hukum dan perundang-undangan yang akan dibuat, yaitu landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis.
Mengapa 5 tatanan nilai itu harus menjiwai semua produk hukum yang ada? Agar produk hukum yang dibentuk baik Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah maupun Peraturan Desa mempunyai kekuatan hukum yg lebih mengikat bangsa ini karena dilandasi dengan 5 tatanan nilai yang ada dalam dirinya (Baca: Bangsa Indonesia) sebagaimana telah dijelaskan dalam teori Bumi Segandu Pancasila bahwa Pancasila adalah Laboratorium fisik dan mental manusia buatan bangsa Indonesia. Karena itu dalam pandangan kami; Kecuali Allah berkata lain, maka Pancasila tidak akan mungkin bisa membumi kecuali dengan menerapkan 5 landasan nilai yang ada. Allohu A'lam.
๐ผ๐จ๐๐ฅ ๐๐ฎ๐๐๐๐ช๐ก๐ก๐๐, ๐๐ / ๐ผ๐๐๐ฃ๐ ๐๐๐ฃ๐ฉ๐๐ง๐ ๐ผ๐๐ซ๐ค๐ ๐๐ฉ & ๐๐ค๐ฃ๐จ๐ช๐ก๐ฉ๐๐ฃ ๐๐ช๐ ๐ช๐ข ๐๐๐ฃ๐๐๐ง๐ ๐จ๐๐ ๐๐ก๐๐๐ช๐จ ๐๐๐ฉ๐ช๐ ๐๐ข๐ช๐ข ๐๐๐ฃ๐ฉ๐๐ง๐ & ๐๐๐ฉ๐ช๐ ๐๐๐๐๐ก๐๐จ ๐ผ๐๐๐ฉ ๐ ๐ ๐๐๐ฃ๐๐ ๐๐ช๐จ๐๐ ๐ ๐๐ช๐ ๐๐๐ช๐ง๐๐ฅ