BPWJ
𝙏𝙀𝙊𝙍𝙄 𝘽𝙐𝙈𝙄 𝙎𝙀𝙂𝘼𝙉𝘿𝙐 𝙋𝘼𝙉𝘾𝘼𝙎𝙄𝙇𝘼 - 𝘾𝘼𝙍𝘼 𝙈𝙀𝙈𝘽𝙐𝙈𝙄𝙆𝘼𝙉 𝙋𝘼𝙉𝘾𝘼𝙎𝙄𝙇𝘼
Setelah minggu kemarin saya sampaikan tentang teori Bumi Segandu / Diri Pancasila sebagai Laboratorium Kesehatan Fisik & Mental, sekarang saya sampaikan cara menerapkan atau membumikan 5 (lima) tatanan nilai Pancasila di semua produk hukum yang akan dibuat khususnya produk hukum negeri ini. Sehingga 5 (lima) tatanan tersebut mampu melengkapi 3 (tiga) tatanan nilai yang selama ini digunakan sebagai pertimbangan dalam penyusunan produk hukum dan perundang-undangan yang akan dibuat, yaitu landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis.
Mengapa 5 tatanan nilai itu harus menjiwai semua produk hukum yang ada? Agar produk hukum yang dibentuk baik Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah maupun Peraturan Desa mempunyai kekuatan hukum yg lebih mengikat bangsa ini karena dilandasi dengan 5 tatanan nilai yang ada dalam dirinya (Baca: Bangsa Indonesia) sebagaimana telah dijelaskan dalam teori Bumi Segandu Pancasila bahwa Pancasila adalah Laboratorium fisik dan mental manusia buatan bangsa Indonesia. Karena itu dalam pandangan kami; Kecuali Allah berkata lain, maka Pancasila tidak akan mungkin bisa membumi kecuali dengan menerapkan 5 landasan nilai yang ada. Allohu A'lam.
𝘼𝙨𝙚𝙥 𝙎𝙮𝙖𝙚𝙛𝙪𝙡𝙡𝙖𝙝, 𝙎𝙃 / 𝘼𝙜𝙚𝙣𝙜 𝙂𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧𝙖 𝘼𝙙𝙫𝙤𝙠𝙖𝙩 & 𝙆𝙤𝙣𝙨𝙪𝙡𝙩𝙖𝙣 𝙃𝙪𝙠𝙪𝙢 𝙋𝙚𝙣𝙙𝙞𝙧𝙞 𝙨𝙚𝙠𝙖𝙡𝙞𝙜𝙪𝙨 𝙆𝙚𝙩𝙪𝙖 𝙐𝙢𝙪𝙢 𝙂𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧𝙖 & 𝙆𝙚𝙩𝙪𝙖 𝙈𝙖𝙟𝙚𝙡𝙞𝙨 𝘼𝙙𝙖𝙩 𝙄 𝙓 𝙏𝙖𝙣𝙖𝙝 𝙋𝙪𝙨𝙖𝙠𝙖 𝙎𝙪𝙠𝙖𝙝𝙪𝙧𝙞𝙥
Mulai diskusi dengan BPWJ
Halaman pembicaraan adalah tempat orang-orang mendiskusikan bagaimana cara membuat konten Wikipedia menjadi sebaik mungkin. Mulailah diskusi baru agar terhubung dan bekerja sama dengan BPWJ. Apa yang Anda katakan di sini akan bisa dilihat oleh siapa saja.