Kepolisian Daerah Riau
Kepolisian Daerah Riau atau Polda Riau (dulu bernama Komando Daerah Kepolisian (Komdak atau Kodak) IV/Riau) adalah pelaksana tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Provinsi Riau. Markas Kepolisian Daerah Riau (Mapolda Riau) beralamat di Jalan Pattimura Pekanbaru, Riau.
Kepolisian Daerah Riau | |
---|---|
Singkatan | Polda Riau |
Struktur yurisdiksi | |
Wilayah hukum | Provinsi Riau |
Markas besar | Jl. Pattimura Pekanbaru |
Pejabat eksekutif |
|
Lembaga induk | Kepolisian Republik Indonesia |
Situs web | |
riau |
Sejarah
Sebelum dikeluarkannya Undang-undang No.16 Tahun 1958, Riau yang berstatus keresidenan merupakan bagian administratif dari Propinsi Sumatra Tengah. Luasnya 9.456 Ha, terdiri dari daratan dan lautan dengan sejumlah pulau dan penduduk mencapai 1.244.800 jiwa. Luas daerahnya di sebelah utara berbatasan dengan Provinsi Sumatra Utara, di barat dengan Sumatra Barar, di selatan dengan Jambi, dan di Timur dengan Selat Malaka, Selat Singapura dan Laut Cina Selatan.
Dengan di kelaurkannya undang-undang No 60 tahun 1958 tentang pembentukan daerah Propinsi Riau, maka di Tanjung Pinang diresmikan berdirinya berbagai jawatan dan dinas Pemerintah Tingkat I Riau, termasuk Kepolisian. Pada saat itu sedang memuncaknya pergolakan PDRI. Pemerintah kemudian membentuk RTP (Resimen Tim Pertempuran), yang dalam waktu singkat berhasil menguasai seluruh Riau Daratan. RTP mendarat di Pekanbaru dalam rangka operasi "Tigas" dan mengisi kekosongan kepemimpinan aparat keamanan. Sehingga pada tahun 1958, KASAD selaku penguasa Perang Pusat menunjuk Mayor PM Purnomo sebagai pemimpin sementara kepolosoan Riau.
Sementara waktu di Jawatan Kepolisian Negara mengirim Tim Kepolisian yang di pimpin oleh Komisaris Polisi Tingkat I R.Moedjoko. Kepolisian Komisaris Riau saat itu terdiri dari Polres Kampar yang bermakas di Pekanbaru dan tugasnya meliputi Kabupaten Kampar serta kota Praja Pekanbaru, Polres Indragiri Bermarkas di Rengat meliputi Kabupaten Indragiri, Polres Bengkalis bermarkas di Bengkalis meliputi Kabupaten Bengkalis, dan Polres Kepulauan Riau bermarkas di Tanjung Pinang meliputi Kepulauan Riau. Berdasarkan Surat Keputusan Perdana Menteri No Pol 75/71/1958/PM tertanggal 26 Maret 1958, ditetapkan Komisaris Besar Polisi R. Sadikoen sebagai Kepala Kepolisian Komisariat Riau yang berkedudukan di Tanjung Pinang. Tugas utamanya antara lain, melakukan konsolidasi personil dalam rangka realisasi pembentukan Kepolisian Komisariat Riau, menyempurnakan organisasi secara bertahap, dan meneruskan koordinasi "Tim bantuan Kepolisian" terhadap komando operasi militer daerah Riau.
Di awal terbentuknya Kepolisian Komisariat Riau yang menjad modal pertama adalah anggota polisi yang berada di daerah Riau. Setelah di bentuk, pada Juli 1958, KPKOM ( Kepala Polisi Komisariat) Riau langusng mengambil langkah-langkah dan kebijakan dalam rangka menyusun dan melengkapi organisasi Kepolisian Komisariat Riau, dengan memindahkan beberapa anggota dari kantor Polisi Resort Kepulauan Riau ke kantor Kepolisian Komisariat Riau. Di samping kekurangan tenaga pegawai, sangat terasa pula Kepolisian Komisariat Riau kekurangan logistik dan perumahaan. Kantor pun harus menumpang pada kantor Kepolisian Resort Kepulauan Riau.
Guna menampung para polisi yang datang dari luar daerah, kepala Polisi Resort Kepulauan Riau meminjamkan sebuah rumah kopel, yang kemudian di kenal dengan mess I dan mess II. Dengan kelaurnya otoritasi noodinkwartening tahun 1958, maka secara berangsur-angsur dapat diselesaikan sejumlah bangunan, berupa satu bangunan semi permanent, terdiri dari 12 ruangan untuk kantor Polisi Komisariat Riau dan lima rumah semi permanent untuk perumahan kader dan pada kepala bagian, yang semuanya terletak di Jl. Kijang Tanjung Pinang.
Pada 20 Januari 1959 terjadi lagi perkembangan baru. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No Des 52/1/44/25 tanggal 20 Januari 1959, ditetapkan secara formal Pekanbaru sebagai ibu kota daera Swatantra tingkat I Riau. Konsekwensi dari keputusan itu semua Jawatan dan Dinas Pemerintah Tingkat I Riau beserta personil dan peralatannya harus dipindahkan dari Tanjung Pinang ke Pekanbaru. Guna menampung segala persoalan berkenaan dengan keputusan kepindahan Ibu Kota Propinsi Riau tersebut keluarlah Keputusan Perdana Menteri No 389/PM/59 tanggal 22 Agustus 1959. Panitia Interde Partemental Negeri dan untuk tingkat daerah, yaitu Daerah Riau Daratan dan lautan masing-masing diketuai oleh peperda dan KDMR (Peperda= Penguasa perang daerah, KDMR = Komando Daerah Maritim Riau).
Dalam rangka persiapan pemindahan Polisi Komisariat dari Tanjung Pinang ke Pekanbaru, KPKOM Riau menunjuk Kepala Polisi kabupaten Kampar KP Tk I R Rochjat Winatakusuma, untuk duduk dalam kepanitian inter departemental daerah di Pekanbaru, mewakili KPKOM, untuk menghadapi segala sesuatu yang menyangkut Kepolisian dalam panitian tersebut. Di samping itu, Kepala Polisi Kabupaten Kampar mengkoordinir Polisi Riau darat yang meliputi Indragiri, Bengkalis, dan Kampar.
Realisasi pemindahan para pegawai Polisi Komisariat dari Tanjung Pinang ke Pekanbaru dilakukan dari Februari hingga Maret 1960. Tahap pertama 13 orang dan tahao kedua 85 orang, termasuk tiga orang KPKOM Kombes Pol R Sadikun KPKOM Riau, AKBP H Hutabarat, dan KP Tk II MK Situmorang. Pemindahan pegawai gelombang kedua dilakukan September,Oktober, dan Nopember 1960. Tahap pertama sebanyak 36 orang, tahap kedua 11 dan tahap tiga 7 orang. Meski demikian Polisi Kemisariat Riau tetap memiliki dua Kantor, di Pekanbaru dan Tanjung Pinang. Namun, di Tanjung Pinang disebut perwakilan. Tugasnya, mewakili KPKOM Riau dalam hubungan keluar, mengkoordinir pekerjaan rutin bagian-bagian, menerima/ meneruskan surat-surat yang bersifat prinsipil kepada KPKOM Riau, dan meneruskan pelaksanaan pemindahan pegawai dari Tanjung Pinang ke Pekanbaru.
Barulah di akhir tahun 1960 hampir kegiatan kepolisian komisariat Riau berjalan di Pekanbaru, sekalipun sebagian pegawai masih ada tinggal di Tanjung Pinang. Sebab itu jabatan-jabatan koordinator Kepolisian daerah Riau Daratan dan Perwakilan KPKOM Tanjung Pinang dihapuskan. Pelaksanaan pemindahan dari Tanjung Pinang ke Pekanbaru berakhir pad tanggal 26 Juni 1961. Semua barnag yang tersisa diangkut dengan kapal laut dan pesawat udara AURI. Setelah selesai pemindahan seluruh pegawai dan peralatan dari Tanjung Pinang ke Pekanbaru, persoalan baru muncul lagi. Kantor dan perumahana yang ada tidak cukup untuk seluruh pegawai. Akibatnya, kantor kepolisian Komisariat Riau terpencar di empat tempat, KPKOM dan wakilnya, berikut Kabag I dan II menempati kantor yang di peruntukan bagi kantor Polres Kampar di JL Bangkinang (sekarang Polresta Pekanbaru di Jl. A yani). Kabag II dan V beserta stafnya berkantor di kompleks kantor gubernur. Kabag IV dan stafnya berkantor di Jl Rintis. Kabag IV dan kepala bagian keuangan berkantor di Jl. Pintu Angin.
Dengan terpencar-pencarnya lokasi perkantoran tersebut, kepolisian komisariat riau merencanakan pembangunan markas terpadunya. Hanya saja biaya pembangunan kompleks perkantoran yang disediakan panitia sangat minim, yakni Rp 5,5 juta, untuk membangun gedung yang bersifat semi permanent. Akhirnya, KPKOM Riau Kombes Sadikoen memperjuangkan tambahan anggaran menjadi Rp 30 juta, guna membangun gedung permanen. Sayangnya, usulan itu tidak dikabulkan. Tahun 1962, kantor kepolisian komisariat dipindahkan ke bangunan yang diperuntukkan bagi perwakilan P dan K Propinsi Riau. Sejak itu hingga sekarang markas kepolisian Riau berada di tempat ini.
Meski dalam kondisi terbatas Kepolisian Komisariat Riau berhasil membentuk pasukan perintis untuk setiap polres. April 1961 denan keputusan KPKOM Riau masing-masing Polres ditetapkan memiliki pasukan perintis sebanyak dua regu. Pada waktu itu, Kepolisian Komisariat Riau mencakup wilayah seluruh Propinsi Riau yang luasnya 94.562 Km2, dengan penduduk berjumlah 1.243.338 orang. Komisariat Riau terdiri dari 4 Resort, yang membawahi 10 distrik dan 21 sektor.
Setelah 12 tahun menyandang Kepolisian Komisariat, pada 1970 namanya berubah menjadi Komando Daerah Kepolisian (Kodak) Riau. Bersamaan dengan itu Kepala Kepolisian RI memberikan anugerah Pataka yang bernama "Tuah Sakti Hamba Negeri". Pemberian ini berdasarkan surat keputusan No. Pol: 15/SK/KAPOLRI/1970 tanggal 4 februari 1970:
a. Tuah
Dapat diartikan suatu keistimewaan dan suatu hal yang luar biasa. Tuah itu, adalah merupakan kodrat/karunia dari Tuhan Yang Maha Esa bagi mahluknya. Seseorang yang memiliki tuah, atau apa yang diartikan "orang bertuah", adalah orang istimewa dan luar biasa, melibihi orang-orang lain.
b. Sakti
Dapat diartikan sebagai kesanggupan yang melibihi kodrat alam. Orang yang memiliki ke-SAKTI-an, merupakan orang yang gagah berani bahwa ke-sakti-an itu dapat diperoleh dengan jelas (tapah/bertapah) dan juga ada kepercayaan terhadap jimat-jimat yang sakti (bahwa yang memiiki jimat, menyangka dirinya kebal terhadap peluru dan terhadap senjata tajam dan lain-lain.
c. Hamba negeri
Dapat diartikan sebagai ABDI dari tanah air, ABDI daripada nusa dan bangsa.
Arti keseluruhannya adalah bahwa Kepolisian Daerah Riau memiliki Tuah dan ke-sakti-an itu yang diperoleh, baik sebagai kodrat atau karunia daripada Tuhan Yang Maha Esa maupun dari Negara rakyat dan Bangsa. Oleh karena itu maka TUAH dan ke-sakti-an tersebut harus pula di ABDI kan kepada Tanah Air, Negara dan Bangsa. TUAH SAKTI HAMBA NEGERI, adalah kata-kata mutiara yang mengandung pengertian dan nilai-nilai filsafah yang tinggi, yang pernah diucapkan Pahlawan Melayu Laksamana HANGTUAH. Dalam hubungan ini, ada ungkapan-ungkapan kata sebagai berikut: "untuk apa mencuri TUAH, untuk apa mencari SAKTI kalau tidak berguna bagi negeri?" TUAH dan KESAKTIAN itu terletak dalam PENGABDIAN kepada negeri, kepada nusa dan bangsa.
Ucapan penganugrahan Pataka Tuah Sakti Hamba Negeri dilakukan dalam suatu upacara kebesaran di lapangan hangtuah pekanbaru, bertepatan dengan Tri Windu Hari Bhayangkara tanggal 1 july 1970. Pada upacara tersebut kapolri komisaris jenderal polisi Drs Hoegeng diwakili oleh korandak I/Sumatra, Irjen Pol Drs Murhadi Danuwilogo menganugerahkan Pataka kepada Pangdak IV/Riau Kombes Pol Drs Achmad Mauluhdin.
Naik Tipe
Kenaikan tipologi dari tipe B ke tipe A untuk Polda Riau ini, berdasarkan surat keputusan Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian dengan nomor Kep.1125/X/2016 tertanggal 28 Oktober 2016. Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Pol Syafruddin, meresmikan status Kepolisian Daerah (Polda) Riau menjadi Tipe A. Peresmian ini nantinya akan disusul dengan kenaikan pangkat Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain Adinegara menjadi Irjen serta pejabat lainnya. Upacara pengukuhan ini dilaksanakan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau, di Jl Pattimura, Pekanbaru.[1][2][3]
Kepala
No. | Nama | Awal Menjabat | Akhir Jabatan | Ket. |
---|---|---|---|---|
Kepala Polisi Komisariat (KPKOM) | ||||
Kombes. Pol. R. Sadikoen |
||||
Kombes. Pol. Drs. R. Soemarsono |
||||
Kombes. Pol. Drs. Chaeruddin Nitikusumah |
||||
Brigjen. Pol. RM. Srioto |
||||
Kombes. Pol. Drs. Achmad Mauluhdin |
||||
Panglima Komando Daerah Kepolisian IV/Riau (Pangdak IV/Riau) | ||||
Kombes. Pol. Drs. R. Achmad Mauluhdin |
||||
Kombes. Pol. Drs. Soesetya Pramusinto |
||||
Brigjen. Pol. Drs. Noerjono |
||||
Brigjen. Pol. Hudiono |
||||
Brigjen. Pol. Drs. Bobby Rachman |
||||
Brigjen. Pol. Drs. G.V Soedadi |
||||
Brigjen. Pol. Drs. SH Simatupang |
||||
Kolonel Pol. Drs. PW Daeng |
||||
Kolonel Pol. Drs. Tony Sidarta |
||||
Kolonel Pol. Drs. Herman SS |
||||
Kolonel Pol. Drs. Hartoyo |
||||
Kolonel Pol. Drs. Adnin Rivai |
||||
Kolonel Pol. Drs. Untung Haryono |
||||
Kolonel Pol. Drs. M. Salim Siregar |
||||
Kolonel Pol. Drs. Ishak Kodijat |
||||
Kepala Kepolisian Daerah Riau (Kapolda Riau) | ||||
Kolonel Pol. Drs. Moch Maliki |
||||
Kolonel Pol. Drs. Moechlis Moechtar |
||||
Kolonel Pol. Drs. Moch. Arifin Rachim |
||||
Kolonel Pol. Drs. Maman Supratman, S.H., M.Sc. |
||||
Brigjen. Pol. Drs. H. Jonny Yodjana |
||||
Brigjen. Pol. Drs. Dedi S Komaruddin |
||||
Brigjen. Pol. Safiudin Damanhuri |
||||
Brigjen. Pol. Drs. Ito Sumardi Djunisanyoto, S.H., M.B.A., M.M., M.H. |
||||
Brigjen. Pol. Drs. Sutjiptadi |
||||
Brigjen. Pol. Drs. Hadiatmoko, S.H. |
||||
Brigjen. Pol. Drs. Adjie Rustam Ramja |
||||
Brigjen. Pol. Drs. H. Suedi Husein, S.H. |
||||
Brigjen. Pol. Drs. Condro Kirono, M.M., M.Hum. |
||||
Brigjen. Pol. Drs. Dolly Bambang Hermawan |
||||
Brigjen. Pol. Drs. Supriyanto |
||||
Irjen. Pol. Drs. Zulkarnain Adinegara |
||||
Irjen. Pol. Drs. Nandang, M.H. |
||||
Irjen. Pol. Drs. Widodo Eko Prihastopo, M.M. |
||||
Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si. |
||||
Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H. |
Galeri
Referensi
Pranala luar
- Polda Riau Diarsipkan 2012-12-01 di Wayback Machine.