Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri

Revisi sejak 3 Mei 2023 03.32 oleh Kumara Jati (bicara | kontrib) (Saya memperbaiki nama Pejabat Dirjen Perdagangan Dalam Negeri di Lingkungan Kementerian Perdagangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan dan website resmi Kemendag terbaru. Terima kasih.)

Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia.[1]

Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan
Susunan organisasi
Direktur JenderalDrs. Isy Karim, M.Si.
Situs web
www.kemendag.go.id

Tugas dan fungsi [1]

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri.

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pembinaan pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta perdagangan melalui sistem elektronik;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi,pengembangan serta pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta perdagangan melalui sistem elektronik;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pembinaan dan pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Struktur Organisasi [1]

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
  2. Direktorat Bina Usaha Perdagangan;
  3. Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik;
  4. Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting;
  5. Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri; dan
  6. Direktorat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa.

Pranala luar

Referensi