Muhammad Iqbal (polisi)
Artikel biografi ini ditulis menyerupai resume atau daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae). |
Irjen. Pol. Drs. Muhammad Iqbal, S.IK., M.H. (lahir 4 Juli 1970) adalah seorang perwira tinggi Polri yang menjabat Kepala Kepolisian Daerah Riau.[1] sejak 17 Desember 2021. Penunjukkan itu terrtuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2568/XII/KEP/20221 yang ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri. Ia menggantikan Irjen Agung Setya Imam Effendi.
Muhammad Iqbal (polisi) | |
---|---|
Kepala Kepolisian Daerah Riau | |
Mulai menjabat 17 desember 2021 | |
Pengganti Petahana | |
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat | |
Masa jabatan 1 Mei 2020 – 17 Desember 2021 | |
Informasi pribadi | |
Lahir | 4 Juli 1970 Palembang, Sumatera Selatan |
Suami/istri | Nindya |
Almamater | Akademi Kepolisian (1991) |
Karier militer | |
Pihak | Indonesia |
Dinas/cabang | Kepolisian Daerah Riau |
Masa dinas | 1991—sekarang |
Pangkat | Inspektur Jenderal Polisi |
Satuan | Lantas |
Sunting kotak info • L • B |
Iqbal, lulusan Akpol 1991 ini berpengalaman dalam bidang lantas. Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
Karier
[2] Saat menjabat Divisi Humas Polri (9 November 2018 - 1 Mei 2020), ia turut mendukung langkah Luki Hermawan (telah pensiun, Kapolda Jawa Timur waktu itu) beserta tim Polda Jawa Timur saat merilis dan memperkarakan usaha/bisnis slot iklan online 'MeMiles' sebagai investasi bodong. Bentuk dukungan yang dia buat adalah membuat dan menyebarkan pamflet dengan judul MEMILES INVESTASI BODONG. Namun, Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan bahwa pasal-pasal yang dituduhkan Polda Jawa Timur tidak terbukti (Putusan tanggal 24 September 2020 serta Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak Kasasi Jaksa Penuntut Umum/JPU pada 7 April 2021). Atas tindakan Polda Jawa Timur tersebut, negara dirugikan di saat Indonesia sedang dilanda Pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 karena dibebani biaya pengadilan. Tindakan tersebut juga merugikan bangsa Indonesia, karena customer MeMiles adalah rakyat Indonesia yang sedang meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui aplikasi karya anak negeri Indonesia ini. Tindakannya membuat dan menyebarkan pamflet berjudul MEMILES INVESTASI BODONG tersebut juga sebagai penyebar berita kebohongan di muka umum dan dapat dituntut pidana.
Riwayat pendidikan
Pendidikan kepolisian
- Akademi Kepolisian (1991)
- Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) (2000)
- Sekolah Staf Pimpinan Kepolisian (Sespimpol) (2005)
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) (2016)
Pendidikan kejuruan
- Pendidikan Spesialisasi Lalu Lintas di Belanda (1996)
Penunjukkan jabatan
- Pamapta Polresta Banjarmasin, Polda Kalselteng (1992)
- Wakasat Lantas Polresta Banjarmasin, Polda Kalselteng (1993)
- Kasat Lantas Polres Kota Baru Polda Kalselteng (1994)
- Guru Muda I Pusdik Lantas Polri Serpong, Tangerang (1996)
- Kasat Lantas Poltabes Pekanbaru Polda Riau (2000)
- Wakapolresta Dumai Polda Riau (2003)
- Koorspri Kapolda Riau (2004)
- Koorspri Kapolda Jatim (2005)
- Kasat Lantas Polwiltabes Surabaya Polda Jatim (2007)
- Kapolres Gresik Polda Jatim (2008)
- Kapolres Sidoarjo Polda Jatim (2009)
- Wakapolwiltabes Surabaya Polda Jatim (2010)
- Kepala SPN Lido Polda Metro Jaya (2011)
- Kapolres Jakarta Utara Polda Metro Jaya (2012)
- Kabid Humas Polda Metro Jaya (2015)
- Analis Kebijakan Madya bidang Dalops Sops Polri (dalam rangka Dik Lemhanas) (2016)
- Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim (2016)
- Karopenmas Divhumas Polri[3][4] (2017)
- Wakapolda Jatim (2018)
- Kepala Divisi Humas Polri (2018)
--->dalam jabatan ini, ia turut mendukung langkah Luki Hermawan (telah pensiun, Kapolda Jawa Timur waktu itu) beserta tim Polda Jawa Timur saat merilis dan memperkarakan usaha/bisnis slot iklan online 'MeMiles' sebagai investasi bodong. Bentuk dukungan yang dia buat adalah membuat dan menyebarkan pamflet dengan judul MEMILES INVESTASI BODONG. Namun, Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan bahwa pasal-pasal yang dituduhkan Polda Jawa Timur tidak terbukti (Putusan tanggal 24 September 2020 serta Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak Kasasi Jaksa Penuntut Umum/JPU pada 7 April 2021). Atas tindakan Polda Jawa Timur tersebut, negara dirugikan di saat Indonesia sedang dilanda Pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 karena dibebani biaya pengadilan. Tindakan tersebut juga merugikan bangsa Indonesia, karena customer MeMiles adalah rakyat Indonesia yang sedang meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui aplikasi karya anak negeri Indonesia ini. Tindakannya membuat dan menyebarkan pamflet berjudul MEMILES INVESTASI BODONG tersebut juga sebagai penyebar berita kebohongan di muka umum dan dapat dituntut pidana.<--
- Kapolda Nusa Tenggara Barat[5] (2020)
- Kapolda Riau (2021)
Lihat juga
Referensi
- ^ Media, Kompas Cyber. "Profil Irjen M Iqbal, Kapolda RIau yang Baru". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2023-04-29.
- ^ Group, Gatra Media. "Dua Tahun Jadi Kapolda NTB, Ini Jabatan Baru Bagi Irjen Muhammad Iqbal | Nasional". www.gatra.com. Diakses tanggal 2023-04-29.
- ^ "Karopenmas Polri M Iqbal Resmi Menyandang Pangkat Brigjen". kumparan. Diakses tanggal 2023-04-29.
- ^ Santoso, Audrey. "Kombes Iqbal Resmi Jabat Karo Penmas Divisi Humas Polri". detiknews. Diakses tanggal 2023-04-29.
- ^ Liputan6.com (2020-05-01). "Mutasi Polri, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal Jabat Kapolda NTB". liputan6.com. Diakses tanggal 2023-04-29.