Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo atau Kominfo) adalah kementerian Indonesia yang mengurusi bidang komunikasi dan informatika. Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelumnya bernama Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (2001–2005) dan Departemen Komunikasi dan Informatika (2005–2009). Kementerian Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh seorang Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang sejak tanggal 23 Oktober 2019 dijabat oleh Johnny G. Plate.

Kementerian Komunikasi
dan Informatika
Republik Indonesia
Lambang Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bendera Kementerian Komunikasi dan Informatika
Gambaran umum
Dibentuk2001; 23 tahun lalu (2001)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023
Bidang tugasKomunikasi dan Informatika
SloganMenuju Masyarakat Informasi Indonesia
Susunan organisasi
MenteriJohnny G. Plate
Sekretaris JenderalMira Tayyiba
Inspektur JenderalDoddy Setiadi
Direktur Jenderal
Sumber Daya dan Perangkat Pos dan InformatikaIsmail
Penyelenggaraan Pos dan InformatikaIsmail (plt.)
Aplikasi InformatikaSemuel Abrijani Pangerapan
Informasi dan Komunikasi PublikUsman Kansong
Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya ManusiaHary Budiarto
Staf Ahli
Bidang HukumHenri Subiakto
Bidang Komunikasi, dan Media MassaWidodo Muktiyo
Alamat
Kantor pusatJalan Medan Merdeka Barat No. 9
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webwww.kominfo.go.id

Sejarah

 
"Api Nan Tak Kunjung Padam", logo Departemen Penerangan RI

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI merupakan pembentukan kembali dari Departemen Penerangan RI, lembaga kementerian yang pernah ada di Indonesia. Pembentukan Departemen Penerangan ditandai dengan penetapan Mr. Amir Sjarifoeddin sebagai Menteri Penerangan oleh PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945.[1]

Saat Orde Lama dan Orde Baru, Departemen Penerangan banyak mengatur dan membina pers, media massa. televisi, film, radio, grafika, percetakan dan penerangan umum. Departemen Penerangan sendiri terdiri atas Direktorat Jenderal Penerangan Umum, Direktorat Jenderal Radio, Televisi, Film, Direktorat Jenderal Urusan Penyiaran dan Media Massa, Direktorat Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika, serta memiliki instansi vertikal (Kantor Wilayah dan Kantor Dinas) sampai daerah dan memegang kendali TVRI, RRI, dan Kantor Berita Antara.

Ketika Reformasi meletus pada tahun 1998, dan salah satu tuntutannya yaitu kebebasan pers, Presiden B.J. Habibie membuat UU No. 40 Tahun 1999 mengenai Pers yang menghilangkan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) yang selama ini menjadi 'momok' perusahaan pers selama Orde Baru. UU ini juga memperkuat Dewan Pers yang tadinya diketuai langsung ex-officio oleh Menteri Penerangan menjadi lembaga yang murni independen dari pemerintah dan berfungsi menjaga independensi pers. Pada tahun ini juga UU No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi yang menjadi dasar telekomunikasi dan internet Indonesia diundangkan dan dibentuk Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang masih menjadi wewenang Departemen Perhubungan saat itu.

Ketika Abdurrahman Wahid menjadi Presiden RI pada tahun 1999, Departemen Penerangan dan Departemen Sosial dibubarkan. Dalam penjelasan yang diberikan secara terbuka pada sidang paripurna DPR, pada pertengahan November 1999, Abdurrahman Wahid menegaskan bahwa pembubaran itu dilakukan semata-mata untuk efisiensi dan perampingan kabinet pemerintahan, sekaligus dalam rangka implementasi sepenuhnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.[2] Selain itu juga pada tahun tersebut, Lembaga Sensor Film yang tadinya dikelola oleh Departemen Penerangan dialihkan ke lingkungan Departemen Pendidikan, yang nantinya setahun kemudian dialihkan kembali ke Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.

Abdurrahman Wahid pun membentuk Badan Informasi Komunikasi Nasional (BIKN) sebagai lembaga pengganti Departemen Penerangan (Keppres No. 153 Tahun 1999), dengan Kepala BIKN setara Eselon 1a. Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden tersebut, seluruh aset dan personil eks Dep. Penerangan Tingkat Pusat dialihkan kepada Badan Informasi dan Komunikasi Nasional; kecuali aset dan personil Direktorat Televisi, TVRI Stasiun Pusat Jakarta, Balai Pendidikan dan Pelatihan Televisi Jakarta, Direktorat Radio, Stasiun Radio Republik Indonesia Nasional Jakarta, Balai Pendidikan dan Pelatihan Radio Jakarta, Balai Elektronika dan Laboratorium Radio Jakarta, dan Maintenance Center Jakarta. Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, eks instansi vertikal Dep. Penerangan termasuk seluruh aset dan personilnya dialihkan menjadi Perangkat/Dinas Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota, kecuali TVRI Stasiun Daerah, TVRI Stasiun Produksi, TVRI Sektor dan Satuan Transmisi, Stasiun Radio RI Regional I dan II, Multimedia Training Center Yogyakarta, serta Maintenance Center Medan dan Ujung Pandang.[3]

Pada masa kepemimpinan Presiden Megawati, dibentuk Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi pada tahun 2001. Saat itu yang ditunjuk sebagai Menteri Negara adalah Syamsul Mu'arif. Selain itu juga dibentuklah Lembaga Informasi Nasional (LIN). LIN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pelayanan informasi nasional. Selain itu, saat itu wewenang Kominfo dalam hal konten penyiaran dialihkan ke lembaga independen baru bernama Komisi Penyiaran Indonesia yang didirikan melalui UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Berdasarkan UU tersebut juga, status TVRI serta RRI diubah menjadi Lembaga Penyiaran Publik yang bersifat independen, netral, tidak komersial dan melayani masyarakat. Kantor Berita Antara diubah juga menjadi Perusahaan Umum (Perum).

Ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjabat pertama kali sebagai Presiden, ia menggabungkan Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi, Lembaga Informasi Nasional, dan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang berasal dari Departemen Perhubungan dan ditambahkannya direktorat jenderal baru yaitu Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika. Lembaga Informasi Nasional dipecahnya menjadi dua yaitu Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi dan Badan Informasi Publik. Hasil seluruh penggabungan ini bernama Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo). Pada tahun 2008 juga dibentuk mitra baru Kominfo yaitu Komisi Informasi yang dibentuk berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang baru untuk Internet yaitu UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan amanah untuk penyehatan PT Pos Indonesia melalui UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos juga mewarnai Depkominfo tahun-tahun ini.

Pada tahun 2009 ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memimpin Kabinet Indonesia Bersatu II, Depkominfo diubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Informatika, dengan dipecahnya Ditjen Pos dan Telekomunikasi menjadi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika serta Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika. Ditjen Aplikasi Telematika berubah nama menjadi Ditjen Aplikasi Informatika. Sedangkan Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi dan Badan Informasi Publik dilebur kembali menjadi Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik. Struktur ini masih berlaku sampai saat ini.

Tugas dan fungsi

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  6. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika; dan
  7. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.[4]

Struktur organisasi

Struktur organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 22 tahun 2023 adalah:

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
  3. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
  4. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;
  5. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;
  6. Inspektorat Jenderal;
  7. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika;
  8. Staf Ahli Bidang Hukum;
  9. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;
  10. Staf Ahli Bidang Komunikasi, dan Media Massa; dan
  11. Staf Ahli Bidang Teknologi;

Daftar menteri

Berikut adalah daftar orang yang pernah menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia.[5]

      Independen (5)           Golkar (1)           PKS (1)           NasDem (1)
No Menteri Kabinet Dari Sampai Keterangan
1   Syamsul Mu'arif
Gotong Royong
10 Agustus 2001
20 Oktober 2004
[A]
2   Sofyan Djalil
Indonesia Bersatu
21 Oktober 2004
9 Mei 2007
[B]
3   Mohammad Nuh
9 Mei 2007
20 Oktober 2009
4   Tifatul Sembiring
Indonesia Bersatu II
22 Oktober 2009
1 Oktober 2014
[C]
  Djoko Suyanto
(pelaksana tugas)
1 Oktober 2014
20 Oktober 2014
5   Rudiantara
Kerja
27 Oktober 2014
20 Oktober 2019
6   Johnny G. Plate
Indonesia Maju
23 Oktober 2019
19 Mei 2023
[D]
  Mahfud MD
(pelaksana tugas)
19 Mei 2023
17 Juli 2023
[7]
7   Budi Arie Setiadi
17 Juli 2023
Petahana
[8]
Keterangan
  1. ^ Bernama Menteri Negara Komunikasi dan Informasi
  2. ^ Sejak 31 Januari 2005 berganti nama menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika
  3. ^ Mengundurkan diri karena dilantik menjadi anggota DPR RI pada 2 Oktober 2014
  4. ^ Dicopot setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung pada 17 Mei 2023[6]

Kontroversi

Kominfo sering mendapat kritikan karena tindakan penyensoran terhadap beberapa situs web untuk "untuk melindungi warganya dari tipuan". [sic] Pada tahun 2020, Direktur Jenderal Aptika Semuel Abrijani Pangerapan dan Johnny G. Plate memperkenalkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan perusahaan asing untuk mendaftar di bawah daftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang dapat memberi pemerintah akses ke informasi pribadi warga negara dan mengancam perusahaan untuk memblokir akses dari negara jika perusahaan tidak mendaftar. Peraturan Menteri tersebut direvisi dan disahkan pada tahun 2021.[9] Pada Juli 2022, larangan peredaran diterapkan untuk beberapa situs web terkenal seperti PayPal, Epic Games, Steam, Origin, dan Yahoo!, serta permainan video seperti Counter-Strike: Global Offensive dan Dota 2 karena tidak terdaftar di bawah peraturan menteri tersebut.[10][11][12]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "kepustakaan-presiden.pnri.go.id: Kabinet Presidential". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-03-23. Diakses tanggal 2015-03-12. 
  2. ^ digilib.uinsby.ac.id: KEBIJAKAN K.H. ABDURRAHMAN WAHID DALAM DEMOKRATISASI POLITIK
  3. ^ ""Keputusan Presiden 153 tahun 1999"". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-07-08. Diakses tanggal 2016-04-28. 
  4. ^ "Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 2023-04-17. Diakses tanggal 2023-04-20. 
  5. ^ "Daftar Menteri". Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. 
  6. ^ Adrial Akbar (17 Mei 2023). "Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka dan Ditahan di Kasus BTS Rp 8 T!". Detik.com. Diakses tanggal 17 Mei 2023. 
  7. ^ Dian Erika Nugraheny (19 Mei 2023). Dani Prabowo, ed. "Jokowi Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo". Kompas.com. Diakses tanggal 19 Mei 2023. 
  8. ^ Zunita Putri (17 Juli 2023). "Daftar Menteri dan Wamen Kabinet Jokowi Terkini Usai Reshuffle Juli 2023". Detik.com. Diakses tanggal 17 Juli 2023. 
  9. ^ ""Permenkominfo No.5/2020 Menjadi Ancaman Baru Kebebasan Pers" . Harian Jogja (dalam bahasa Indonesia)". 22 Juli 2022. Diakses tanggal 22 Juli 2022. 
  10. ^ ""Penyebab Kominfo Blokir Steam dan Situs Game Online Lain, Sampai Kapan Pemblokiran serta Apa Solusinya" . beritadiy (dalam bahasa Indonesia)". 30 Juli 2022. Diakses tanggal 30 Juli 2022. 
  11. ^ Riyanto, Galuh Putri (30 Juli 2022). Wahyudi, Reza, ed. "PayPal Kena Blokir Kominfo Juga, padahal Sudah Terdaftar PSE". Kompas.com. Diakses tanggal 30 Juli 2022. 
  12. ^ Iskandar (30 Juli 2022). Damar, Agustinus Mario, ed. "Kominfo Pastikan 8 Platform Digital Telah Diblokir: Steam, Epic Games hingga Paypal". Liputan6.com. Diakses tanggal 30 Juli 2022. 

Pranala luar