Badan Kepegawaian Negara

lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia

Badan Kepegawaian Negara, disongkot BKN, adalah lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara.

Badan Kepegawaian Negara
BKN
Gambaran umum
Didirikan30 Mei 1948
Dasar hukumPP No. 32 Tahun 1972[1][2]
SloganProfesional Bermartabat
Di bawah koordinasi
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Kepala
Bima Haria Wibisana[2][3]
Wakil Kepala BKN
Supranawa Yusuf, SH, M.P.A
Sekretaris Utama
Hj. Imas Sukmariah, S.Sos, MAP
Deputi
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen KepegawaianHaryomo Dwi Putranto, S.Sos., M.Si
Deputi Bidang Mutasi KepegawaianDrs. Aris Windiyanto, M.Si
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian KepegawaianDr. Otok Kuswandaru, S. Sos, M.Si, CIPA
Deputi Bidang Sistem Informasi KepegawaianSuharmen, S.KOM, Msi
Kantor pusat
Jl. Mayjen Sutoyo No. 12 Telp 021-8093008 Jakarta Timur 13640
Situs web
http://www.bkn.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Sejarah

Pada saat penjajahan, sebagian Pegawai Negeri berada di bawah pemerintah Republik Indonesia dan sebagian lagi berada di bawah pemerintah Hindia Belanda. Keadaan seperti itu menyebabkan pembinaannyapun dilakukan oleh dua lembaga, yaitu: Kantor Urusan Pegawai Negeri yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1948 tanggal 30 Mei 1948, berkedudukan di ibu kota pemerintahan di Yogyakarta dan dipimpin oleh seorang Kepala yaitu Raden Pandji Soeroso. Pada tahun yang sama Pemerintah juga menetapkan pembentukan perwakilan KUP untuk wilayah Indonesia bagian timur yang berkedudukan di Makasar.[2]

Dalam perkembangan selanjutnya, Kantor Urusan Pegawai (KUP) inilah yang menjadi cikal bakal BAKN, sehingga tanggal 30 Mei 1948 ditetapkan sebagai tanggal lahirnya BAKN. Dienst voor Algemene Personele (DAPZ) yang lebih dikenal dengan DUUP (Djawatan Umum Urusan Pegawai) yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur Jenderar Hindia Belanda Nomor 13 tanggal 9 Juni 1948, dikepalai oleh Mr. J.W. Van Hoogstraken dan berkedudukan di Jakarta.[2]

Tugas pokok KUP adalah mengurus segala sesuatu mengenai kedudukan dan gaji Pegawai Negeri serta mengawasi supaya peraturan-peraturan itu dijalankan dengan tepat. KUP dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Perdana Menteri dan langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Perdana Menteri.[2]

Kebijakan pemerintah yang dipandang cukup penting pada masa itu adalah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948 tentang Peraturan Gaji Pegawai yang dikenal dengaqn nama PGP-48. Dalam peraturan pemerintah ini, gaji permulaan golongan terendah adalah Rp. 45,- sebulan. Gaji pokok seorang pegawai dengan isteri dan seorang anak tidak akan kurang dari Rp. 65,- sebulan. Asas-asas peraturan penghargaan pengalaman bekerja mulai berlaku pada PGP-48 ini. Ijazah sekolah tidak mempunyai arti penting tetapi hanya sebagai ukuran derajat atau kepandaian. Untuk menentukan kedudukan pegawai selanjutnya salah satu syarat adalah kecakapannya. Sistem penggajian yang dianut dalam PGP-48 adalah sistem horizontal dan masa kerja yang berhubungan dengan gaji lama dihitung serta untuk kenaikan gaji berikutnya dalam pangkat baru.[2]

Peraturan Gaji pegawai kemudian diatur kembali dengan PGPN-1955 yang berlaku mulai tahun 1955. Dalam PGPN-1955 dikenal sembilan golongan dan 31 ruang gaji. Selain gaji pokok, untuk kesejahteraan pegawai juga diberikan tunjangan-tunjangan yaitu tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan setempat, kemahalan umum, kemahalan daerah, tunjangan tanggung jawab keuangan, perwakilan, ujian dinas, tunjangan jabatan dan uang pengganti, serta tunjangan bahaya.

Sejak pembubaran RIS dan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 15 Agustus 1950, pemerintah memandang perlu untuk memusatkan urusan kepegawaian yang sebelumnya diselenggarakan oleh KUP di Yogyakarta dan DUUP di Jakarta. Untuk maksud tersebut ditetapkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tanggal 15 Desember 1950. Dengan Peraturan Pemerintah tersebut, KUP di Yogyakarta dan DUUP di Jakarta digabungkan menjadi satu.

Meskipun KUP berkedudukan di Jakarta, dalam pelaksanaan tugasnya masih ada unit kerja yang berkedudukan di daerah, yaitu Bagian Tata Usaha Kepegawaian (Biro TUK) di Yogyakarta dan Bagian Pensiun dan Tunjangan (Biro P&T) di Bandung.

Lahirnya BKN

Sesuai dengan perkembangan, di mana peran aparatur pemerintah semakin dirasakan, pemerintah menganggap perlu menetapkan kembali kedudukan, fungsi, tugas, dan organisasi KUP. Pandangan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 beserta peraturan pelaksanaannya yang dimaksud dalam Keputusan Perdana Menteri RI Nomor 30/PM/1951 tanggal 7 April 1951.

Untuk maksud tersebut, maka KUP yang merupakan institusi yang bertugas melakukan pembinaan kepegawaian diubah menjadi Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972. Penetapan Peraturan Pemerintah ini adalah juga sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961.

Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972, maka kedudukan, fungsi, tugas, susunan dan tata kerja institusi yang mengelola kepegawaian, semakin dikembangkan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, BAKN ditetapkan sebagai sebuah lembaga pemerintah non departemen yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, mempunyai fungsi untuk menyempurnakan, memelihara dan mengembangkan administrasi negara di bidang kepegawaian sehingga tercapai kelancaran jalannya pemerintahan.[2]

Tugas dan Fungsi

Tugas BKN

BKN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi BKN

Dalam melaksanakan tugas, BKN menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang manajemen kepegawaian;
  • penyelenggaraan pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
  • penyelenggaraan administrasi pensiun, Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara;
  • penyelenggaraan sistem informasi manajemen kepegawaian;
  • penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen kepegawaian;
  • penyelenggaraan pemetaan potensi dan penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil;
  • penyelenggaraan dan pengembangan sistem rekrutmen Pegawai Negeri Sipil;
  • penelitian dan pengembangan di bidang manajemen kepegawaian;
  • pelaksanaan bantuan hukum;
  • penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen kepegawaian;
  • pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKN; dan
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya.

Struktur Organisasi

Susunan organisasi BKN, terdiri dari:[4]

  • Kepala;
  • Wakil Kepala;
  • Sekretariat Utama;
  • Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian;
    • Direktorat Peraturan Perundang-Undangan;
    • Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara;
    • Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara
    • Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara;
  • Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian;
    • Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan;
    • Direktorat Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara;
    • Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian;
  • Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian;
    • Direktorat Infrastruktur Teknologi Informasi;
    • Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara;
    • Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian;
    • Direktorat Arsip Kepegawaian;
  • Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian;
    • Direktorat Pengawasan dan Pengendalian I;
    • Direktorat Pengawasan dan Pengendalian II;
    • Direktorat Pengawasan dan Pengendalian III;
    • Direktorat Pengawasan dan Pengendalian IV;
  • Pusat Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara;
  • Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian;
  • Pusat Pengembangan Sistem Seleksi;
  • Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara;
  • Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara;
  • Pusat Pengkajian Manajemen Aparatur Sipil Negara;
  • Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian; dan
  • Inspektorat.

Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKN. Sekretariat Utama terdiri atas:

  • Biro Perencanaan dan Organisasi;
  • Biro Keuangan;
  • Biro Sumber Daya Manusia;
  • Biro Umum;
  • Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama.

Daftar Kepala

  • R.P. Soeroso (1948–1950)
  • Marsono (1950–1960)
  • Memed Tanumidjaja (1961–1965)
  • Soedirjo (1965–1972)
  • A.E. Manihuruk (1972–1987)
  • Waskito Reksosudirdjo (1987–1994)
  • Soenarko (1994–1999)
  • Sofian Effendi (1999–2000)
  • Prijono Tjipto Herijanto (2000–2002)
  • Sunarti (2002)
  • Hardijanto (2002–2004)
  • Prapto Hadi (2005–2007)
  • Edy Topo Ashari (2007–2012)[5][6]
  • Eko Sutrisno (2012–2015)[7]
  • Bima Haria Wibisana (2015–)[8][9]

Alamat Kantor

 
Tampak depan halaman Kantor Regional IV BKN Makassar.
 
Tampak para peserta CPNS 2019 sedang menunggu tes di Kantor Regional IV BKN Makassar.

Selain Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara yang terletak di Jalan Mayjend Sutoyo No. 12 Jakarta Timur,[10] BKN juga memiliki beberapa Kantor Regional, Kantor Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara, dan Kantor Unit Penyelenggaraan Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi ASN. Kantor Regional BKN terletak pada alamat:[11][12]

Kantor Regional

Kantor Regional I Bukan Yogyakarta

  • Jl. Magelang Km. 7.5, Yogyakarta 55285
  • Telp. 0274-868290, fax. 0274-868821
  • Wilayah Kerja: Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah

Kantor Regional II BKN Surabaya

  • Jl. Letjen S. Parman 6, Surabaya, Jawa Timur
  • Telp. 031-8533341, fax. 031-8539064
  • Wilayah Kerja: Provinsi Jawa Timur

Kantor Regional III BKN Bandung

  • Jl. Surapati No. 10 Bandung 40124
  • Telp. 022-7272021 fax. 022-7272021
  • Wilayah Kerja: Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten

Kantor Regional IV BKN Makassar

  • Jl. Paccerakkang No.3 Daya Kec. Biringkanaya Makassar
  • Telp. 0411-512011 Fax. 0411-513708
  • Wilayah Kerja: Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara

Kantor Regional V Jakarta

  • Jl. Raya Ciracas No. 36, Jakarta Timur
  • Telp. 021-87721084 Fax. 021-87721084
  • Wilayah Kerja: Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Lampung dan Provinsi Kalimantan Barat

Kantor Regional VI BKN Medan

  • Jl. TB Simatupang No. 124, Pinang Baris, Medan 20128
  • Telp. 061-8453744 Fax. 061-8460939
  • Wilayah Kerja: Provinsi Sumatra Utara

Kantor Regional VII BKN Palembang

  • Jl. Gubernur H.A. Bastari, Seberang Ulu I, Jakabaring Palembang 30525
  • Telp. 0711-519155 Fax. 0711-519380
  • Wilayah Kerja: Provinsi Sumatra Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi Bangka Belitung dan Provinsi Bengkulu

Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin

  • Jl. Bhayangkara No. 1 Sungai Besar, Banjar Baru, Kalimantan Selatan 55285
  • Telp. 0511-4781552 Fax. 0511-4782314
  • Wilayah Kerja: Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan Cipidong

Kantor Regional IX BKN Jayapura

  • Jl. Baru No. 100/B Kota Raja, Jayapura 99225
  • Telp. 0967-534021 Fax. 0967-521486
  • Wilayah Kerja: Provinsi Papua

Kantor Regional X BKN Denpasar

  • Jl. By Pass I Gusti Ngurah Rai No. 646 Suwung, Denpasar, Bali
  • Telp. 0361-728384 Fax. 0361-720302
  • Wilayah Kerja: Provinsi Bali, Provinsi NTB dan Provinsi NTT

Kantor Regional XI BKN Manado

  • Jl. AA Maramis Km. 8 Paniki Bawah, Mapangat, Manado 95258
  • Telp. 0431-811090 Fax. 0431-812748
  • Wilayah Kerja: Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Maluku

Kantor Regional XII BKN Pekanbaru

  • Jl. Hang Tuah Ujung No. 148, Pekanbaru 28281
  • Telp. 0761-854343 Fax. 0761-7870006
  • Wilayah Kerja: Provinsi Riau, Kepulauan Riau dan Sumatra Barat

Kantor Regional XIII BKN Aceh

  • Jl. Iskandar Muda Gp. Gani Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar
  • Telp. 0651-8071007 Fax. 0651-8071016
  • Wilayah Kerja: Provinsi Aceh

Kantor Regional XIV BKN Manokwari

  • Jl. Bukit Arfai II Manokwari Papua Barat Indonesia
  • Telp. 0852-1862-5080
  • Wilayah Kerja: Prov. Papua Barat

Kantor Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara

  • Jl. Pandansari No. 32 KM 45 Tol Jagorawi, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16720
  • Telp. (0251) 8246800

Unit Penyelenggaraan Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi ASN (UPT)

UPT BKN Jambi

  • Jl. Kapten Pattimura No. 90 Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi, Jambi Telp/Fax. (0741) 3063788

UPT BKN Padang

  • Jl.Batang Tarusan, Kompleks GOR H. Agus Salim, Kota Padang, Sumatra Barat 25114 Telp/Fax. (0751) 8952456

UPT BKN Serang

  • Jalan KH. Sochari Nomor 40 Kota Serang Banten Telp/Fax. (0254) 7917444

UPT BKN Semarang

  • Jalan Soekarno-Hatta Km.29, Bergas, Kabupaten Semarang Telp/Fax. (0298) 5200085

UPT BKN Kendari

  • Jl. Sultan Hasanudin No.63, Tipulu, Kendari Bar., Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93123, Indonesia

UPT BKN Gorontalo

  • Jl. H. D. J Rachman, Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, Gorontalo

UPT BKN Mataram

  • Jl. Sandat Mataram, Nusa Tenggara Barat Telp/Fax. (0370) 7508213

UPT BKN Palu

  • Jl. Bantilan No.20 Kota Palu

UPT BKN Ambon

  • Jl. Ade Irma Suryani Nasution Nomor 8 Karang Panjang Kota Ambon

UPT BKN Bengkulu

  • Jl. WR. Supratman, Pematang Gubernur, Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu, Bengkulu 38119

UPT BKN Sorong

  • Jl Pemda Distrik Aimas, Kompleks Kantor Pemerintah Daerah, Kelurahan Aimas, Distrik Aimas, Km 24 Kabupaten Sorong.

UPT BKN Pontianak

  • Jl. Veteran No.29, Benua Melayu Darat, Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78113

UPT BKN Mamuju

  • Jl. Martadinata, Simboro, Kec. Simboro Dan Kepulauan, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat 91512

UPT BKN Palangkaraya

  • Jl. W. Sudirohusodo No.20, Langkai, Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874

UPT BKN Batam

  • Jl. Raja Isa No. 17 Batam Center Kota Batam, Kepulauan Riau 29444

UPT BKN Lampung

  • Jl. Nusa Indah I Nomor 2A Kota Bandar Lampung

Referensi

  1. ^ "PP No.32/1972 tentang Badan Administrasi Kepegawaian Negara" (PDF). Badan Pembinaan Hukum Nasional. 3 November 1972. Diakses tanggal 15 Maret 2019. 
  2. ^ a b c d e f g "Sejarah BKN". Badan Kepegawaian Negara. Tim Humas BKN. Diakses tanggal 15 Maret 2019. 
  3. ^ "Bima Haria Wibisana Nakhoda Baru Badan Kepegawaian Negara". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-05-19. Diakses tanggal 2015-07-27. 
  4. ^ "Unit Kerja BKN". Badan Kepegawaian Negara. Tim Humas BKN. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-03-13. Diakses tanggal 15 Maret 2019. 
  5. ^ "Penandatanganan Juklak Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis". Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 13 Desember 2019. Diakses tanggal 15 Maret 2019. [pranala nonaktif permanen]
  6. ^ "Foto:Sekjen Depag Bahrul bersama Kepala BKN Eddy Topo Ashari didampingi Kepala Biro Kepegawaian Depag Ali Hadiyanto saat mengecek langsung penyelesaian SK Pengangkatan tenaga honorer guru". Departemen Agama Republik Indonesia. 10 Maret 2009. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-10-02. Diakses tanggal 15 Maret 2019. 
  7. ^ "Orang Nomor Satu BKN Dilantik". BKPPD Kab. Balangan. 21 Juni 2012. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-03-18. Diakses tanggal 15 Maret 2019. 
  8. ^ Ronald (15 Mei 2015). "Aria Wibisana resmi jadi Kepala BKN". Merdeka.com. Diakses tanggal 15 Maret 2019. 
  9. ^ "Bima Haria Wibisana Dilantik Menjadi Kepala BKN". Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatra Barat. 15 Mei 2015. Diakses tanggal 15 Maret 2019. 
  10. ^ "Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara". Badan Kepegawaian Negara. Humas BKN. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-03-11. Diakses tanggal 15 Maret 2019. 
  11. ^ "Kantor Regional – Badan Kepegawaian Negara" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-12-31. 
  12. ^ "Kantor UPT BKN". Badan Kepegawaian Negara (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-12-31. Diakses tanggal 2018-12-31. 

Pranala luar