Remaja masjid

Organisasi Islam di Indonesia
Revisi sejak 26 Juli 2023 12.49 oleh 203.78.116.216 (bicara) (Struktur organisasi)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Remaja masjid adalah istilah umum untuk perkumpulan pemuda yang melakukan aktivitas sosial dan ibadah di lingkungan suatu masjid.

Pembagian tugas dan wewenang dalam remaja masjid termasuk dalam golongan organisasi yang menggunakan konsep Islam dengan menerapkan asas musyawarah, mufakat, dan amal jama'i (gotong royong) dalam segenap aktivitasnya.

Di Indonesia, organisasi pemuda remaja masjid seperti BKPRMI (Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia, Tahun berdiri 1977), JPRMI (Jaringan Pemuda Remaja Masjid Indonesia, tahun berdiri 2003), PRIMA DMI (Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia, berdiri Tahun 2015)

Perbedaaan Pemuda dan Remaja masjid

sunting

Pemuda Masjid kriterianya:

  1. Usia 25 - 40 tahun
  2. Telah Mampu menjadi Imam dan Khatib Salat Jama'ah
  3. Memiliki kemampuan manajerial secara fiqud Dakwah Islamiyah

Remaja Masjid kriterianya:

  1. Usia 15 - 25 tahun
  2. Hanya Mampu menjadi Muadzin dan pembaca Acara Hari Besar Islam
  3. Hanya mampu membantu manajerial Dakwah dalam upaya memakmurkan Masjid

Struktur organisasi

sunting

Bentuk organisasi bidang kerja yang digunakan oleh pengurusan organisasi remaja masjid pada umumnya adalah:

  1. Bidang Pembinaan Anggota
  2. Bidang Kemasyarakatan
  3. Bidang Keputrian
  4. Bidang Kesekretariatan
  5. Bidang Keuangan

Para pimpinan dari tiap bidang kerja mempunyai wewenang dan tangggung jawab atas pelaksanaan bagiannya masing-masing.

Contoh komposisi struktur organisasi Remaja mesjid

sunting

Komposisi yang mengisi struktur organisasi pengurus adalah:

  1. Ketua Umum
  2. Ketua Bidang Pembinaan Anggota
  3. Ketua Bidang Kemasyarakatan
  4. Ketua Bidang Keputrian
  5. Sekretris Umum
  6. Bendahara Umum
  7. Wakil Sekum Bidang Pembinaan anggota
  8. Wakil Sekum Bidang Kemasyarakatan
  9. Wakil Sekum Bidang Keputrian
  10. Wakil Bendahara Umum
  11. Departemen Dakwah
  12. Departemen Pendidikan & Olahraga bukan berarti menggunakan halaman masjid untuk berolahraga selama masa Pandemi Covid-19
  13. Departemen Perpustakaan
  14. Departemen Mading & Buletin (Jurnalistik)
  15. Departemen Humas
  16. Departemen Sosial
  17. Departemen Keputrian