Deputi Penguatan Riset dan Pengembangan adalah unsur pelaksana di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset dan Teknologi/Kepala BRIN Republik Indonesia.[1]

Deputi Penguatan Riset dan Pengembangan
Badan Riset dan Inovasi Nasional
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019
Bidang tugasMenyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan riset dan pengembangan
Susunan organisasi
Kepala-
Situs web
www.ristekbrin.go.id

Tugas dan fungsi

Deputi Penguatan Riset dan Pengembangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan riset dan pengembangan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Deputi Penguatan Riset dan Pengembangan, menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan riset dan pengembangan;
  2. perumusan dan koordinasi kebijakan serta fasilitasi pengelolaan aset kekayaan intelektual;
  3. penyiapan pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. penyiapan pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan riset dan pengembangan;
  6. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala.[1]

Pranala luar

Referensi