Daftar Letnan Jenderal di Korps Marinir

Ini adalah daftar lengkap pemegang pangkat Letnan Jenderal di Korps Marinir TNI Angkatan Laut, dulu dan sekarang. Pangkat Letnan Jenderal TNI (Marinir) (Jenderal bintang tiga) sampai saat ini merupakan pangkat tertinggi yang bisa didapat di oleh perwira tinggi Korps Marinir. Pangkat ini setara dengan Letnan Jenderal TNI di TNI Angkatan Darat dan Marsekal Madya TNI di TNI Angkatan Udara. Perwira tinggi bintang tiga TNI Angkatan Laut selain Korps Marinir, menggunakan pangkat Laksamana Madya TNI. Pangkat Letjen TNI (Mar) ini berada setingkat di atas Mayor Jenderal TNI (Marinir) (Jenderal bintang dua) dan setingkat di bawah Jenderal TNI (Marinir) (Jenderal bintang empat).

Ada 10 Jenderal berbintang tiga dalam sejarah Korps Marinir TNI Angkatan Laut. Dari jumlah tersebut, 9 diantaranya pernah menjabat sebagai Komandan Korps Marinir TNI AL (Dankormar). Saat ini terdapat 2 Letnan Jenderal Marinir yang sedang berdinas aktif sebagai perwira tinggi bintang tiga TNI.

Daftar Jenderal bintang tiga Korps Marinir

Entri diindeks oleh urutan numerik di mana setiap perwira tinggi dinaikkan pangkat ke Letnan Jenderal. Setiap entri mencantumkan nama pewira tinggi, posisi yang dijabat saat berdinas aktif sebagai Letnan Jenderal, dan catatan biografis lainnya.[1]

Foto Nama Jabatan Militer Jabatan Sipil[1]
1   Letjen KKO Ali Sadikin
2   Letjen KKO Hartono
3   Letjen KKO Moekijat
4   Letjen KKO R.H. Kahpi Suriadiredja
5   Letjen TNI Mar Suharto
6   Letjen TNI Mar Safzen Noerdin
7   Letjen TNI Mar Dr. Nono Sampono, S.Pi., M.Si.
8   Letjen TNI Mar Muhammad Alfan Baharudin
  • Ketua Umum Pengurus Besar Keluarga Olahraga Tarung Derajat (PB Kodrat), 2015–2017.
9   Letjen TNI Mar Raden Mas Trusono, S.Mn., M.M.
10   Letjen TNI Mar Bambang Suswantono, S.H., M.H., M.Tr. (Han).
  • Inspektur Jenderal Kementerian ESDM (2023-Sekarang)
11   Letjen TNI Mar Suhartono, M.Tr (Han).

Referensi

  1. ^ a b Keterangan biografi meliputi tahun kelahiran dan kematian; penghargaan seperti gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, dan/atau penghargaan lainnya; jabatan sebagai pejabat negara; rektor, direktur, ketua, dan/atau gubernur perguruan tinggi; dan peristiwa yang tidak biasa lainnya seperti pengunduran diri atau kematian pada saat menjabat.