Asosiasi Pengusaha Indonesia
Sebagai membership based- organization, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memiliki anggota yang terdiri dari perusahaan-perusahaan di Indonesia. APINDO hadir sebagai representasi dan wadah dalam mengakomodasi kepentingan serta meyerap aspirasi dunia usaha.Sebagai organisasi pengusaha tertua di Indonesia yang lahir pada 31 Januari 1952, APINDO berkomitmen untuk meningkatkan peran dunia usaha dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, melalui sejumlah program kerja APINDO, terutama dalam hal keterlibatan aktif dunia usaha dalam advokasi kebijakan strategis nasional, penguatan bidang ketenagakerjaan,investasi, dan pemberdayaan UMKM, serta pengembangan jejaring.
Pada 15 Juni 2023, Shinta W. Kamdani terpilih sebagai Ketua Umum APINDO Masa Bakti 2023 - 2028. Shinta terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Nasional (MUNAS) APINDO ke-XI di Jakarta. Kepengurusan APINDO Periode 2023 - 2028 dikukuhkan pada 31 Juli 2023 dengan menghadirkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan sejumlah tokoh kenegaraan dan stakeholders APINDO.
Di bawah kepemimpinan Shinta W. Kamdani, APINDO mengusung Program Kerja APINDO 2023 - 2028 yang memfokuskan pada: 1) Penguatan SDM & Ketenagakerjaan; 2) Pemberdayaan Pelaku Usaha, khususnya UMKM; 3) Peningkatan Investasi dengan Perbaikan Isu Sektoral dan Lintas Sektoral; 4) Partisipasi dan Advokasi Kebijakan Strategis Nasional; 5) Penguatan Organisasi untuk Kepemimpinan Masa Depan; 6) Penguatan Kemandirian untuk Mendorong Kepentingan Nasional; dan 7) Penguatan Jejaring dengan Pemangku Kepentingan.
Selain itu, APINDO juga memiliki Program Aksi Unggulan untuk 1) KIPAS Stunting; 2) Roadmap Perekonomian APINDO; 3) UMKM Merdeka; 4) Pengarustamaan Sertifikasi HR-IR.
Sejarah
Organisasi Apindo ini didirikan berdasarkan Anggaran Dasar yang dibuat di hadapan Notaris Raden Meester Soewandi dengan Akta Nomor 62 tanggal 31 Januari 1952 dengan nama Badan Permusyawaratan Urusan Sosial-Ekonomi Pengusaha Indonesia (PUSPI). Organisasi ini berbentuk yayasan dan bergerak sebagai wakil pengusaha dalam membela kepentingan dunia usaha terkait dengan masalah ketenagakerjaan. Pada tahun 1978, berdasarkan Anggaran Dasar yang dibuat di hadapan Notaris Soejono dengan Akta Nomor 6 tanggal 7 April 1978 nama PUSPI menjadi Perkumpulan Urusan Sosial Ekonomi Pengusaha Seluruh Indonesia. Istilah "Badan Permusyawaratan" diganti menjadi "Perkumpulan", sedangkan kata "Seluruh Indonesia" menjadi "Indonesia".
Setelah 30 tahun berdiri tepatnya pada Munas I PUSPI tanggal 15–16 Januari 1982 di Yogyakarta, menghasilkan kesepakatan untuk mengubah kata "Perkumpulan" menjadi "Perhimpunan" sehingga namanya menjadi Perhimpunan Urusan Sosial Ekonomi Pengusaha Seluruh Indonesia. Pada Munas II PUSPI tanggal 29–31 Januari 1985 di Surabaya, PUSPI berganti nama menjadi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) hingga sekarang.
Ketua Umum
Keanggotaan
Keanggotaan APINDO terdiri dari dua jenis, yaitu Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa.
- Anggota Biasa adalah perusahaan berbentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- Anggota Luar Biasa adalah perusahaan tertentu baik berskala Nasional atau Internasional yang terdaftar langsung pada Dewan atau Pimpinan Nasional dan/atau Dewan Pimpinan Provinsi.
Referensi
Pranala luar