Amrozi bin Nurhasyim
Amrozi bin Nurhasyim (biasa dipanggil Amrozi; lahir di Lamongan, 5 Juli 1962 – meninggal di Nusa Kambangan, 9 November 2008) adalah seorang terpidana yang dihukum mati karena menjadi penggerak utama dalam Peristiwa Bom Bali 2002. Ia berasal dari Jawa Timur.
Amrozi disebut-sebut termotivasi ideologi Islam radikal dan anti-Barat yang didukung organisasi Jemaah Islamiyah. Pada 7 Agustus 2003, ia dinyatakan oleh pengadilan bersalah atas tuduhan keterlibatan dalam peristiwa pengeboman tersebut dan divonis hukuman mati. Awalnya dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan di Denpasar, ia lalu dipindahkan ke LP Nusakambangan pada 11 Oktober 2005 bersama dengan Imam Samudra dan Mukhlas, dua pelaku Bom Bali lainnya.
Sikap Amrozi yang tampak tidak peduli sepanjang pengadilannya membuatnya sering dijuluki media massa The Smiling Killer (Pembunuh yang Tersenyum). Amrozi dihukum mati pada hari Minggu, 9 November 2008 dini hari.
Pelaksanaan hukuman mati
Walaupun vonis hukuman mati telah berlaku tetap semenjak 2003, pelaksanaan hukuman tertunda berkali-kali karena tim pengacara mereka berusaha mengajukan sejumlah keberatan. Pertama kali yang dilakukan adalah melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini. Setelah ditolak pada tahun 2008 awal, kembali tim pengacara mengajukan uji terhadap keputusan MA ke Mahkamah Konstitusi. Usaha terakhir adalah dengan mengajukan uji terhadap pelaksanaan hukuman mati, karena ketiga terpidana tidak menginginkan dihukum mati dengan ditembak, melainkan dengan dihukum pancung sesuai syariat Islam.[1] (Ketiga terpidana tentu saja tidak pernah memberi pilihan serupa kepada para korban bom Bali.) Usaha ini ditolak kembali oleh Mahkamah Konstitusi.
Sebelum pelaksanaan hukuman tim pengacara sempat menyatakan akan membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional.
Semula dinyatakan, pelaksanaan eksekusi dilakukan sebelum bulan Ramadan tahun 2008, namun kemudian ditunda. Pelaksanaan menjadi jelas sejak tanggal 5 Nopember 2008 setelah ketiganya dipindah ke ruang pengamanan maksimum dan diberitahu bahwa paling lama dalam 3 kali 24 jam akan segera dieksekusi.
Ketiganya dieksekusi pada tanggal 9 November 2008, di bekas LP Nirbaya, sekitar 6km ke arah selatan LP Batu, Nusa Kambangan; dinyatakan meninggal sekitar pukul 00.15 WIB.[2].
Referensi
- ^ "Keinginan Amrozi Cs untuk Dihukum Pancung Kecil Dikabulkan". detik.com. 2006-09-24. Diakses tanggal 2009-01-22.
- ^ "Kejagung: Amrozi Cs Telah Dieksekusi Pukul 00.15 WIB". detik.com. 2008-11-09. Diakses tanggal 2009-01-22.