Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Revisi sejak 26 September 2023 04.18 oleh Tatasutaman (bicara | kontrib)

Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (di singkat Setjen DPD RI) adalah sistem pendukung yang dibentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPD RI. Susunan organisasi dan tata kerja Setjen DPD RI diatur dengan peraturan Presiden atas usul DPD RI. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Jenderal DPD bertanggung jawab kepada pimpinan DPD RI.[2]

Sekretariat Jenderal
Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
Susunan organisasi
Sekretaris JenderalRahman Hadi[1]
Deputi Sekretaris JenderalLalu Niqman Zahir (Administrasi)
Oni Choiruddin (Persidangan)[1]
Biro / Pusat
Biro Perencanaan dan KeuanganSofiati[1]
Biro Sekretariat Pimpinan-
Biro Persidangan I-
Biro Persidangan IIMesranian[1]
Biro Administrasi[1]
Biro UmumEmpi Muslion[1]
Pusat Data dan InformasiNana Sutisna[1]
Pusat Kajian Daerah dan AnggaranAhmad Djunaedi [1]
Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan HukumAndi Erham[1]
InspektoratSri Sundari[1]
Kantor pusat
Jl. Gatot Subroto, Senayan Jakarta, 10270
Situs web
http://www.dpd.go.id

Setjen DPD RI pertama kali dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 dan terakhir Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan aparatur pemerintah yang diamanatkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas lembaga DPD RI.[2][3]

Tugas dan Fungsi

Tugas

Setjen DPD RI Mempunyai Tugas menyelenggarakan dukungan administratif dan keahlian kepada DPD RI.[1]

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Setjen DPD RI mempunyai fungsi:[1]

  1. Koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI
  2. Pemberian dukungan administratif dan keahlian di bidang perundang-undangan, pertimbangan dan pengawasan dalam fungsi politik lembaga dan anggota DPD RI
  3. Pembinaan dan pelaksanaan perencanaan, pengawasan, administrasi keanggotaan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan dan keuangan di lingkungan DPD RI

Lihat pula

Referensi