Lombok TV adalah stasiun televisi lokal pertama yang ada di daerah Nusa Tenggara Barat. Stasiun televisi ini didirikan oleh Soekardi Wibisono, dengan menitikberatkan siarannya pada tayangan seputar kebudayaan daerah dan berita lokal, terlihat dari acara awalnya yang berbasis pertanian, pengairan, perkebunan dan industri kecil masyarakat NTB. Lombok TV didirikan salah satunya dengan latar belakang semangat untuk menciptakan kondusivitas di Lombok, menjadi mediator perekat sosial, dan memperkokoh watak dan jati diri bangsa.[4] Awalnya, Lombok TV juga sempat merelai TPI selama beberapa tahun.[3]

Lombok TV
PT Lombok Nuansa Televisi
Kantor pusat Lombok TV
Mataram, Nusa Tenggara Barat
Indonesia
SaluranDigital: (tidak bersiaran)
SloganBersama Dalam Damai
Pemrograman
Jaringan televisiIndependen
Riwayat
Siaran perdana
31 Agustus 2001[1]
Siaran terakhir
12 Agustus 2023 (dihentikan paksa)[2]
Bekas nomor kanal
- Terestrial:
5 VHF (analog) [3]
22 UHF (analog)

- Satelit (Digital DVB-S2):
12415/V/45000 (AsiaSat 9)
12655/V/45000 (AsiaSat 9)
Pulau Lombok
Informasi teknis
Otoritas perizinan
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
ERP2 kW
Koordinat transmiter-8.655539,116.091466
Pranala
Situs weblomboktvnews.com
Kantor pusatJl. Panji Tilar Negara No.65, Kekalik Jaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat 83115
Logo lama Lombok TV

Lombok TV sebagai stasiun televisi lokal kebanggaan masyarakat Pulau Lombok dan menjadi pilihan untuk mendapatkan referensi dalam hal berita maupun program-program menarik lainnya (seperti sasak tulen, koes plus night, online request & musik spesial). Saat ini, Lombok TV sudah dapat dinikmati oleh sebagian besar masyarakat Pulau Lombok, yang meliputi Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah dan sebagian Lombok Timur, dibantu dengan kekuatan pemancar sebesar 2000 W di Bukit Ketejer serta 1300 W yang masing-masing telah terpasang di Lombok Timur untuk menjangkau Sumbawa Barat dan 1300 W di Lombok Utara. Saat ini, Lombok TV juga melakukan proses pengembangan jaringan untuk dapat menjangkau Kabupaten Sumbawa, Bima dan Dompu.

Kontroversi

Pada bulan April 2022, Lombok TV melayangkan gugatan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait permasalahan undang-undang pemerintah nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Gede Aditya Pratama dan Suryadi Utomo sebagai kuasa hukum Lombok TV mengatakan bahwa peraturan tersebut memicu persaingan usaha yang tidak sehat. Mereka berdua mempersalahkan itu karena pemenang penyelenggara multipleksing dikuasai oleh Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang berasal dari stasiun televisi swasta nasional.

Undang-undang PP nomor 46 tahun 2021 mengatur sebuah kewajiban baru bahwa stasiun TV yang bukan sebagai penyelenggara multipleksing wajib menyewa slot kepada LPS yang ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing. Karena adanya aturan tersebut, Lombok TV tidak mau bersiaran digital dengan menyewa slot ke LPS penyelenggara multipleksing, melainkan Lombok TV ingin jadi penyelenggara multipleksing sendiri.

Beberapa bulan kemudian, pada 6 Agustus 2022 Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan Pasal 81 ayat 1 terkait dengan pembatalan undang-undang PP nomor 46 tahun 2021. Dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung, maka Lombok TV meminta pemerintah untuk mematuhi keputusan Mahkamah Agung.

Sebenarnya tujuan Lombok TV menuntut ke Mahkamah Agung tidak hanya ingin menjadi penyelenggara muktipleksing sendiri, Lombok TV menuntut karena kondisi keuangan Lombok TV hampir merosot, bahkan nyaris bangkrut. Menurut Yogi Hadi Ismanto (direktur Lombok TV), beliau mengatakan "Izin IPP dan alat-alat siaran dibeli dengan harga mahal. Untuk biaya pemancar saja bisa mencapai Rp 500 juta. Setelah lima tahun mendapat izin, kami belum balik modal. Eh tiba-tiba harus numpang ke orang (penyelenggara multipleksing)". Lombok TV mengalami kerugian finansial, sehingga Lombok TV tidak sanggup membayar sewa multipleksing, alhasil Lombok TV tidak mampu bersiaran digital. Bahkan, Lombok TV meminta pemerintah agar proses pemadaman siaran TV analog (analog switch off) dihentikan.

Msskipun Lombok TV menyuruh pemerintah untuk menghentikan pemadaman siaran analog, namun proses pemadaman siaran analog tetap berjalan. Proses pemadaman siaran analog dimulai pada 2 November 2022, dan berakhir secara nasional pada 12 Agustus 2023. Memasuki awal bulan Agustus 2023, Lombok TV masih menyiarkan siaran analog dan belum bersiaran digital, padahal izin siaran analog tinggal beberapa hari lagi. Karena Lombok TV masih menyiarkan siaran analog, maka Kominfo menjatuhkan sanksi kepada Lombok TV berupa pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR) siaran televisi analog. Sejak izin ISR analog dicabut, Lombok TV tidak bersiaran sampai sekarang.


Program acara

  • Nuansa Lombok
  • Topik Terkini
  • Bincang Hangat
  • Binaan Agama Islam
  • Peduli Lombok
  • Sasak Tulen
  • Wayang Kulit Sasak
  • Jalan Jalan Lombok
  • Koes Plus Night
  • Nuansa Nada
  • Sasak Tulen
  • Lejel Home Shopping
  • JACO Home Shopping
  • Gogomall Home Shopping
  • Smile Home Shopping

Rujukan

  1. ^ BAB II
  2. ^ Izin ISR analog dicabut Kominfo. Lombok TV terkena sanksi dari balai monitoring Kominfo akibat masih menyiarkan siaran analog.
  3. ^ a b Ekonomi Politik Media Penyiaran
  4. ^ "EVALUASI DENGAR PENDAPAT LOMBOK TV". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-06-21. Diakses tanggal 2022-04-28. 

Pranala luar