Rezka Oktoberia

politikus Indonesia

Rezka Oktoberia (lahir 6 Oktober 1980) adalah pengusaha dan politikus Indonesia dari Partai Demokrat yang menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) pengganti antar waktu (PAW) periode 2019–2024 sejak 7 Desember 2020. Ia duduk di DPR-RI untuk menggantikan Mulyadi yang maju dalam Pilgub Sumbar 2020. Ia juga tercatat sebagai pengurus Bappilu DPP Partai Demokrat dan Wakil Ketua Umum DPP KNPI. Ia menjadi satu dari empat perempuan dari daerah Sumatra Barat yang lolos menjadi Anggota DPR-RI bersama Nevi Zuairina, Lisda Hendrajoni, dan Athari Gauthi Ardi. Ia juga mencetak sejarah baru sebagai Anggota DPR-RI pertama dari Luak Limo Puluah.[1][2]

Rezka Oktoberia
A.Md
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Mulai menjabat
7 Desember 2020
Pengganti Antar Waktu
Sebelum
Pendahulu
Mulyadi
Pengganti
Petahana
Sebelum
Daerah pemilihanSumatra Barat II
Informasi pribadi
Lahir6 Oktober 1980 (umur 44)
Payakumbuh, Sumatera Barat
Partai politikPartai Demokrat
Orang tuaAidyl Zen (ayah)
Erlinda Rasjid (ibu)
AlmamaterUniversitas Padjadjaran
ProfesiPengusaha, politikus
Instagram: rezka_okto Modifica els identificadors a Wikidata
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Kehidupan awal dan pendidikan

Rezka Oktoberia dilahirkan di Kota Payakumbuh pada 6 Oktober 1980. Ibunya, Erlinda Rasjid berasal dari Danguang-Danguang, Guguak, Lima Puluh Kota. Sedangkan ayahnya, almarhum Aidyl Zen, berasal dari Situjuah Banda Dalam, Kecamatan Situjuah Limo Nagari.[2]

Rezka menempuh pendidikan di SD Pius Payakumbuh (1987–1993), SMP Fidelis Payakumbuh (1993–1996), SMA Negeri 2 Payakumbuh (1996–1999), dan D3 Ekonomi di Universitas Padjadjaran Bandung (1999–2002). Selain itu, ia juga pernah berkuliah S1 Manajemen di STIE ABFI Institute Perbanas (2018–2020).[2][3][4] Ia masih aktif tercatat menjadi mahasiswi S1 Ilmu Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta (2020–sekarang).[5]

Karier

Setelah lulus kuliah, Rezka bekerja sebagai teller Bank Mandiri Hub Bintaro Jaya, Jakarta (2002-2003). Kemudian, ia beralih menjadi Office Manager PT Pilar Anggaraksa, perusahaan yang bergerak pada konsultan minyak dan gas (2003-2008). Lalu, ia berhasil menjadi Direktur Marketing PAI Tour & Travel (2015-2020). Ia juga menjabat sebagai Direktur PT Cipta Persada Anugerah (2008-2020).[3]

Organisasi

Semasa berkuliah, Rezka pernah menjabat Wakil Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Bisnis Internasional Universitas Padjadjaran (1999-2002).[4]

Selain aktif di kepengurusan DPP Partai Demokrat, Rezka Oktoberia juga pernah aktif di kepengurusan DPP Perempuan Demokrat Republik Indonesia dan Barisan Massa Demokrat.[2][3][4]

Bukan itu saja, anggota Himpunan Insan Cinta Bunga Nusantara dan Ikatan Keluarga Minang (IKM) Tangerang ini, juga tercatat sebagai pengurus pusat Asosiasi Pedagang Kaki Lima Lima Indonesia dan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia DKI Jakarta.[2][3][4]

Kontroversi

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Suliki, Sumatra Barat pernah mendalami kasus penipuan oleh Rezka Oktoberia yang merugikan korban senilai Rp 1,7 miliar. Kasus ini bergulir sejak 22 Oktober 2019, ketika korban Zamhar Pasma Budi melaporkan Rezka ke Kepolisiam Sektor Suliki dengan nomor laporan LP/K/67/9/2019/SektorSuliki. Lalu, Rezka ditetapkan sebagai tersangka 29 Januari 2020 dengan surat ketetapan S.Tap/05/I/Res.1.11/2020.[6] Rezka melalui pengacaranya mengajukan praperadilan, akan tetapi pra-peradilan Rezka ditolak 2 Februari 2020 dengan keputusan nomor: 1/Pid.Pra/2020/PN-Tjp. Rezka diperiksa sebagai tersangka pada 5 Maret 2020. Polres Lima Puluh Kota menyatakan berkas perkara Rezka dalam status dilengkapi (P-19) Maret 2020. Berkas P-19 kedua dikirim 29 April 2020.

Pada 6 Agustus 2020, proses P21 tahap satu kasus ini dilaksanakan Kacabjari Suliki. Lalu P21 tahap 2 dilaksanakan 12 Agustus 2020. Bersamaan dengan itu, di tanggal yang sama Kacabjari Suliki memfasilitasi upaya damai antara pelaku dan korban. Pada 19 September 2020, Dasril, sepupu Rezka mengakui Surat Keterangan Penghentian Perkara (SKPP) sudah dikeluarkan oleh Kajati Sumbar.[7]

Rujukan