Camat

artikel daftar Wikimedia
Revisi sejak 19 Agustus 2009 20.01 oleh 114.58.78.21 (bicara)

Camat merupakan pemimpin kecamatan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten/Kota. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.Saat ini Kecamatan Pasir Limau Kapas dipimpin oleh Bpk.Poniran Arub.SH.MH

Tugas Camat adalah melaksanakan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati sesuai karakteristik wilayah kebutuhan Daerah dan menyelenggarakan kegiatan pemerintahan lainnya berdasarkan Peraturan perundang-undangan. Seorang Camat membawahi Lurah, namun tidak bagi Kepala Desa.

Lihat pula