Muhammad Nasir Djamil
H. Muhammad Nasir Djamil, S.Ag., M.Si. (lahir 22 Januari 1971) adalah seorang politisi Indonesia yang menjabat sebagai anggota DPR RI yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera sejak 2004. Ia saat ini bertanggungjawab sebagai anggota Komisi III yang membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan
Muhammad Nasir Djamil | |
---|---|
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia | |
Mulai menjabat 1 Oktober 2004 | |
Perolehan suara | 62.400 (2014)[1] 55.691 (2019)[2] |
Daerah pemilihan | Aceh I (2004—19) Aceh II (2019—) |
Informasi pribadi | |
Lahir | 22 Januari 1971 Medan, Sumatera Utara, Indonesia |
Kebangsaan | Indonesia |
Partai politik | Partai Keadilan Sejahtera |
Suami/istri | Khasanah |
Anak | 5 |
Almamater | IAIN Ar-Raniry Universitas Nasional |
Pekerjaan | Politisi |
Sunting kotak info • L • B |
Sebelum berkecimpung ke dunia politik, masa remaja Nasir sebenarnya sudah banyak menekuni sejumlah aktivitas. Bahkan dia pernah menjadi vokalis group band aliran slow rock Nyetanus (Nyentrik tetapi Minus) dan sempat mengisi beberapa panggung hiburan di sekolahnya saat SMA. Nasir tumbuh menjadi pemuda yang mulai mencintai dunia politik. Kepeduliannya terhadap masalah-masalah yang bergolak di daerah NAD memberinya semangat untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat NAD. Ia terjun secara total menjadi anggota legislatif di DPRD NAD periode 1999-2004. Sukses mengemban tugas di tingkat provinsi, Nasir dipercaya kembali untuk meluncur dan menduduki kursi DPR RI dari Fraksi PKS selama empat periode, yakni 2004-2009, 2009-2014, 2014-2019 dan 2019-2024.[3]
Sosok politisi muda yang patriotis merupakan julukannya dari NAD. Ini karena ia satu-satunya perwakilan Fraksi PKS di kursi Dewan yang menolak pesangon sebesar Rp 75 juta saat meninggalkan kursi DPRD NAD. Ia juga satu-satunya anggota dewan yang berani menolak Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Gubernur NAD, Abdullah Puteh, yang terlibat kasus korupsi APBD.[4]
Sarjana Institut Agama Islam (IAIN) Ar-Raniri Banda Aceh ini juga menjabat ketua Pokja Pertanahan DPR RI. anggota grup kerjasama bilateral DPR RI - Parlemen Korea Selatan dan menjadi Tim Pengawas DPR RI terhadap rehabilitasi plan rekonstruksi Aceh-Nias, serta menjadi Tim Pemantau DPR RI terhadap implementasi MoU Helsinki antara Pemerintah RI-GAM.
Pendidikan
Riwayat pendidikan Muhammad Nasir Djamil.
- SDN 45 Medan
- SMPN 01 Langsa Aceh Timur
- SMAN 01 Langsa Aceh Timur
- IAIN Ar Raniry Aceh
- Magister Ilmu Politik Universitas Nasional[5]
Referensi
- ^ "Potret Keterpilihan Anggota Legislatif Hasil Pemilu 2014" (PDF). kemenpppa.go.id. Diakses tanggal 23 Mei 2022.
- ^ "Hasil Pemilu 2019". kpu.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-10-20. Diakses tanggal 23 Mei 2022.
- ^ MEDIA, PT AKURAT SENTRA (2019-10-01). "Kembali Dilantik Jadi Anggota DPR, Nasir Djamil Harap Ditempatkan di Komisi Polhukam". akurat.co. Diakses tanggal 2021-07-27.
- ^ "M. Nasir Djamil, Anggota DPR RI"[pranala nonaktif permanen]
- ^ "Muhammad Nasir Djamil". tirto.id. Diakses tanggal 2021-07-27.
Pranala luar