Dewan Ketahanan Nasional

merupakan lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Revisi sejak 20 November 2023 16.00 oleh Davgaf (bicara | kontrib)

Dewan Ketahanan Nasional (disingkat Wantannas) merupakan lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Dewan Ketahanan Nasional
Wantannas
Gambaran umum
SingkatanWantannas
Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Struktur
KetuaPresiden Republik Indonesia
Sekretaris JenderalLaksamana Madya TNI Dadi Hartanto, M.Tr.Han.
Kantor pusat
Jl. Medan Merdeka Barat No.15 Jakarta Pusat DKI Jakarta 10110 Indonesia
Situs web
http://www.wantannas.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Tugas dan Fungsi

Wantannas mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan pembinaan ketahanan nasional guna menjamin pencapaian tujuan dan kepentingan nasional Indonesia.

Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, Wantannas mempunyai fungsi:

  1. Penetapan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional Indonesia;
  2. Penetapan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka menjamin keselamatan bangsa dan negara; dan
  3. Penetapan risiko pembangunan nasional yang dihadapi untuk kurun waktu tertentu dan pengerahan sumber-sumber kekuatan bangsa dan negara dalam rangka merehabilitasi akibat dari risiko pembangunan.

Sejarah

Pada tahun 1946, berdasarkan UU No. 6 Tahun 1946 tentang Keadaan Bahaya, dibentuk Dewan Pertahanan Negara, yang mempunyai fungsi sebagai pemegang kekuasaan keadaan darurat. Sebagai ketua adalah Perdana Menteri.

Pada tahun 1954, berdasarkan UU No.29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara, dibentuk Dewan Keamanan yang dalam keadaan perang berubah menjadi Dewan Pertahanan. Dewan Keamanan mempunyai fungsi sebagai pembantu Presiden, memberi pertimbangan soal keamanan dan pengerahan sumber-sumber kekuatan bangsa dan Negara.

Pada tahun 1961, berdasarkan Keppres No 618 tahun 1961 dibentuk Dewan Pertahanan Negara dalam rangka upaya bela negara membebaskan Irian Barat.

Pada tahun 1970, berdasarkan Keppres No. 51 Tahun 1970, dibentuk Dewan Pertahanan Keamanan Nasional (Wanhankamnas)yang mempunyai fungsi sebagai pembantu Presiden menetapkan kebijakan nasional tertinggi pemecahan masalah keamanan nasional dan pengerahan sumber-sumber kekuatan bangsa dan negara serta perkiraan risiko. Wanhankamnas diperkuat oleh UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI.

Pada tahun 1999, berdasarkan Keppres No.101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, maka nama Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) secara resmi diberlakukan sebagai pengganti Wanhankamnas.

Susunan Organisasi

Susunan organisasi Wantannas terdiri dari:

  • Ketua Dewan: Presiden Republik Indonesia
  • Sekretaris Dewan: Sekretaris Jenderal Wantannas merangkap anggota
  • Anggota Dewan:
  1. Wakil Presiden Republik Indonesia;
  2. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
  3. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
  4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
  5. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  6. Menteri Sekretaris Negara;
  7. Menteri Dalam Negeri;
  8. Menteri Luar Negeri;
  9. Menteri Pertahanan;
  10. Menteri Komunikasi dan Informasi;
  11. Menteri Hukum dan HAM;
  12. Panglima TNI;
  13. Kepala Badan Intelijen Negara.

Susunan anggota diatas merupakan anggota inti Wantannas. Keanggotaan Wantannas dapat ditambah sesuai kebutuhan. Ketua Wantannas juga dapat membentuk panitia ad-hoc dan/atau kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.

Sekretariat Jenderal

Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (disingkat Setjen Wantannas) adalah lembaga pemerintah non-departemen/kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden selaku Ketua Wantannas.

Tugas dan Fungsi Setjen Wantannas

Setjen Wantannas mempunyai tugas merumuskan rancangan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional untuk menjamin pencapaian tujuan dan kepentingan nasional Indonesia.

Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, Setjen Wantannas mempunyai fungsi:

  1. Perumusan rancangan ketetapan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional;
  2. Perumusan rancangan ketetapan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka menjamin keselamatan bangsa dan negara dari ancaman terhadap kedaulatan, persatuan, kesatuan, kelangsungan hidup bangsa dan negara; dan
  3. Penyusunan perkiraan risiko pembangunan nasional yang dihadapi dalam kurun waktu tertentu dan rancangan ketetapan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka merehabilitasi akibat risiko pembangunan.

Disamping tugas pokoknya, melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Bela Negara Tahun 2018-2019 Setjen Wantannas diinstruksikan untuk mengoordinasikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019.

Susunan Organisasi Setjen Wantannas

Susunan organisasi Setjen Wantannas terdiri dari:

  • Sekretaris Jenderal
  • Deputi Bidang Sistem Nasional
    • Pembantu Deputi Urusan Lingkungan pemerintahan Negara
    • Pembantu Deputi Urusan Lingkungan Alam
    • Pembantu Deputi Urusan Lingkungan Sosial
    • Pembantu Deputi Urusan Informasi dan Pengolahan Data
  • Deputi Bidang Pengkajian dan Penginderaan
    • Pembantu Deputi Urusan Lingkungan Staretgis Nasional
    • Pembantu Deputi Urusan Lingkungan Staretgis regional
    • Pembantu Deputi Urusan Lingkungan Strategis Internasional
  • Deputi Bidang Politik dan Strategi
    • Pembantu Deputi Urusan Politik Nasional
    • Pembantu Deputi Urusan Strategi Nasional
    • Pembantu Deputi Urusan Perencanaan Kontijensi
  • Deputi Bidang Pengembangan
    • Pembantu Deputi Urusan Ekonomi
    • Pembantu Deputi Urusan Sosial Budaya
    • Pembantu Deputi Urusan Hukum dan Perundang-undangan
    • Pembantu Deputi Urusan Pertahanan dan Keamanan
  • Pembantu Deputi
  • Staf Ahli

Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dari Masa ke Masa

  1. Letjen TNI M.M.R. Kartakusuma (1970—1978)
  2. Letjen TNI Achmad Wiranatakusumah (1978—1985)
  3. Laksda TNI Machmud Subarkah (1985—1994)
  4. Letjen TNI Soekarto (1994—1998)
  5. Letjen TNI Arifin Tarigan, S.H. (1998—2003)
  6. Prof. Dr. Budi Waseso (2003—2005)
  7. Letjen TNI Muhammad Yasin, S.H. (2005—2008)
  8. Letjen TNI Bambang Darmono (2008—2010)
  9. Letjen TNI Rasyid Qurnuen Aquary (2010—2011)
  10. Letjen TNI Junianto Haroen (2011—2012)
  11. Letjen TNI Waris (2012—2015)
  12. Letjen TNI Muhammad Munir (2015—2016)
  13. Letjen TNI Nugroho Widyotomo (2016—2018)
  14. Letjen TNI Doni Monardo (2018—2019)
  15. Laksdya TNI Ir. Achmad Djamaludin, M.A.P. (2019—2020)
  16. Laksdya TNI Dr. Harjo Susmoro, S.Sos., S.H., M.H., (2020—2023)
  17. Laksdya TNI Dadi Hartanto, M.Tr.(Han). (2023—Sekarang)

Lihat pula

Pranala luar