Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polkam RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan keamanan. Kemenko Polkam RI dipimpin oleh seorang menteri yang sejak tanggal 21 Oktober 2024 dijabat oleh Budi Gunawan.

Kementerian Koordinator
Bidang Politik dan Keamanan
Republik Indonesia
Lambang Kemenkopolkam
Gambaran umum
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2024 Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan[1]
Bidang tugasPolitik dan keamanan
Nomenklatur sebelumnya
  • Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (2004–2024)
Susunan organisasi
MenteriJenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan
Wakil MenteriLetnan Jenderal TNI (Purn.) Lodewijk Freidrich Paulus
Sekretaris KementerianLetjen TNI Mochammad Hasan
InspektoratBrigjen TNI Teddy Sudjarwo


Deputi
Bidang Koordinasi Politik Dalam NegeriMayjen TNI Heri Wiranto
Bidang Koordinasi Politik Luar NegeriRina P. Soemarno
Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa-
Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban MasyarakatIrjen Pol Rudolf Alberth Rodja
Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi-
Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikan
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Luar Negeri
Kementerian Pertahanan
Kementerian Komunikasi dan Digital
Kejaksaan Agung Indonesia
Tentara Nasional Indonesia
Kepolisian Negara Republik Indonesia
LPNK yang dikoordinasikan
Badan Intelijen Negara
Badan Siber dan Sandi Negara
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Alamat
Kantor pusatJl. Medan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat 10110
Situs webpolkam.go.id
Kantor pusat
PetaKoordinat: 6°10′42.780″S 106°49′18.116″E / 6.17855000°S 106.82169889°E / -6.17855000; 106.82169889
Jl. Medan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat 10110
Situs web
polkam.go.id

Tugas dan fungsi

sunting

Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik dan keamanan. Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangu.nan nasional di bidang politik dan keamanan;
  2. perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dan keamanan;
  3. pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dan keamanan;
  4. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
  5. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam sidang kabinet;
  6. penyelesaian permasalahan di bidang politik dan keamanan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
  7. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebiiakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dan keamanan;
  8. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
  9. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.

Koordinasi

sunting

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:[1]

  1. Kementerian Dalam Negeri
  2. Kementerian Luar Negeri
  3. Kementerian Pertahanan
  4. Kementerian Komunikasi dan Digital
  5. Kejaksaan Agung Indonesia
  6. Tentara Nasional Indonesia
  7. Kepolisian Negara Republik Indonesia
  8. Instansi lain yang dianggap perlu

Susunan organisasi

sunting

Kementerian Koordinator terdiri atas:[1]

  1. Sekretariat Kementerian Koordinator
  2. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri
  3. Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri
  4. Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa
  5. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
  6. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi
  7. Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi
  8. Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional
  9. Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman
  10. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Transformasi Digital

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting