Inspektorat Jenderal

Revisi sejak 8 September 2009 07.50 oleh Cenya95 (bicara | kontrib) (Inspektorat Jenderal)

Inspektorat Jenderal (disingkat Itjen), dalam Kementerian Negara Republik Indonesia adalah unsur pembantu yang ada di setiap Departemen/Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen/Kementeriannya. Inspektorat Jenderal dipimpin oleh seorang Inspektur Jenderal.

Tugas dan fungsi Itjen bervariasi antar Departemen/Kementerian. Namun pada umumnya, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan administrasi umum, keuangan, dan kinerja; pelaporan hasil pengawasan dan pemeriksaan, serta pemberian usulan tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan; pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan; serta pengembangan dan penyempurnaan sistem pengawasan. Pengawasan tersebut dilakukan terhadap semua pelaksanaan tugas unsur Departemen/Kementerian agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan berdasarkan kebijakan Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang bersifat rutin maupun tugas pembangunan.

Struktur Organisasi

Inspektorat Jenderal [1] terdiri dari :

  1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
  2. Inspektorat Kepegawaian;
  3. Inspektorat Materiil;
  4. Inspektorat Keuangan;
  5. Inspektorat Operasi; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional

Referensi

  1. ^ Permenhan Nomor : PER/01/M/VIII/2005 tanggal 25 Agustus 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertahanan