Subah, Sambas

kecamatan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat
Revisi sejak 30 Desember 2023 21.21 oleh Wagino Bot (bicara | kontrib) (Pranala: Bot: Merapikan artikel)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Subah adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Indonesia.

Subah
Negara Indonesia
ProvinsiKalimantan Barat
KabupatenSambas
Pemerintahan
 • CamatDrs.Effendi
Populasi
 • Total- jiwa
Kode Kemendagri61.01.10 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS6101041 Edit nilai pada Wikidata
Luas603,01 km²
Kepadatan- jiwa/km²
Desa/kelurahan-
Peta
PetaKoordinat: 1°9′6.57644″N 109°28′28.20457″E / 1.1518267889°N 109.4745012694°E / 1.1518267889; 109.4745012694

Pembentukan

sunting

Kecamatan Subah merupakan kecamatan kedua di Kabupaten Sambas yang dibentuk sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Kecamatan Subah terbentuk secara resmi pada Hari Kamis tanggal 31 Mei 2001 yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Sambas yang pada awalnya terdiri dari 9 desa definitif dan 2 UPT, yaitu sebagai berikut:

  1. Desa Balai Gemuruh
  2. Desa Sungai Sapak
  3. Desa Sabung
  4. Desa Madak
  5. Desa Tebuah Elok
  6. Desa Bukit Mulya
  7. Desa Sungai Deden
  8. Desa Sempurna
  9. Desa Mukti Raharja
  10. UPT Mensade
  11. UPT Keraban

Batas Wilayah

sunting

Adapun batas wilayah Kecamatan Subah adalah sebagai berikut:

Arah Mata Angin Berbatasan dengan
utara Kecamatan Sambas dan Kecamatan Sejangkung
selatan Kecamatan Tebas dan Kabupaten Bengkayang
timur Kecamatan Sejangkung dan Kabupaten Bengkayang
barat Kecamatan Sambas dan Kecamatan Tebas

Wilayah Administrasi

sunting

Melalui Keputusan Bupati Sambas Nomor 327.A Tahun 2003 tentang Pembentukan Desa Semangau Kecamatan Sambas, Desa Mentibar Kecamatan Paloh dan Desa Mensade Kecamatan Subah Kabupaten Sambas, maka terbentuklah Desa Mensade yang merupakan peningkatan status UPT 34 Mensade menjadi Desa Definitif, sehingga jumlah Desa di Kecamatan Subah bertambah menjadi 10. Kemudian melalui Peraturan Bupati Sambas No. 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan Desa Arga Pura dan Peraturan Bupati Sambas No. 16 Tahun 2020 tentang Pembentukan Desa Sapak Hulu Trans, kedua desa tersebut resmi dibentuk, tetapi hanya persiapan. Kemudian pada tanggal 14 Oktober 2022, terbentuklah Desa Arga Pura dan Desa Sapak Hulu Trans yang merupakan peningkatan status dari Desa Persiapan menjadi Desa Definitif, sehingga jumlah desa di Kecamatan Subah bertambah menjadi 12 yaitu sebagai berikut:

  1. Desa Balai Gemuruh
  2. Desa Sungai Sapak
  3. Desa Sabung
  4. Desa Madak
  5. Desa Tebuah Elok
  6. Desa Bukit Mulya
  7. Desa Sungai Deden
  8. Desa Sempurna
  9. Desa Mukti Raharja
  10. Desa Mensade
  11. UPT 36 Keraban
  12. Desa Arga Pura
  13. Desa Sapak Hulu Trans

Sejak dibentuk pada tahun 2001 s/d sekarang pejabat-pejabat yang pernah duduk sebagai Camat yakni sebagai berikut:

  1. U. Sudarman, S.Sos.
  2. Halibus, S.Sos.
  3. Drs. Alkap, M.Si
  4. Mulyadi, S.Sos.
  5. Alpian,S.Sos.,M.Si.
  6. Sugiarto,SH.MM
  7. Drs. Barjono
  8. Drs. Effendi

Pranala

sunting