Pakta Anti-Komintern
Pakta Anti-Komintern merupakan persetujuan antara Jerman Nazi dan Kekaisaran Jepang (negara-negara lain kemudian juga bergabung) pada tanggal 25 November 1936. Pakta ini secara umum merupakan perlawanan yang ditujukan terhadap Komunis Internasional (Komintern), dan secara khusus terhadap Uni Soviet.
- "menyadari bahwa tujuan dari Komunis Internasional, yang dikenal sebagai Komintern, adalah untuk memecah-belah dan menaklukkan Negara-Negara yang telah ada dengan semua daya upaya yang dapat dilakukannya; meyakini bahwa toleransi atas campur tangan oleh Komunis Internasional dalam urusan internal bangsa-bangsa tidak hanya membahayakan kedamaian internal dan kesejahteraan sosial mereka, tetapi juga merupakan ancaman bagi perdamaian dunia yang berkeinginan untuk bekerja sama dalam pertahanan terhadap kegiatan-kegiatan subversif Komunis"
Isi perjanjian
Dalam kasus serangan Uni Soviet terhadap Jerman atau Jepang, kedua negara sepakat untuk berkonsultasi mengenai langkah-langkah yang perlu diambil "untuk melindungi kepentingan bersama mereka". Mereka juga sepakat bahwa kedua negara tidak akan membuat perjanjian politik dengan Uni Soviet, serta Jerman juga sepakat untuk mengakui Manchukuo.
Revisi pakta tahun 1941
Anti-Komintern Pakta dihidupkan kembali pada tahun 1941, setelah serangan Jerman atas Uni Soviet yang dimulai dengan Operasi Barbarossa. Pada tanggal 25 November, pembaruan yang berlaku selama lima tahun tersebut dirayakan. Kali ini para penandatangannya adalah:
- Cina (Pemerintahan Wang Jingwei, dalam pendudukan Jepang)[1]
- Manchukuo (dalam pendudukan Jepang)[1]